Suara.com - Salah satu antisipasi dari beribadah Haji di Makkah adalah jemaah yang meninggal dunia di tanah suci. Biaya memulangkan jenazah dari Arab Saudi tidak murah.
Biasanya bergantung pada kesepakatan setiap negara dengan pemerintah Indonesia. Setiap tahun, selalu ada jemaah yang tak kembali ke tanah air karena meninggal di Makkah atau Madinah. Kemungkinan itu cukup besar karena jumlah jemaah dari Indonesia pun mencapai ratusan ribu saban tahun.
Membawa pulang jenazah jemaah haji ke Indonesia pun bukan perkara mudah. Pasalnya peraturan Arab Saudi mewajibkan seluruh jemaah yang meninggal saat berhaji untuk dimakamkan di tempat. Pemerintah Arab Saudi beralasan pihaknya khawatir jika terjadi sesuatu pada jasad selama proses penerbangan ke negara asal.
Kendati demikian, proses pemakaman pun tak dilakukan sembarangan. Seluruh rangkaiannya akan diawasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Pertama KBRI akan mengeluarkan berita acara pemakaman. Kemudian pihak maktab akan melakukan salat jenazah di masjid yang telah ditentukan.
Setelah jemaah haji dikuburkan, petugas penyelenggara haji akan mengurus surat keterangan wafat dari kantor urusan haji untuk dikirimkan ke Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama. Di instansi itulah keluarga jemaah haji yang meninggal bisa mencairkan asuransi kematian. Prosedur tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 pasal 17 ayat 2(e).
Hingga 15 Juli 2022, tercatat total 52 jemaah meninggal di Arab Saudi. Sebanyak 31 orang di antaranya meninggal akibat penyakit jantung.
Prosedur Pemulangan Jenazah dari Luar Negeri
Kendati hampir semua jemaah haji yang meninggal pasti dimakamkan di Arab Saudi, pemerintah Indonesia memiliki prosedur khusus untuk memulangkan jenazah dari luar negeri. Pemulangan ini pernah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memulangkan anak sulungnya Emmeril Kahn Mumtadz yang meninggal terseret arus sungai Aare di Bern, Swiss.
Portal berita indonesia.go.id menjelaskan beberapa syarat untuk bisa memulangkan jenazah dari luar negeri.
Baca Juga: 2 Doa Pulang Haji yang Disunahkan Dibaca Jemaah Ketika Kembali ke Tanah Air
1. permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi;
2. paspor almarhum;
3. paspor pengiring jenazah yang berlaku;
4. sertifikat medis kematian atau medical certificate of death (MCDD) dari rumah sakit;
5. izin ekspor otoritas setempat;
6. sertifikasi penyegelan atau certification of sealing;
Berita Terkait
-
Wamenag: Tidak Ada Isolasi bagi Jemaah Haji yang Pulang Tanah Air
-
Jemaah Haji Gelombang 2 ke Madinah, Cermati 6 Larangan di Masjid Nabawi
-
Jemaah ke Madinah, Kadaker Makkah: Mereka Sudah Selesikan Seluruh Rangkaian Ibadah Hajinya
-
Cerita Haru Jemaah Usai Tawaf Wada: Satu Rombongan Nangis Hendak Tinggalkan Masjidil Haram
-
2 Doa Pulang Haji yang Disunahkan Dibaca Jemaah Ketika Kembali ke Tanah Air
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat