Suara.com - Salah satu antisipasi dari beribadah Haji di Makkah adalah jemaah yang meninggal dunia di tanah suci. Biaya memulangkan jenazah dari Arab Saudi tidak murah.
Biasanya bergantung pada kesepakatan setiap negara dengan pemerintah Indonesia. Setiap tahun, selalu ada jemaah yang tak kembali ke tanah air karena meninggal di Makkah atau Madinah. Kemungkinan itu cukup besar karena jumlah jemaah dari Indonesia pun mencapai ratusan ribu saban tahun.
Membawa pulang jenazah jemaah haji ke Indonesia pun bukan perkara mudah. Pasalnya peraturan Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang meninggal saat berhaji untuk dimakamkan di tempat. Pemerintah Arab Saudi beralasan pihaknya khawatir jika terjadi sesuatu pada jasad selama proses penerbangan ke negara asal.
Kendati demikian, proses pemakaman pun tak dilakukan sembarangan. Seluruh rangkaiannya akan diawasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Pertama KBRI akan mengeluarkan berita acara pemakaman. Kemudian pihak maktab akan melakukan salat jenazah di masjid yang telah ditentukan.
Setelah jemaah haji dikuburkan, petugas penyelenggara haji akan mengurus surat keterangan wafat dari kantor urusan haji untuk dikirimkan ke Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. Di instansi itulah keluarga jemaah haji yang meninggal bisa mencairkan asuransi kematian. Prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat 2(e).
Hingga 15 Juli 2022, tercatat total 52 jemaah meninggal di Arab Saudi. Sebanyak 31 orang di antaranya meninggal akibat penyakit jantung.
Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Kendati hampir semua jemaah haji yang meninggal pasti dimakamkan di Arab Saudi, pemerintah Indonesia memiliki prosedur khusus untuk memulangkan jenazah dari luar negeri. Pemulangan ini pernah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memulangkan anak sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz yang meninggal terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss.
Portal berita indonesia.go.id menjelaskan beberapa syarat untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri.
Baca Juga: 2 Doa Pulang Haji yang Disunahkan Dibaca Jemaah Ketika Kembali ke Tanah Air
1. permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
2. paspor almarhum;
3. paspor pengiring jenazah yang berlaku;
4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;
5. izin ekspor otoritas setempat;
6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;
Berita Terkait
- 
            
              Wamenag: Tidak Ada Isolasi bagi Jemaah Haji yang Pulang Tanah Air
 - 
            
              Jemaah Haji Gelombang 2 ke Madinah, Cermati 6 Larangan di Masjid Nabawi
 - 
            
              Jemaah ke Madinah, Kadaker Makkah: Mereka Sudah Selesikan Seluruh Rangkaian Ibadah Hajinya
 - 
            
              Cerita Haru Jemaah Usai Tawaf Wada: Satu Rombongan Nangis Hendak Tinggalkan Masjidil Haram
 - 
            
              2 Doa Pulang Haji yang Disunahkan Dibaca Jemaah Ketika Kembali ke Tanah Air
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
 - 
            
              Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
 - 
            
              Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
 - 
            
              Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
 - 
            
              Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
 - 
            
              IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing
 - 
            
              Riset: Penundaan Suntik Mati PLTU Justru Bahayakan 156 Ribu Jiwa dan Rugikan Negara Rp 1,822 T
 - 
            
              Rupiah Terkapar Lemah di Penutupan Hari Ini ke Level Rp 16.700 per USD
 - 
            
              Emiten Milik Sandiaga Uno SRTG Tekor Rp 2,43 Triliun di Kuartal III-2025
 - 
            
              Inflasi YoY Oktober 2,86 Persen, Mendagri: Masih Aman & Menyenangkan Produsen maupun Konsumen