Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II akan berakhir pada hari ini Kamis (30/6/2022), program yang sudah dijalankan dari awal tahun ini diharapkan bisa meningkatkan pundi-pundi penerimaan negara.
Adapun hingga pukul 9:50 Wib pagi ini Kamis (30/6/2022) program Tax Amnesty telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp54,2 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp532,4 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp458,1 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp54 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp20,2 triliun.
"Kepada wajib pajak (WP), kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis.
Bagi wajib pajak yang mau lapor harta perolehan dalam program ini, caranya login ke situs djponline.pajak.go.id. Berikut cara ikut tax amnesty jilid II:
1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.
2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.
3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.
4. Isi formulir sesuai dengan judul
- Rincian harta bersih
- Daftar utang
Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.
5. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.
6. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.
7. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.
8. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.
9. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:
- Membuat id billing
- Konfirmasi pembayaran id billing
- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.
10. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.
- Kode jenis pajak 411128
- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428
11. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".
12. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%