Suara.com - Dalam rangka meningkatkan daya saing dan menjadi perusahaan berkelas dunia, PT Pupuk Indonesia (Persero) terus melakukan inovasi dan transformasi. Hal ini juga sesuai dengan arahan Menteri BUMN Erick Thohir.
Direktur Utama Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, mengatakan bahwa tantangan paling besar yang akan dihadapi oleh Pupuk Indonesia dalam waktu dekat adalah disrupsi. Bakir menjelaskan bahwa kondisi dunia saat ini sedang dihadapkan beberapa ketidakpastian yang berdampak pada perekonomian dunia, salah satunya permasalahan krisis dunia yang akan selalu menghadirkan teknologi dan tantangan baru, seperti sistem penanganan pangan baru, nano fertilizer dan biofertilizer yang dapat menjadi disrupsi produk Pupuk Indonesia.
Untuk menghadapi disrupsi tersebut, maka perlu dikembangkan berbagai inovasi yang dapat membantu meminimalisir risiko disrupsi. Inovasi tersebut dikembangkan guna memberikan nilai pada Pupuk Indonesia Grup yang tentunya perlu dibantu oleh pihak lain sehingga lebih terbuka dan dapat memberikan keuntungan yang lebih kepada perusahaan. Dalam hal tersebut, diperlukan pemikiran secara holistik ke luar dan tidak terpaku di dalam kotak pandora.
“Inovasi yang dilakukan ini jangan terkungkung, sehingga apa yang dihasilkan dapat menjadi suatu program atau produk yang out of the box berdasarkan informasi holistik yang didapatkan dari semua pihak,” kata Bakir.
Lebih lanjut Bakir menyebutkan bahwa jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Pupuk Indonesia berkomitmen untuk terus membudayakan dan mendukung program-program inovasi dalam seluruh kegiatan Pupuk Indonesia. Salah satu kegiatan yang telah sukses diadakan oleh Pupuk Indonesia adalah Konvensi Inovasi Pupuk Indonesia “Pupuk Indonesia Innovation Award (PIIA) 2022”.
Kegiatan PIIA yang diadakan telah terjadi peningkatan partisipasi inovasi yang sangat signifikan yaitu sebesar 130 gugus inovasi dari tahun sebelumnya yang hanya 33 gugus saja.
Selain itu, pada tahun 2022 ini Pupuk Indonesia juga mulai melibatkan partisipasi stakeholder dalam Konvensi Internal PI, baik customer, mitra, Tenaga Kerja Non Organik (TKNO), dan seluruh Anak Perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia Group.
Untuk semakin meningkatkan minat inovasi di lingkungan Pupuk Indonesia, inovasi wajib menjadi bagian KPI hingga level unit kerja. Bahkan, hanya karyawan melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi perusahaan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta diakui oleh publik yang berhak mendapatkan nilai tertinggi dalam penilaian kinerja.
Baca Juga: Mega Eltra Dukung Program Makmur Besutan Erick Thohir
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya