Suara.com - FWD Insurance Indonesia jalin mitra bersama Traveloka untuk memberikan perlindungan asuransi kepada para "petualang" atau pelaku perjalanan wisata melalui produk FWD Safe Life Protection.
"Kami percaya kolaborasi dengan Traveloka melalui FWD Safe Life Protection ini dapat memfasilitasi jiwa-jiwa petualang dalam bebas melangkah tanpa rasa khawatir," kata Rudy Franto Manik, Chief of Human Resources & Marketing Officer FWD Insurance.
Dengan FWD Safe Life Protection, pengguna Traveloka akan mendapat perlindungan saat melakukan "petualangan" berupa asuransi kepada ahli waris hingga santunan pemakaman.
Premi yang ditawarkan mulai Rp60.000 sekali bayar dan otomatis terlindungi selama rentang waktu 1 tahun sejak pembelian, mencakup manfaat santunan hingga Rp150.000.000.
Selain itu, konsumen Traveloka juga otomatis mendapatkan perlindungan tanpa harus melalui proses pemeriksaan kesehatan (Guaranteed Acceptance).
Selain itu, pengguna Traveloka dapat menikmati program spesial 40 persen untuk produk FWD Safe Life Protection pada periode 25 Juli 2022 - 8 Agustus 2022 melalui aplikasi Traveloka.
Iko Putera selaku CEO of Transport, Traveloka menambahkan, “Seiring dengan kembali tumbuhnya minat masyarakat untuk melakukan beragam aktivitas gaya hidup, Traveloka ingin menghadirkan perlindungan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada penggunanya."
"Kemitraan kami dengan FWD Insurance melalui FWD Safe Life Protection memperkuat peranan Traveloka sebagai lifestyle superapp, yang senantiasa memberikan solusi atas kebutuhan konsumennya, termasuk solusi perlindungan melalui produk asuransi," kata dia.
Mulai 27 Juni 2022, konsumen dapat membeli FWD Safe Life Protection melalui aplikasi Traveloka dengan cara masuk ke laman asuransi, pilih Asuransi Jiwa Mikro, tentukan plan yang sesuai, lalu isi formulir dengan lengkap.
Baca Juga: Wanaartha Life Beberkan Negosiasi Calon Investor Baru Sudah dari 50 Persen
Setelah melakukan pembayaran, polis elektronik akan dikirimkan ke alamat email konsumen. Manfaat yang diberikan adalah uang pertanggungan kepada ahli waris jika pihak terlindung mengalami risiko meninggal dunia, termasuk karena kecelakaan, serta memberikan santunan pemakaman.
Berita Terkait
-
Begini Cara Mudah Dapat Poin dan Diskon di Traveloka, Catat Yuk
-
Tips Traveling Nyaman dan Murah dengan Tiket Lion Air!
-
Kejagung Menang Praperadilan Kasus Dugaan Tipikor dan TPPU PT Asuransi Jiwa Taspen
-
OJK Dianggap Tak Becus Bekerja, Korban Asuransi Jiwa Kresna Layangkan Gugatan
-
Wanaartha Life Beberkan Negosiasi Calon Investor Baru Sudah dari 50 Persen
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah