Suara.com - PT Titan Infra Energi (TIE) menilai pernyataan PT Bank Mandiri terkait kasus kredit macet PT Titan melalui keterbukaan informasi publik di Bursa Efek Indonesia hanya normatif biasa.
Direktur Utama Titan Darwan Siregar mengatakan, pernyataan Bank Mandiri normatif karena hanya menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus non performing loa (NPL) alias macet.
"Pernyataan NPL itu sangat normatif. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan kepada wartawan, Jumat (24/6/202).
Darwan pun menjelaskan upaya penangguhan pembayaran yang terjadi pada 2020 lalu lantaran Titan berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit yang ditawarkan pemerintah.
Dirinya pun menegaskan upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan tersebut sebagai hak yang dimiliki pelaku usaha di Indonesia.
"Pemerintah - OJK memberikan relaksasi. Kami coba ikuti (relaksasi kredit)," ujarnya.
Saat ini, Titan terus berupaya mengajukan proses restrukturisasi pembayaran utang kepada kreditur, termasuk kepada Bank Mandiri, namun belum diproses lebih lanjut.
Darwan mengaku pihaknya akan kembali dan terus mendatangi kreditur sindikasi, termasuk Bank Mandiri guna menanyakan dan mengingatkan kembali upaya restrukturisasi yang sudah diajukan selama hampir 3 tahun terakhir.
"Sebagai bentuk niat baik, kami akan segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi," tuturnya.
Baca Juga: Gerakkan UMKM, Bank Mandiri Gelar Pembinaan Fasilitator Rumah BUMN
Pengacara Titan Haposan Hutagalung menambahkan, situasi pandemi adalah merupakan keadaan terpaksa sehingga Titan tidak mampu mencicil utangnya secara penuh. Dan dalam undang-undang dalam situasi keterpaksaan karena pandemic Covid 19 tersebut.
Dia mengutip pasal 19 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Undang-undang ini berbunyi, berbunyi, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” kutip Haposan.
Selain itu, yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, dalam pertimbangan hukumnya jelas menyatakan, “Sengketa hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata,” ujar Haposan.
Pernyataan Haposan tersebut dipertegas guru besar hukum perdata dari Universitas Gadjah Mada, Profesor M Hawin. Dia menjelaskan, perjanjian kredit fasilitas yang disepakati Titan dan kreditur sindikasi PT Bank Mandiri Tbk, Credit Suisse AG Cabang Singapura, PT Bank CIMB Niaga, dan Trafigura Pte Ltd merupakan murni perikatan perdata.
Perikatan yang ditandatangani pada 28 Agustus 2018 tersebut memiliki alas hukum sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata.
Hawin menambahkan, dalam pasal 1320 tersebut ada empat aspek yang telah terpenuhi. Mulai dari objek yang diperjanjikan, kecapakapan para pihak yang terlibat, suatu sebab yang tidak dilarang hingga yang terutama adalah kesepakatan para pihak.
Kalau kemudian Bank Mandiri menuding kliennya melakukan tindak pidana penggelapan dan tindak pidana pencucian uang, jelas perlu pembuktian yang amat cermat. Mantan Dekan Fakultas Hukum UGM menyatakan, peluang Titan melakukan transfer gelap nyaris tidak dapat dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor