Suara.com - Harga batu bara yang naik signifikan membuat pengusaha emas hitam di Indonesia memilih menjual komoditas ini ke luar negeri dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Hal ini disampaikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif hinggga berpotensi menyebabkan kebutuhan dalam negeri menjadi tidak terpenuhi.
Padahal, Pemerintah diketahui sudah mewajibkan para perusahaan terkait untuk memenuhi sebesar 25% untuk kebutuhan dalam negeri.
"Kondisi harga batu bara yang cukup tinggi saat ini perusahaan cenderung untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik, karena ada disparitas harga yang demikian besar dan ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Bahkan, para pengusaha itu memilih untuk membayar sanksi demi bisa melakukan ekspor.
"Sanksi pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi, dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh," ujar dia.
Sehingga, Menteri ESDM menyebut, diperlukan badan layanan umum (BLU) DMO Batu Bara guna mendorong ketersediaan batu bara.
"Perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi melalui badan layanan usaha DMO batu bara," kata dia.
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya sudah menyerahkan surat penugasan terkait pemenuhan kebutuhan dalam negeri dengan total 18,89 juta ton.
Baca Juga: Wuling Gandeng PLN untuk Mudahkan Kepemilikan Mobil Listrik
"Realisasinya sampai Juli sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan," kata dia.
Berita Terkait
-
Menteri ESDM Sebut RI Terancam Krisis Batu Bara Lagi, PLN Klaim Masih Aman
-
Dikepung Polusi Batu Bara, Warga Padalarang Bandung Barat Tak Bisa Hirup Udara Segar
-
Awas! Jangan Pasang Bendera dan Lampu Hias Dekat Jaringan Listrik, Ini Bahayanya
-
Pemadaman Listrik di Medan Hari Ini Selasa 9 Agustus 2022, Ini Lokasinya
-
Wuling Gandeng PLN untuk Mudahkan Kepemilikan Mobil Listrik
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Saham GOTO: Saham Diburu Asing, Kabar Terbaru Merger Grab, dan Isu Pergantian CEO
-
IHSG Bisa Menguat Lagi Hari Ini, 6 Saham Ini Bisa Jadi Rekomendasi
-
COO Danantara Minta Publik Tak Khawatir Redenominasi: Sudah Dipikirkan dengan Baik
-
146 SPBU Pertamina Sudah Ditambahkan Etanol 5 Persen, Segera Lanjut Jadi 10 Persen
-
Desa BRILiaN dari BRI Jadi Pilar Pemerataan Ekonomi Nasional
-
Kementerian ESDM Berhati-hati Tangani Tambang Emas Ilegal di Mandalika
-
10 Kebiasaan Hedonisme yang Diam-Diam Menguras Dompet, Awas Bikin Gaji Langsung Lenyap!
-
Kementerian ESDM Alokasikan Anggaran Rp 4,35 Triliun untuk PLN
-
Trump Bagi-bagi Duit Rp 32 Juta ke Warganya, Dorong Harga Bitcoin Meroket?
-
Mengenal GrabModal Narik: Pinjaman untuk Driver yang Bisa Jeda Cicilan, Ini Syaratnya