Suara.com - Kominfo membantah tuduhan bahwa mereka bisa melihat data pengguna setelah penyelenggara sistem elektronik (PSE) mendaftar.
"Tidak bisa," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menjawab pertanyaan apakah kementerian bisa memantau data pengguna aplikasi yang mendaftar PSE, secara virtual, Minggu (31/7/2022).
Ia menjelaskan, instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan dan aktivitas tersebut harus memenuhi kondisi tertentu.
Hal ini memungkinkan bagi sebuah lembaga untuk meminta data kepada PSE antara lain adalah untuk mengungkap kejahatan. Dia mencontohkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.
"(Pihak) yang meminta data harus punya kewenangan. Kominfo tidak untuk itu," kata Semuel.
Semuel juga membantah kementerian akan bisa memantau percakapan di aplikasi berkirim pesan setelah PSE mendaftar.
Kementerian juga membantah platform judi online terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Menurut dia, setelah ditelusuri, aplikasi yang dimaksud adalah permainan kartu domino dan tidak melibatkan uang.
"Kami sudah cek dan itu adalah permainan kartu domino online," kata Semuel.
Semuel juga mengucapkan terima kasih atas kritik tersebut karena itu berarti masyarakat memperhatikan isu pendaftaran PSE. Jika menemukan platform ilegal seperti judi, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada Kominfo.
Baca Juga: 5 Bahaya Pakai VPN Gratis, Hindari untuk Akses Situs yang Diblokir Kominfo
Kominfo memberikan tenggat waktu pendaftaran bagi penyelenggara sistem elektronik yang sudah beroperasi di Indonesia hingga 20 Juli. Hingga hari ini, terdapat 9.039 platform dari 5.453 PSE yang sudah mendaftar.
Kominfo juga menangguhkan 63 PSE karena datanya tidak lengkap atau tidak sesuai.
Kewajiban PSE untuk mendaftar didasari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berita Terkait
-
Gunakan VPN untuk Akses Situs Diblokir, Perhatikan 5 Bahaya yang Akan Didapatkan
-
Dirugikan karena PayPal Diblokir, Deddy Corbuzier Tantang Kominfo Datang ke Podcastnya
-
Steam Langsung Hubungi Kominfo Usai Pemblokiran, Bahas Apa Saja?
-
Kena Getah karena PayPal Diblok, Deddy Corbuzier Tantang Kominfo Datang ke Podcastnya
-
5 Bahaya Pakai VPN Gratis, Hindari untuk Akses Situs yang Diblokir Kominfo
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Anom Widiyantoro dari Partai Apa? Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK
-
Lupakan Skor 7-0, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Ujian Sesungguhnya di Piala AFF 2026
-
5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
-
Harta Anom Widiyantoro, Ternyata Masuk Golongan Bupati Terkaya di Jawa Tengah
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
KPP Apresiasi BRI, Jadi Bank Terbaik Penyalur KUR Perumahan
-
Sukseskan Program KPP, BRI Pegang Porsi Strategis KUR Perumahan
-
Tuai Sorotan, Anak Tom Cruise Kini Tak Lagi Pakai Nama Belakang sang Ayah
-
Dorong Program 3 Juta Rumah KPP, BRI Siap Penuhi Target 2026
-
Stok AS Menyusut, Harga Minyak Dunia Melonjak Lebih dari 2 Dolar AS