Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Gowa beberapa bulan lalu menangkap pelaku klaim fiktif Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Ronal Efendi. Pria berusia 31 tahun tersebut kini telah resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan dirinya didakwa hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas BPJamsostek atas keabsahan dokumen yang digunakan oleh pelaku untuk mengajukan klaim atas nama seorang peserta. Setelah dilakukan investigasi di lapangan ternyata terbukti bahwa peserta belum meninggal dunia. Berdasarkan temuan tersebut, BPJamsostek melapor ke pihak kepolisian dan dalam waktu singkat pelaku dapat diamankan.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dan karyawan di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah dengan mendaftarkan beberapa warga di sebuah desa menjadi peserta BPJamsostek. Kemudian secara terencana pelaku membuat surat kematian dan surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, serta surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian melalui kantor cabang BPJamsostek.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen pihak-pihak terkait mulai dari Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, dan PN Sungguminasa yang telah melakukan proses hukum dengan cepat dan tepat. Dirinya juga mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan BPJamsostek dalam memberantas tindak kriminal maupun praktik percaloan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program mulia yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja berserta keluarganya. Namun sangat disayangkan ada beberapa oknum yang berbuat curang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu kami mengambil langkah agar kejadian ini tidak terulang lagi,” seru Anggoro.
Anggoro melanjutkan bahwa BPJamsostek terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dana para peserta dengan melakukan verifikasi berlapis dan menggunakan teknologi biometrik guna memastikan seluruh manfaat dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris yang tepat. Selain itu dirinya juga mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo karena BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT, sehingga peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim secara cepat, mudah dan aman.
Anggoro juga mendorong para peserta untuk melaporkan tindak kecurangan yang terjadi di lingkungan BPJamsostek, baik secara langsung atau melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJamsostek.
“Semoga dengan adanya kolaborasi yang baik antara BPJamsostek, peserta dan seluruh penegak hukum, diharapkan segala bentuk tindak kriminal terkait klaim dapat dicegah sehingga dana pekerja dapat terus terjaga dengan aman,” pungkas Anggoro.
Baca Juga: Kemnaker: Pengawas Ketenagakerjaan Harus Kembangkan Cara-cara Baru
Berita Terkait
-
Menaker Stop Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Alasannya
-
Kementerian Luar Negeri Siap Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
-
Punya Jangkauan Strategis, Rakernas KSBSI Siap Hadirkan Program yang Konkrit
-
Kemnaker Yakin APKI Mampu Mendukung Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan
-
APKI Diharapkan Mampu Mendukung Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
OJK Blokir 127 Ribu Rekening Terkait Scam Senilai Rp9 Triliun
-
Bulog Gempur Aceh dengan Tambahan 50.000 Ton Beras: Amankan Pasokan Pasca-Bencana dan Sambut Ramadan
-
Swasembada Beras Sudah Sejak 2018, Apa yang Mau Dirayakan?
-
Kemenperin Adopsi Sistem Pendidikan Vokasi Swiss untuk Kembangkan SDM
-
Dukung Ekonomi Kerakyatan, Bank Mandiri Salurkan KUR Rp 41 Triliun hingga Desember 2025
-
Realisasi Konsumsi Listrik 2025 Tembus 108,2 Persen dari Target
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang, 7 Blok Rampung untuk 84 KK
-
Purbaya Yakin MBG Paling Cepat Habiskan Anggaran di Awal 2026
-
Beban Impor LPG Capai 8,4 Juta Ton, DME Diharapkan Jadi Pengganti Efektif