Suara.com - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II akan berakhir pada hari ini Kamis (30/6/2022), program yang sudah dijalankan dari awal tahun ini diharapkan bisa meningkatkan pundi-pundi penerimaan negara.
Adapun hingga pukul 9:50 Wib pagi ini Kamis (30/6/2022) program Tax Amnesty telah diikuti oleh 212.240 wajib pajak dengan 264.242 surat keterangan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp54,2 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp532,4 triliun.
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp458,1 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp54 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp20,2 triliun.
"Kepada wajib pajak (WP), kami imbau agar segera memanfaatkan program ini mumpung masih ada kesempatan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis.
Bagi wajib pajak yang mau lapor harta perolehan dalam program ini, caranya login ke situs djponline.pajak.go.id. Berikut cara ikut tax amnesty jilid II:
1. Masuk ke laman djponline.pajak.go.id atau pps.pajak.go.id.
2. Pilih menu buat laporan, kemudian pilih jenis kebijakan, masukkan pemberitahuan ke berapa yang akan dibuat, pilih media pengiriman token, lalu kirim permintaan. File Pdf akan terunduh.
3. Buka file Pdf menggunakan aplikasi Adobe Accrobat Reader DC.
4. Isi formulir sesuai dengan judul
- Rincian harta bersih
- Daftar utang
Tekan tambah untuk menambahkan kolom dan tekan hapus untuk menghapus kolom.
5. Tekan selanjutnya untuk masuk ke induk. Isi kolom identitas yang masih berwarna putih.
6. Tekan kirim jika formulir telah selesai diisi.
7. Masukkan kode verifikasi (token) yang diterima melalui email atau SMS kemudian tekan kirim.
8. Kembali ke laman pps.pajak.go.id menu Draft. Jika mengikuti kebijakan II, unggah Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan Putusan.
9. Tekan tombol pembayaran pada kolom aksi untuk membuat kode billing. Terdapat 3 pilihan:
- Membuat id billing
- Konfirmasi pembayaran id billing
- Konfirmasi pembayaran yang id billing-nya tidak dibuat melalui laman pps.pajak.go.id, kemudian tekan proses.
10. Pembayaran billing dilakukan melalui bank persepsi. Setelah melakukan pembayaran, tekan tombol pembayaran pada menu aksi, jika kode jenis pajak dan kode jenis setoran sudah sesuai, data akan muncul pada halaman tersebut.
- Kode jenis pajak 411128
- Kode jenis setoran: Kebijakan I 427, Kebijakan II 428
11. Jika telah selesai melakukan pembayaran, tekan tombol "Kirim Data SPPH" pada Menu "Aksi".
12. Ambil kode verifikasi dengan menekan tombol "DI SINI", kemudian pilih media pengiriman kode verifikasi dan kirim token. Masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau SMS, kemudian tekan tombol kirim SPPH.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pertamina dan POSCO International Jajaki Kerja Sama Pengembangan Teknologi Rendah Karbon
-
Update Harga BBM SPBU Shell, BP dan Vivo saat Minyak Dunia Lewati USD 100 per Barel
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
IHSG Terus-terusan Anjlok, OJK Salahkan Sentimen Negatif Global
-
Penyebab Rupiah Melemah Tembus Rp17.002 per Dolar AS Hari Ini
-
Profil PT PP Presisi Tbk (PPRE): Anak Usaha BUMN, Siapa Saja Pemegang Sahamnya?
-
RI Masuk 3 Besar Dunia Peminat Aset Kripto Riil, OSL Rilis 'Tabungan' Emas Digital
-
Pasar Semen Domestik Lesu, SMGR Putar Otak Jualan ke Luar Negeri
-
Dilema Selat Hormuz: DEN Minta Warga Tenang, Stok BBM Nasional Masih Terjaga
-
Impor Mobil Pikap Tembus Rp 975,5 Miliar di Januari-Februari 2026, Buat Kopdes Merah Putih?