Suara.com - Mulai 1 Agutus 2022, harga tiket masuk ke kawasan Taman Nasional Pulau Komodo resmi naik menjadi Rp3,75 juta per orang. Padahal awalnya tiket masuk hanya seharga Rp150.000.
lasan pemerintah naikkan tiket Pulau Komodo adalah lantaran kebutuhan konservasi. Tarif baru ini berlaku jika wisatawan ingin pergi ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Namun, untuk ke Pulau Rinca tarifnya terifnya tetap sama.
Sayangnya, akibat kenaikan tarif ini puluhan ribu wisatawan domestik dan mancanegara membatalkan kunjungannya ke Labuan Bajo. Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Labuan Bajo mencatat jumlahnya sekitar 10.000 wisatawan.
Kabar mengenai kenaikan tarif tersebut telah ditegaskan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno. Sandiaga Uno menjelaskan mengenai alasan kenaikan tersebut diberlakukan demi aspek konservasi lingkungan di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Menurutnya, faktor ekonomi tidak berarti jika konservasi lingkungan lantas tidak diperhatikan.
Kepala Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur, Sony Zet Libing dalam siaran pers menyebut, biaya tiket seharga jutaan tersebut digunakan untuk biaya konservasi, pemberdayaan lokal, biaya peningkatan kemampuan, monitoring dan pengamanan hingga pengetahuan dan keterampilan sumber daya manusia para wisatawan.
Selain itu, wisatawan juga akan dijemput di bandara dan mendapatkan oleh-oleh. Mereka juga dibebaskan untuk menyelam, mengambil foto dan video hingga melakukan perjalanan ke Pulau Padar.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa penentuan tarif baru ini bukan perkara semena-mena. Kajian yang dilakukan oleh beberapa akademisi ini menyebutkan ada dua faktor penting yang menjadi alasan tiket ke TN Pulau Komodo harus naik.
Pertama dengan pertimbangan kapasitas, pemerintah akan membatasi kunjungan di dua pulau yakni Pulau Komodo dan Pulau Padar. Kunjungan yang terlalu banyak seperti bulan-bulan sebelumnya bakal mempengaruhi penurunan ekosistem dan kehidupan komodo.
Di samping itu, kenaikan tarif juga berkaitan dengan pemantauan aktivitas masyarakat setempat. Seperti diketahui bahwa TN Pulau Komodo selama ini menjadi tempat penangkapan ikan ilegal maupun pembuangan sampah. Untuk itu, meskipun menimbulkan pro dan kontra kenaikan tarif tetap harus dilakukan.
Baca Juga: 7 Wisata di Labuan Bajo, Indahnya Bagaikan di Negeri Dongeng
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Media Asing Soroti Pemogokan Pekerja Wisata Akibat Naiknya Harga Tiket Pulau Komodo
-
Layanan Mulai Normal, Agen Perjalanan Wisata Kembali Penuhi Bandara Komodo Labuan Bajo
-
Wajar Ada Protes Kenaikan Tarif Rp3,75 Juta, Warga Khawatir Kunjungan Wisata Berkurang hingga Alasan Monopoli TN Komodo
-
Mogok Massal dan Demo Berlarut Berdampak ke Citra Labuan Bajo, Komisi X DPR Diminta Segera Panggil Kemenparekaf
-
7 Wisata di Labuan Bajo, Indahnya Bagaikan di Negeri Dongeng
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang
-
Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?
-
Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang
-
Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024
-
Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta
-
Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang
-
Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi
-
Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste
-
Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu