Suara.com - Tren penjualan batu bara ke luar negeri ketimbang memenuhi kebutuhan domestik menciptakan ancaman krisis batu bara PLN sebagai perusahaan pembangkit listrik nasional.
PLN mengakui adanya potensi krisis batu bara setelah mencatat bahwa selama 2021 stock pile batu bara hanya berada di kisaran 2,2 juta MT – 3,7 juta MT atau dalam kategori di bawah level aman.
Namun, stok ini meningkat sepanjang 2022 yakni 4,4 juta MT sepanjang Januari 2022 dan naik lagi menjadi 5,1 juta MT – 5,7 juta MT sepanjang Februari – Juni 2022.
Dalam rapat kerja antara DPR, PLN, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal pekan ini ancaman krisis batu bara akan terjadi jika selisih harga antara pasar internasional dan pasar lokal terlalu tinggi.
Saat ini di pasar internasional batu bara dijual 300-400 dolar AS per ton. Sedangkan di pasar lokal harganya hanya ada di kisaran 70 dolar per ton.
Dengan harga tersebut, akan sangat wajar jika para pengusaha lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri daripada memenuhi kebutuhan nasional meskipun terancam sanksi pelanggaran domestic market obligation (DMO).
Di samping itu, PLN juga perlu memenuhi kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini peningkatan kebutuhan listrik diprediksi sebesar 5,3 TWH on top. Untuk itu dibutuhkan tambahan pasokan batu bara 7,7 juta MT.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan sejumlah pengusaha batu bara Indonesia lebih memilih untuk membayar denda ketimbang memenuhi peraturan Domestic Market Obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan dalam negeri sebelum impor.
Denda jika pengusaha batu bara tak pasok kebutuhan dalam negeri dihitung dengan selisih harga jual ke luar negeri yang dikurangi harga patokan batu bara dan dikalikan volume penjualan ke luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2022.
Baca Juga: PLN Masih Jadi Pengguna Batu Bara Kelistrikan Terbesar di Indonesia
Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar DMO adalah penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Harga Batu Bara Naik Nyaris 7%
-
Bupati Pandeglang Sebut Rp38 Miliar untuk Beli Sepeda Listrik RT/RW Kecil: Tiap Hari Mereka Bantu Kita
-
Detik-detik Mencekam Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Sunggal Gegara Rem Blong
-
Truk Tabrak Tiang Listrik hingga Roboh di Medan, Begini Kejadiannya
-
PLN Masih Jadi Pengguna Batu Bara Kelistrikan Terbesar di Indonesia
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan