Suara.com - Nasabah Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) melalui kuasa hukumnya Dr. Benny Wulur SH & Associates mendaftarkan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Mereka juga menggugat Ketua Dewan Komisioner OJK yang menjabat sebelum Juli 2022 dan pejabat-pejabat terkait lain yang menangani Asuransi Jiwa Kresna.
"Nasabah-nasabah merasa sangat dirugikan secara materiil dan immateriil dengan kelalaian pengawasan OJK sampai terjadi gagal bayar oleh Asuransi Kresna dan tidak ada upaya perlindungan konsumen oleh OJK sehingga berpendapat bahwa OJK tidak menjalankan tupoksi utama yang diamanatkan oleh UU No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan," kata salah seorang nasabah Tan dalam keterangan di Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Ia menjelaskan, sejak Kresna gagal bayar pada awal 2020, nasabah sudah berulang kali susah payah menghubungi OJK untuk mencari solusi, namun OJK merespon cukup buruk.
"Komunikasi OJK sangat minim dan yang didapat nasabah hanyalah sanksi-sanksi terhadap Kresna yang sama sekali tidak memberikan solusi nyata untuk konsumen atau nasabah," ujar Tan.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi memang mengatakan pada 2020 lalu, kasus Kresna Life sebenarnya sudah dicurigai OJK sejak 2018 silam.
Tan menyebut, pernyataan itu membuat nasabah bingung lantaran pejabat terkait OJK tidak segera menghentikan tindakan Kresna dan malah membiarkan kasus itu semakin memburuk dan merugikan masyarakat.
"Nasabah berpendapat bahwa inilah salah satu fakta sudah terjadinya kelalaian pengawasan OJK dan kegagalan dalam menjalankan tupoksi OJK melindungi konsumen," kata Tan.
Ia melanjutkan, upaya nasabah mendesak Kresna Life untuk membayar memberikan sedikit hasil positif di mana sejak Juni 2020 sampai dengan Februari 2022, Kresna telah membayar lunas kepada nasabah polis yang bernilai hingga Rp100 juta dan mencicil untuk nilai polis lebih dari Rp100 juta, dengan total pembayaran menurut Manajemen Kresna Life mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Baca Juga: BEI Tunjuk Alumnus Unpad Iman Rachmat Jadi Dirut
"Akan tetapi, karena sanksi PKU oleh OJK yang sudah lebih dari satu tahun belum dicabut, Kresna sejak Maret 2022 berhenti membayar cicilan karena sudah setahun lebih tidak bisa berniaga atau mendapatkan investor baru dan mengalami kesulitan cashflow untuk terus melakukan pembayaran cicilan," ujar Tan.
Berita Terkait
-
Lebih 173 Ribu Warga Sulawesi Tenggara Punya Utang di Perusahaan Pinjaman Online
-
Wanaartha Life Beberkan Negosiasi Calon Investor Baru Sudah dari 50 Persen
-
Kota Semarang Ranking 1 Soal Jumlah Terbanyak Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Jateng
-
Ekonomi Global Diguncang Ketidakpastian, OJK Klaim Stabilitas Keuangan Masih Terjaga
-
BEI Tunjuk Alumnus Unpad Iman Rachmat Jadi Dirut
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Paylater Melejit, OJK Ungkap NPL Produk BNPL Lebih Tinggi dari Kredit Bank
-
Harga Cabai Rawit Merah Mulai Turun, Dibanderol Rp 70.000 per Kg
-
Rupiah Melesat di Senin Pagi Menuju Level Rp 16.635
-
Emas Antam Harganya Lebih Mahal Rp 2.000 Jadi Rp 2.464.000 per Gram
-
Jadi Buat Kampung Haji, Danantara Beli Hotel di Makkah
-
IHSG Masih Menghijau Pagi Ini, Simak Saham-saham Cuan
-
Irjen Kementan Kawal Distribusi Bantuan Langsung dari Aceh: Kementan Perkuat Pengawasan
-
Kemenperin Mau Stop Impor, Dana Belanja Pemerintah Hanya untuk TKDN Tinggi
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah