Suara.com - Salah satu raksasa e-commerce dalam negeri, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akhirnya memberikan keterangan terkait gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas).
Dalam keterangan resmi yang dibagikan, Bukalapak saat ini masih menunggu berkas gugatan untuk selanjutnya dipelajari guna melakukan langkah yang dibutuhkan.
Bukalapak sebelumnya tidak menerima gugatan yang disampaikan Harmas melalui perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SE.
Bukalapak menyebut, putusan majelis itu mengabulkan eksepsi mereka karena kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
"Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," tulis pihak Bukalapak.
Selain itu, pihak Bukalapak juga sempat ingin menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Bahkan, pembayaran DP alias down paymet sudah dilakukan namun, rencana jni urung dilakukan dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
"Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak," tulis emiten berkode BUKA itu, dikutip via Warta Ekonomi.
Disampaikan oleh Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua, dengan kemenangan pada sidang pertama, ia percaya posisi Bukalapak kuat dan jelas.
Baca Juga: Tiran Group Buka Lowongan Pekerjaan untuk Penempatan Sulawesi Tenggara, Silahkan Cek Syaratnya
Ia menegaskan, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat karena kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja belum terpenuhi.
"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," pungkas Monica.
Kabar gugatan Harmas terhadap Bukalapak mencapai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Bukalapak Menang di Gugatan Pertama, Siap Hadapi Gugatan Kedua dari Harmas
-
MUI Sulsel Buka Suara, Soal Gugatan 100 Miliar ke Holywings yang Bakal Disumbangkan
-
Setelah Hailey Bieber, Kini Brand Milik Kim Kardashian yang Tersandung Kasus Hukum
-
Siapa Budi Said? Menang Gugatan Kasasi Lawan PT Antam Atas 1,1 Ton Emas!
-
Tiran Group Buka Lowongan Pekerjaan untuk Penempatan Sulawesi Tenggara, Silahkan Cek Syaratnya
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Developer RI Kini Bisa Bangun AI Trading Langsung ke Bursa Kripto
-
Rupiah Melemah, Penjualan Hewan Kurban Tetap Bergairah Jelang Iduladha 2026
-
Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar
-
Kebun Binatang Raksasa RI Siap Melantai di BEI, Taman Safari Segera IPO?
-
Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pembentukan Badan Ekspor
-
Purbaya Klaim Rupiah Masih Aman usai Suntik Pakai APBN Rp 2 Triliun
-
Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata
-
Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham
-
Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia
-
IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I