Suara.com - Setidaknya 200 nasabah Bank Kredit Kecamatan (BKK) Pringsurat Kabupaten Temanggung melakukan aksi di sekitar Kantor Bupati untuk menuntut pencairan uang mereka yang ditabung di BKK Pringsurat.
Dalam aksi tersebut, ratusan warga itu juga turut berorasi yang meminta uang mereka yang saat ini tanpa alasan jelas tak bisa dicairkan untuk segera dikembalikan.
Ketua Paguyuban Nasabah BKK Pringsurat Besari menuturkan kedatangan mereka meminta kepastian kapan Gubernur Jawa Tengah dan Bupati Temanggung selaku pemegang saham akan mengembalikan uang nasabah.
Kasus korupsi BKK Pringsurat mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp114 miliar. Sekitar 10.000 nasabah dirugikan dan tidak bisa mengambil uang tabungan maupun depositonya karena korupsi berjamaah yang diduga dilakukan jajaran manajemen BKK Pringsurat sejak 2009 sampai 2017.
"Selaku pemegang saham berkewajiban untuk mengembalikan uang nasabah," katanya, dikutip dari Antara.
Ia berujar, sebelumnya pernah ada pencairan dana nasabah sekitar 10 sampai 20 persen sekitar satu setengah tahun lalu.
"Total tabungan saya di BKK Pringsurat Rp115 juta, tetapi baru cair Rp30 juta," katanya.
Padahal, dulu dijanjikan dana nasabah akan dikembalikan secepatnya, tetapi sudah sekitar lima tahun ternyata belum selesai.
Secara terpisah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asekbang) Setda Provinsi Jateng Peni Rahayu mengatakan gubernur sudah memintanya untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.
Baca Juga: Kader PPP Ajukan Prapradilan Dugaan Gratifikasi Ketum
"Kami terus berusaha untuk mencarikan solusi terbaik. Dulu telah menggunakan opsi likuidasi, sudah ada perda, dan menyusun pergub, namun kemudian muncul aturan bahwa batasan pertanggungjawaban atas kerugian dari BUMD adalah sejumlah modal yang disetor," kata dia.
"Padahal modal yang disetor semuanya Rp25 miliar. Sementara total kerugian mencapai Rp82,8 miliar. Aset sekarang hanya Rp7 miliar. Kekurangan ada Rp75,862 miliar. Uang itu dari mana, padahal tidak boleh setor modal lagi," sambungnya lagi.
Peni menjelaskan, opsi untuk dilakukan penyehatan BKK Pringsurat dan nantinya akan meminta persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Bupati Temanggung M. Al Khadziq menuturkan selaku pemegang saham 49 persen tidak bisa mengambil keputusan sendiri karena keputusan harus diambil oleh pemegang saham pengendali, yaitu Pemerintah Provinsi Jawa Yengah.
Ia mengaku pihaknya mengalir dengan apa pun keputusan atau cara apa yang akan diambil pemerintah provinsi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Setelah nanti ada keputusan, baru nanti kami lakukan tahap-tahapnya. Pemkab Temanggung siap melaksanakan hasil keputusan gubernur,” kata Bupati Temanggung.
Berita Terkait
-
Komasi Terus Desak KPK Usut Dugaan Gratifikasi Ketum PPP
-
Terkuak Fakta Baru di Sidang Perdana Bupati Bogor Nonaktif, KPK Ternyata Tidak Lakukan OTT Terhadap Ade Yasin
-
Viral Smart Toilet di Makassar, Habiskan Rp 17 Miliar Tapi Pakai Gayung, Atap Bocor, Tak Bisa Dipakai dan Jadi Gudang
-
KPK Periksa Petinggi PT PCN Terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Mardani Maming
-
Kader PPP Ajukan Prapradilan Dugaan Gratifikasi Ketum
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang