Suara.com - Program minyak goreng murah untuk menekan harga eceran tertinggi (HET) di angka Rp14.000 per liter digaungkan pemerintah lewat Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) dengan merek MinyaKita. Lalu apakah MinyaKita dijual di Indomaret dan Alfamart? Sejauh ini belum.
Pasalnya peraturan terbaru belum memperbolehkan MinyaKita memasuki pasar ritel modern. Namun, koordinasi untuk memasukkan MinyaKita ke ritel modern masih terus dilakukan manajemen Indomaret dan Alfamart kepada pemerintah.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat menyebutkan saat ini Minyakita didistribusikan ke pasar-pasar tradisional, toko swalayan, hingga lokapasar atau marketplace. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2022.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menambahkan distribusi Minyakita ke sejumlah daerah di Indonesia juga melibatkan berbagai pelaku usaha. Apalagi Minyakita bisa tersedia di pasaran berkat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mengatur setiap eksportir menyediakan sedikitnya 30% minyak untuk kebutuhan dalam negeri.
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14.000 per liter,” kata Mendag dalam keterangan resminya pekan lalu.
Permendag ini akan mengatur harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Ia menuturkan, program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri.
Menurutnya, Minyakita sebagai program distribusi DMO harus dijual dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, atau sama dengan HET minyak goreng curah.
Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Baca Juga: Minyakita Rp14 Ribu Belum Sampai Pekanbaru Meski Mendag Zulhas Sudah Luncurkan
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas dikutip dari Antara.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cerita Lulusan SMKN Berkarier di Alfamart, Bukti Alfamart Class Permudah Peluang Bekerja
-
Dirut Pasar Jaya Bekas GM Alfamart, Pemprov DKI Yakin Tak Ada Konflik Kepentingan
-
Buka Outlet di Halaman Alfamart Jadi Salah Satu Kunci Sukses Para Pengusaha Ini
-
Bikin Onar di Minimarket, Tujuh Anggota XTC di Garut Diciduk Polisi
-
Minyakita Rp14 Ribu Belum Sampai Pekanbaru Meski Mendag Zulhas Sudah Luncurkan
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak
-
Bukan Bitcoin! Koin Kripto Ini Diprediksi Bakal Meroket Tahun 2026
-
IHSG Bangkit Setelah Libur Panjang, Kembali ke Level 8.600