Suara.com - Pembahasan internal PT Summarecon Agung (SA) dengan terkait suap permohonan izin pembangunan apartemen kepada Pemerintah Kota Yogyakarta terus didalami KPK.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK telah memeriksa empat saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022) dalam kasus ini.
"Pada Senin (11/7/2022), bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa empat saksi untuk mendalami adanya pembahasan internal di PT SA dalam mengajukan permohonan izin pembangunan apartemen kepada Pemkot Yogyakarta terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta," kata Ali.
Empat saksi itu diantaranya Permit Manager PT Summarecon Agung Dwi Putranto Setyaning JP, Direktur Proyek PT Summarecon Agung Jason Lim, Kepala Keuangan dan Akunting Summarecon Property Development Dony Irawan, dan staf akunting PT Summarecon Agung Marthin.
Ia menambahkan, KPK saat ini sudah mengonfirmasi lebih lanjut kepada keempat saksi tersebut mengenai dugaan adanya aliran uang untuk salah satu tersangka, mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
Dalam kasus dugaan suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta ini, selain Haryadi yang merupakan tersangka penerima suap, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.
Tiga sosok itu yakni Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Triyanto Budi Yuwono (TBY) sebagai tersangka penerima suap serta Vice President Real Estate PT SA Tbk Oon Nusihono (ON) sebagai tersangka pemberi suap.
Kronologi Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Yogyakarta
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2019, tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT JOP mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.
Pembangunan apartemen tersebut masuk ke dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta. Adapun PT JOP merupakan anak perusahaan PT SA Tbk.
Izin lantas berlanjut pada 2021. Saat itu, ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan Haryadi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
KPK menduga ada sejumlah kesepakatan antara ON dan Haryadi. Di antaranya, Haryadi berjanji selalu mengawal permohonan IMB tersebut.
Pengawalan itu dilakukannya dengan memerintahkan Kadis PUPR agar segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.
Selama penerbitan IMB, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk Haryadi melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH.
Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Kemudian, pada 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui Haryadi di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, orang kepercayaan Haryadi. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.
Berita Terkait
-
Soal Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Yogyakarta, KPK Periksa Empat Saksi
-
Hakim Cecar Eks Kepala Cabang BTN Medan, Pemuda LIRA Medan Desak Bongkar Kejahatan Perbankan
-
MAKI Sebut Unsur Dugaan Pidana Tak Gugur Meski Lili Sudah Mundur dari Pimpinan KPK
-
Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti
-
Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta, KPK Telisik Pembahasan Internal Di PT Summarecon Agung Soal Izin Apartemen
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce
-
DPR Siap Cecar Tiktok yang Dituding Tahan Duit UMKM hingga Triliunan Rupiah
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu
-
RI Mulai Dagang Karbon Kehutanan, Potensinya Rp5 Triliun