Suara.com - Cara cek sertifikat tanah kini makin mudah dan bisa dilakukan online. Kewaspadaan untuk mengecek sertifikat tanah makin dibutuhkan mengingat kini banyak modus penipuan. Salah satunya dengan sertifikat bodong akibat tergiur iming-iming harga yang lebih murah dan proses yang lebih cepat.
Untuk itu Badan Pertanahan Nasional (BPN) merilis tiga cara cek sertifikat tanah online, yakni melalui aplikasi, situs resmi BPN, atau datang langsung ke kantor BPN. Namun masyarakat disarankan untuk menggunakan fasilitas layanan daring yang lebih mudah. Berikut penjelasannya.
1. Cek Sertifikat Tanah Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Akhir 2019, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat di-download para pengguna android maupun iOS. Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id aplikasi ini memiliki beberapa fitur antara lain, info berkas, info sertifikat, plot bidang tanah, dan lokasi bidang tanah.
Info sertifikat memuat informasi daftar kepemilikan beserta rincian sertifikat. Apabila sertifikat fisik belum tersedia, pengguna dapat melaporkan informasi mengenai ketersediaan tersebut.
Namun sebelumnya, anda perlu memperhatikan langkah-langkah berikut untuk bisa menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.
1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku melalui Play Store atau App Store
2. Daftarkan diri anda dengan klik menu “Daftar Akun Baru” Tulis username, password, dan alamat email yang akan digunakan
3. Lakukan verifikasi dengan mengklik tautan yang sudah dikirimkan ke alamat email tersebut
Baca Juga: Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disebut Sosok Tepat Berantas Mafia Tanah di Riau
4. Klik tombol aktivasi kemudian login dengan mengetikkan username dan password sesuai yang telah didaftarkan
5. Pengguna akan diarahkan ke beranda dan bisa mengakses informasi yang dibutuhkan
2. Cara Cek Sertifikat Tanah Online melalui Situs BPN
Selain menggunakan aplikasi, mengecek sertifikat tanah juga bisa dilakukan secara online di situs resmi BPN. Para pemilik maupun calon pembeli tanah dapat mengecek keaslian sertifikat dengan langkah-langkah berikut.
1. Ketikkan alamat https://www.atrbpn.go.id pada laman pencarian di internet
2. Setelah masuk ke beranda klik pada menu “Publikasi” untuk mengetahui informasi berkas
3. Setelah yakin klik tombol “Cari Berkas”
4. Akan muncul informasi lengkap mengenai sertifikat beserta data kepemilikannya.
Namun demikian, proses di atas tidak berhenti jika pemilik ingin mencetak sertifikat tanahnya. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan jika ingin mencetak sertifikat di kantor BPN setempat meliputi.
1. Sertifikat tanah yang hendak diperiksa
2. Formulir permohonan pengecekan sertifikat dari BPN
3. Fotokopi KTP pemilik sertifikat
4. Biaya administrasi Rp50.000 per sertifikat yang dicetak
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Hadi Tjahjanto Menteri ATR, Pemkot Solo Bisa Dapat 'Durian Runtuh', Gibran Inginkan Hal Ini
-
Hadi Tjahjanto Komit Berantas Mafia Tanah, Mantan Kapolda Sumbar Optimis Sengketa Kaum Maboet di Padang Selesai
-
Hari Pertama Bertugas, Menteri Hadi Gelar Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN
-
Jokowi Tunjuk Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, JATAM: Ancaman Bagi Masyarakat di IKN
-
Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, Disebut Sosok Tepat Berantas Mafia Tanah di Riau
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter