9. Mitsubishi Expander
10. Daihatsu Terios varian tertinggi
11. KIA Sonet
12. Suzuki XL7
13. Kijang Innova
14. Toyota Fortuner
15. Mitsubishi Pajero Sport
16. Hyundai Palisade
Demikian jenis-jenis mobil yang tak boleh pakai pertalite. Pemilik mobil wajib menggunakan BBM non-subsidi seperti pertamax dan pertamax turbo. Sementera itu, pertalite bersubsidi masih boleh digunakan untuk mobil-mobil di bawah 1.500 cc serta sepeda motor.
Baca Juga: Indef Nilai Program Subsidi BBM dan IKN Kurang Manfaat
Solar rencananya hanya digunakan untuk kendaraan umum seperti angkutan kota (angkot), truk, dan bus pasar. Walau demikian, masyarakat masih harus menunggu keputusan dari pemerintah soal penggunaan BBM bersubsidi ini.
Sebelumnya aturan pembelian BBM, salah satunya pertalite tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini bakal segera direvisi supaya pertalite atau BBM bersubsidi benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Siap Mengadang Avanza dan Xpander, Hyundai Stargazer Dibanderol Rp 243 Juta
-
Toyota Menjadi Model Factory dalam Showcase Center PIDI 4.0
-
Kasus Penyelewengan BBM Bersubsidi di Sukabumi Memasuki Babak Baru
-
Tutup Pagar Rumah Pastikan Terkunci Sempurna, Wanita Ini Malah Apes Ditinggal Toyota Innova yang Hendak Dinaikinya
-
Tak Punya HP, Ini Cara Daftar Subsidi Tepat My Pertamina
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!
-
Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram
-
Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang