Suara.com - Untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi, Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Ada beberapa poin Permentan yang menjadi sorotan publik, diantaranya pembatasan pupuk subsidi hanya untuk 9 komoditas utama, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao. Selain itu, jenis pupuk subsidi pun hanya difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni Urea da NPK.
Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Ir. Mirza Antoni, M.Si, Ph.D menyebut, ada yang berubah dalam subsidi pupuk, dari 70 komoditi menjadi 9 komoditi, kaitannya dengan harga pupuk melambung.
"Bagus, tapi pangan memang komoditi yang diberi subsidi, seperti padi, jagung, berkontribusi terhadap inflasi. Tapi kurang setuju untuk kopi dan kakao, sepertinya tidak banyak kontribusi, kakao dan kopi tidak terlalu prioritas, tidak pernah kopi itu menimbulkan inflasi yang besar," jelasnya, melalui pesan tertulis yang diterima media, Senin (8/8/2022).
Mungkin, lanjut Mirza, seharusnya banyak ke sektor tanaman pangan, seperti sawit, karena petani sawit, khususnya yang dikelola mandiri oleh rakyat sedang kesulitan.
"Saya mendengar dari teman-teman petani sawit, punya rakyat. Seharusnya 9 komoditi itu memberikan inflasi, yang bisa naik dan mengganggu ekonomi makro. Padahal di Sumatera, sudah banyak sawit swadaya, tidak masuk ke kebijakan ini," paparnya.
Pupuk Organik
Mirza juga menjelaskan, selain kedua pupuk prioritas NPK dan Urea, sebaiknya pupuk organik pun menjadi sebuah prioritas, karena memberikan banyak manfaat untuk tanaman dan lingkungan.
Menurutnya, jangan sampai Indonesia memiliki orientasi ke pupuk anorganik, karena terdapat pupuk organik yang bahan pembuatannya sudah pasti tersedia di dalam negeri, sehingga tidak perlu impor
Baca Juga: Mentan: AUTP Lindungi Petani dari Kerugian Akibat Gagal Panen
"Petani kita pemikirannya, jika tidak Urea, tidak mupuk. Jadi ketergantungan pupuk kimia tinggi. Kalau secara lingkungan, apalagi green economy ke depan, seharusnya pupuk organik digalakkan," jelasnya.
Sebenarnya, sambung Mirza, pupuk organik yang paling bagus, karena pupuk anorganik cenderung bermasalah untuk lingkungan. Petani di Indonesia harus menghilangkan ketergantungannya terhadap pupuk anorganik.
"Ada teman saya, penggerak petani di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel, yang mengedukasi kelompok petani termasuk petani padi, untuk membuat pupuk organik. Jadi tidak tergantung pupuk anorganik. Walau diakuinya, banyak juga petani tidak tertarik, sehingga harus ada penyuluhan, bahwa pupuk organik, bisa menjadi pengganti walau tidak sampai 100 persen. Bisa disubstitusikan," paparnya.
Mirza melanjutkan, pemerintah harus memberikan pengetahuan ke petani bahwa pupuk organik bagus untuk tanah dan pertanian berkelanjutan. Petani di Sumatera Selatan juga masih kurang menggunakan pupuk organik.
"Ada lahan di Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Sumsel, saya mengelola kebun sawit milik Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya. Saya tidak memakai pupuk anorganik, saya coba pakai pupuk organik, karena struktur tanahnya. Hasilnya tanahnya bagus, karena banyak makhluk hidup seperti cacing yang hidup dan membuat tanah menjadi bagus dan gembur. Sedangkan jika pakai pupuk anorganik, tanah akan keras dan tidak ada mahkluk hidup yang bertahan di lahan perkebunan," jelasnya.
Kendati demikian, Mirza sepakat prioritas pemerintah pada pupuk Urea dan NPK, apalagi fokus pada tanaman komuditi, namun yang menjadi harapannya adalah pemerintah memerhatikan biaya distribusi di bawah.
Berita Terkait
-
Agar Produktivitas Tidak Terganggu, Kementan Dorong Petani Ikut Program AUTP
-
Terbukti Mampu Jadi Bantalan Ekonomi di Masa Pandemi, Bupati Bima: Sektor Pertanian Jadi Program Prioritas
-
Gubernur Sumut: Pertanian Jadi Salah Satu Sektor yang Mampu Pacu Pertumbuhan Ekonomi secara Cepat
-
Sektor Pertanian Dinilai Jadi Aspek Penting dalam Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia
-
Mentan: AUTP Lindungi Petani dari Kerugian Akibat Gagal Panen
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok