Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Gowa beberapa bulan lalu menangkap pelaku klaim fiktif Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), Ronal Efendi. Pria berusia 31 tahun tersebut kini telah resmi divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat yang mengakibatkan dirinya didakwa hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas BPJamsostek atas keabsahan dokumen yang digunakan oleh pelaku untuk mengajukan klaim atas nama seorang peserta. Setelah dilakukan investigasi di lapangan ternyata terbukti bahwa peserta belum meninggal dunia. Berdasarkan temuan tersebut, BPJamsostek melapor ke pihak kepolisian dan dalam waktu singkat pelaku dapat diamankan.
Adapun modus yang digunakan oleh pelaku yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dan karyawan di sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tersebut adalah dengan mendaftarkan beberapa warga di sebuah desa menjadi peserta BPJamsostek. Kemudian secara terencana pelaku membuat surat kematian dan surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, serta surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian melalui kantor cabang BPJamsostek.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengapresiasi komitmen pihak-pihak terkait mulai dari Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, dan PN Sungguminasa yang telah melakukan proses hukum dengan cepat dan tepat. Dirinya juga mengatakan bahwa ini merupakan bukti keseriusan BPJamsostek dalam memberantas tindak kriminal maupun praktik percaloan.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan program mulia yang dibuat oleh pemerintah untuk melindungi dan menyejahterakan pekerja berserta keluarganya. Namun sangat disayangkan ada beberapa oknum yang berbuat curang dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak benar. Oleh karena itu kami mengambil langkah agar kejadian ini tidak terulang lagi,” seru Anggoro.
Anggoro melanjutkan bahwa BPJamsostek terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dana para peserta dengan melakukan verifikasi berlapis dan menggunakan teknologi biometrik guna memastikan seluruh manfaat dibayarkan kepada peserta maupun ahli waris yang tepat. Selain itu dirinya juga mengimbau agar tidak menggunakan jasa calo karena BPJamsostek telah melakukan simplifikasi prosedur dan persyaratan klaim JHT, sehingga peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim secara cepat, mudah dan aman.
Anggoro juga mendorong para peserta untuk melaporkan tindak kecurangan yang terjadi di lingkungan BPJamsostek, baik secara langsung atau melalui Whistle Blowing System yang dapat diakses di website resmi BPJamsostek.
“Semoga dengan adanya kolaborasi yang baik antara BPJamsostek, peserta dan seluruh penegak hukum, diharapkan segala bentuk tindak kriminal terkait klaim dapat dicegah sehingga dana pekerja dapat terus terjaga dengan aman,” pungkas Anggoro.
Baca Juga: Kemnaker: Pengawas Ketenagakerjaan Harus Kembangkan Cara-cara Baru
Berita Terkait
-
Menaker Stop Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Alasannya
-
Kementerian Luar Negeri Siap Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Cakupan Kepesertaan
-
Punya Jangkauan Strategis, Rakernas KSBSI Siap Hadirkan Program yang Konkrit
-
Kemnaker Yakin APKI Mampu Mendukung Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan
-
APKI Diharapkan Mampu Mendukung Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dari Puncak JI ke Pangkuan Ibu Pertiwi: Kisah Abu Rusydan dan Komitmen Deradikalisasi Negara
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
-
Statistik Brutal Dean James: Bek Timnas Indonesia Jadi Pahlawan Go Ahead Eagles di Liga Europa
-
Harga Emas Antam Stagnan, Hari Ini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Poin-poin Utama UU BUMN: Resmi Disahkan DPR RI, Selamat Tinggal Kementerian BUMN
Terkini
-
Menkeu Purbaya Bilang Malas Bangun Kilang Minyak, Pertamina Ungkap Bukti
-
Taktik Bank Mandiri Genjot Penyaluran KPR
-
Strategi PLN Amankan Objek Vital Listrik dari Huru Hara Hingga Ancaman Bom
-
Alasan Izin Tiktok Dibekukan di Indonesia: Tak Taat Aturan, Lindungi Judi Online?
-
Waspadai Akun Centang Biru di Medsos Banyak Tawari Investasi Bodong
-
Waduh, Investor Muda yang FOMO Main Saham Bakal Alami Kerugian
-
Geger Pasar Modal! Saham DADA Dilirik 'Raksasa' Investasi Global
-
5 Fakta Dugaan Penggelapan Uang Rp 30 Miliar yang Seret Maybank Indonesia
-
OJK Pastikan Investasi Saham Bukan Masuk Judi, Ini Faktanya
-
Harga Bahan Pokok Tinggi, Tabungan Kelas Menengah Makin Menipis