Suara.com - FWD Insurance Indonesia jalin mitra bersama Traveloka untuk memberikan perlindungan asuransi kepada para "petualang" atau pelaku perjalanan wisata melalui produk FWD Safe Life Protection.
"Kami percaya kolaborasi dengan Traveloka melalui FWD Safe Life Protection ini dapat memfasilitasi jiwa-jiwa petualang dalam bebas melangkah tanpa rasa khawatir," kata Rudy Franto Manik, Chief of Human Resources & Marketing Officer FWD Insurance.
Dengan FWD Safe Life Protection, pengguna Traveloka akan mendapat perlindungan saat melakukan "petualangan" berupa asuransi kepada ahli waris hingga santunan pemakaman.
Premi yang ditawarkan mulai Rp60.000 sekali bayar dan otomatis terlindungi selama rentang waktu 1 tahun sejak pembelian, mencakup manfaat santunan hingga Rp150.000.000.
Selain itu, konsumen Traveloka juga otomatis mendapatkan perlindungan tanpa harus melalui proses pemeriksaan kesehatan (Guaranteed Acceptance).
Selain itu, pengguna Traveloka dapat menikmati program spesial 40 persen untuk produk FWD Safe Life Protection pada periode 25 Juli 2022 - 8 Agustus 2022 melalui aplikasi Traveloka.
Iko Putera selaku CEO of Transport, Traveloka menambahkan, “Seiring dengan kembali tumbuhnya minat masyarakat untuk melakukan beragam aktivitas gaya hidup, Traveloka ingin menghadirkan perlindungan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada penggunanya."
"Kemitraan kami dengan FWD Insurance melalui FWD Safe Life Protection memperkuat peranan Traveloka sebagai lifestyle superapp, yang senantiasa memberikan solusi atas kebutuhan konsumennya, termasuk solusi perlindungan melalui produk asuransi," kata dia.
Mulai 27 Juni 2022, konsumen dapat membeli FWD Safe Life Protection melalui aplikasi Traveloka dengan cara masuk ke laman asuransi, pilih Asuransi Jiwa Mikro, tentukan plan yang sesuai, lalu isi formulir dengan lengkap.
Baca Juga: Wanaartha Life Beberkan Negosiasi Calon Investor Baru Sudah dari 50 Persen
Setelah melakukan pembayaran, polis elektronik akan dikirimkan ke alamat email konsumen. Manfaat yang diberikan adalah uang pertanggungan kepada ahli waris jika pihak terlindung mengalami risiko meninggal dunia, termasuk karena kecelakaan, serta memberikan santunan pemakaman.
Berita Terkait
-
Begini Cara Mudah Dapat Poin dan Diskon di Traveloka, Catat Yuk
-
Tips Traveling Nyaman dan Murah dengan Tiket Lion Air!
-
Kejagung Menang Praperadilan Kasus Dugaan Tipikor dan TPPU PT Asuransi Jiwa Taspen
-
OJK Dianggap Tak Becus Bekerja, Korban Asuransi Jiwa Kresna Layangkan Gugatan
-
Wanaartha Life Beberkan Negosiasi Calon Investor Baru Sudah dari 50 Persen
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA
-
Garuda Indonesia Stop Sementara Penerbangan Doha
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
4 Kapal Pertamina Masih Berada di Timur Tengah, 2 Berada di Area Selat Hormuz
-
Harga BBM SPBU Shell, Vivo dan BP Naik, Ini Rinciannya
-
OJK Bongkar Skema Dana IPO IPPE, Denda KGI Sekuritas Rp4,6 Miliar