Suara.com - Salah satu raksasa e-commerce dalam negeri, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) akhirnya memberikan keterangan terkait gugatan kedua yang dilayangkan PT Harmas Jalesveva (Harmas).
Dalam keterangan resmi yang dibagikan, Bukalapak saat ini masih menunggu berkas gugatan untuk selanjutnya dipelajari guna melakukan langkah yang dibutuhkan.
Bukalapak sebelumnya tidak menerima gugatan yang disampaikan Harmas melalui perkara No.294/Pdt.G/2021/PN JKT.SE.
Bukalapak menyebut, putusan majelis itu mengabulkan eksepsi mereka karena kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium) sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).
"Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia," tulis pihak Bukalapak.
Selain itu, pihak Bukalapak juga sempat ingin menjalin kerja sama dengan Harmas dalam hal penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent.
Bahkan, pembayaran DP alias down paymet sudah dilakukan namun, rencana jni urung dilakukan dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja.
"Meskipun rencana ini tidak dilanjutkan, hingga saat ini Harmas belum memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan down payment tersebut kepada Bukalapak," tulis emiten berkode BUKA itu, dikutip via Warta Ekonomi.
Disampaikan oleh Head of PR Bureau Bukalapak, Monica Chua, dengan kemenangan pada sidang pertama, ia percaya posisi Bukalapak kuat dan jelas.
Baca Juga: Tiran Group Buka Lowongan Pekerjaan untuk Penempatan Sulawesi Tenggara, Silahkan Cek Syaratnya
Ia menegaskan, Bukalapak tidak dapat melanjutkan rencana kerja sama dengan pihak penggugat karena kewajiban dari Harmas untuk memenuhi penyediaan ruangan lokasi kerja belum terpenuhi.
"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini," pungkas Monica.
Kabar gugatan Harmas terhadap Bukalapak mencapai Rp1,1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut terkait dengan perkara pengerjaan proyek dan hilangnya pendapatan sewa penggugat selama lima tahun.
Berita Terkait
-
Bukalapak Menang di Gugatan Pertama, Siap Hadapi Gugatan Kedua dari Harmas
-
MUI Sulsel Buka Suara, Soal Gugatan 100 Miliar ke Holywings yang Bakal Disumbangkan
-
Setelah Hailey Bieber, Kini Brand Milik Kim Kardashian yang Tersandung Kasus Hukum
-
Siapa Budi Said? Menang Gugatan Kasasi Lawan PT Antam Atas 1,1 Ton Emas!
-
Tiran Group Buka Lowongan Pekerjaan untuk Penempatan Sulawesi Tenggara, Silahkan Cek Syaratnya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Sekadar Bantuan, Pemberdayaan Ultra Mikro Jadi Langkah Nyata Entaskan Kemiskinan
-
BEI Rilis Liquidity Provider Saham, Phintraco Sekuritas Jadi AB yang Pertama Dapat Lisensi
-
Ekonomi RI Melambat, Apindo Ingatkan Pemerintah Genjot Belanja dan Daya Beli
-
Pakar: Peningkatan Lifting Minyak Harus Dibarengi Pengembangan Energi Terbarukan
-
Pertamina Tunjuk Muhammad Baron Jadi Juru Bicara
-
Dua Platform E-commerce Raksasa Catat Lonjakan Transaksi di Indonesia Timur, Begini Datanya
-
KB Bank Catat Laba Bersih Rp265 Miliar di Kuartal III 2025, Optimistis Kredit Tumbuh 15 Persen
-
Ekspor Batu Bara RI Diproyeksi Turun, ESDM: Bukan Nggak Laku!
-
IHSG Berhasil Rebound Hari Ini, Penyebabnya Saham-saham Teknologi dan Finansial
-
Pengusaha Muda BRILiaN 2025: Langkah BRI Majukan UMKM Daerah