Suara.com - Seluruh mata rantai elemen ekosistem pertembakauan mengecam kembali munculnya desakan dari pihak-pihak yang ingin merevisi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 109 tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Desakan yang dialamatkan kepada pemerintah untuk segera merevisi regulasi tersebut berarti secara sepihak berniat untuk membumihanguskan ekosistem pertembakauan.
Kampanye yang didorong baik dari dalam negeri maupun pihak asing terkait revisi PP 109 /2012, memungkiri kontribusi ekosistem pertembakauan yang selama ini menjadi penopang penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).
Ekosistem pertembakauan yang telah menjadi sumber penghidupan bagi 24 juta masyarakat, perlu diberi ruang untuk bertumbuh, bukan ditekan lewat desakan revisi regulasi.
Budidoyo, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) memaparkan bahwa ekosistem pertembakauan jangan hanya dipandang sebagai satu pihak.
Ekosistem pertembakauan adalah persatuan, keterikatan mata rantai seluruh elemen: petani tembakau, petani cengkeh, buruh tani, pekerja pabrik, pekerja kreatif, UMKM, retail, industri hingga konsumen.
“Pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan dan keberlanjutan ekosistem pertembakauan. Ekosistem ini memberikan sumbangsih yang luar biasa pada negara. Menyerap 6 juta tenaga kerja tapi perlakuan terhadap ekosistem pertembakauan sangat tidak adil. Kontribusi kami nyata, maka dari sisi regulasi, tolong berimbang. Kami menolak tegas revisi PP 109/2012. Jangan ekosistem pertembakauan ini hanya dihisap dan tidak diberi nutrisi. Ironis!”ujarnya ditulis Selasa (26/7/2022).
Senada, Dahlan Said, Ketua Umum Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menegaskan bahwa dari dulu hingga sekarang, ekosistem pertembakauan konsisten memberikan sumbangsih kepada pemerintah.
“Oleh karena itu, bantu kami berjuang untuk mempertahankan keberlangsungan ekosistem pertembakauan. Kami dari petani cengkeh, kami mohon dengan sangat, bantu kami mempertahankan mata pencaharian hidup kami. Jangan semakin ditekan dengan rencana revisi PP 109/2012,”sebut Dahlan .
Baca Juga: Nikotin Sering Disebut Pemicu Utama Penyakit Berbahaya? Ini Faktanya
Dalam prosesnya, regulasi yang berkaitan dengan ekosistem pertembakauan, baik di tingkat regional maupun nasional, sebut Soeseno, Ketua DPN Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu.
Inkonsistensi regulasi ini terus menekan para petani tembakau. Ia menuturkan, regulasi yang ada selama ini kental dengan unsur dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
“Kental sekali dengan unsur tangan-tangan asing untuk mengendalikan bagaimana tembakau dan produknya. Ujung dari tekanan dan larangan yang diadopsi dalam regulasi yang ada, sudah jelas petani yang dirugikan. Petani diminta untuk konversi tanaman tembakau ke tanaman lain tanpa memberikan solusi yang komprehensif dan jangka Panjang. Kami, petani tembakau mengecam dan menolak revisi PP 109/2012,” sebut Soeseno.
Memperjuangkan lebih dari 24 juta tenaga kerja yang bergantung pada ekosistem pertembakauan, Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) SPSI terus melakukan advokasi, baik litigasi maupun non litigasi secara mandiri. Termasuk advokasi industri dan tenaga kerja.
“Tujuannya untuk memastikan pekerjanya sejahtera. Namun untuk mewujudkan itu, harus kita pastikan juga bahwa industrinya harus bisa tumbuh dan berkembang. Bagaimana industrinya bisa tumbuh, jika terus ditekan dengan regulasi seperti revisi PP 109/2012 yang nyata-nyatanya akan mematikan sumber mata pencaharian kami? Lalu, bagaimana kami bisa mendapatkan upaya perlindungan, pembelaan dan peningkatan kesejahteraan,"ujar Sudarto, Ketua Umum FSP RTMM SPSI.
Perwakilan industri yang selama ini kian tercekik oleh berbagai regulasi tidak berimbang, pun secara tegas menolak rencana revisi PP 109/2012. Sriyadi Purnomo, Ketua Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) menuturkan industri hasil tembakau (IHT) harus terus dipertahankan, terutama segmen sigaret kretek tangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
Terkini
-
Rupiah Lanjutkan Tren Penguatan, Bikin Dolar Amerika Tertekan
-
KB Bank Perkokoh Kualitas Aset melalui Kerja Sama Sukuk dengan TBS Energi Utama
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
Bankir Ini Nilai Penggunaan AI Jadi Masa Depan Industri Keuangan
-
Operasional KRL Sampai Jam Berapa di Malam Tahun Baru? Simak Jadwalnya
-
Aguan dan Salim Mau Ciptakan Kawasan Bisnis Tepi Laut
-
Meski Banyak Tekanan Pasar Properti Tetap Tumbuh, Didukung Kebijakan Pemerintah
-
OJK: Minat Investor Asing ke Sektor Perbankan Masih Tinggi, Ini Faktornya
-
APINDO Ingatkan Pemerintah Tak Ulangi Kekacauan Penetapan UMP Tahun Lalu: Harus Pakai Formula!
-
Harga Emas Kompak Naik! Cek Rincian Terbaru Logam Mulia di Pegadaian Hari Ini