Suara.com - Langkah Kominfo untuk menekan penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat terkait pendaftaran mereka didukung anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.
"Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia," kata Christina.
Ia menambahkan, kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem online single submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo No. 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Dengan tenggat waktu 6 bulan tersebut dan pendaftaran yang mudah karena melalui OSS, tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran," ujar dia.
Ia juga mengapresiasi PSE lingkup privat yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran.
Pasalnya, hal ini sangat penting untuk menunjukkan iktikad baik PSE walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, mereka melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia.
Dikabarkan sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat.
"Nah, saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7/2022) lalu.
Ia menambahkan, batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada tanggal 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurut dia, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.
Baca Juga: Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab
Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Ia menyatakan negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya.
Sehingga, hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.
Berita Terkait
-
Apakah WhatsApp, Instagram, dan Facebook Jadi Diblokir Kominfo Hari Ini?
-
Kominfo Ancam Polisikan Pendaftar Google Palsu di Situs PSE
-
Deadline Hari Ini, Kominfo Akan Tegur PSE yang Tidak Daftar OSS
-
Bikin Lega, Kominfo Batal Blokir WhatsApp, Instagram dan Facebook
-
Pendaftaran PSE Lingkup Privat Diharapkan Ubah Dunia Maya Lebih Beradab
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?
-
Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!
-
Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking
-
IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H