Suara.com - Tren penjualan batu bara ke luar negeri ketimbang memenuhi kebutuhan domestik menciptakan ancaman krisis batu bara PLN sebagai perusahaan pembangkit listrik nasional.
PLN mengakui adanya potensi krisis batu bara setelah mencatat bahwa selama 2021 stock pile batu bara hanya berada di kisaran 2,2 juta MT – 3,7 juta MT atau dalam kategori di bawah level aman.
Namun, stok ini meningkat sepanjang 2022 yakni 4,4 juta MT sepanjang Januari 2022 dan naik lagi menjadi 5,1 juta MT – 5,7 juta MT sepanjang Februari – Juni 2022.
Dalam rapat kerja antara DPR, PLN, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) awal pekan ini ancaman krisis batu bara akan terjadi jika selisih harga antara pasar internasional dan pasar lokal terlalu tinggi.
Saat ini di pasar internasional batu bara dijual 300-400 dolar AS per ton. Sedangkan di pasar lokal harganya hanya ada di kisaran 70 dolar per ton.
Dengan harga tersebut, akan sangat wajar jika para pengusaha lebih memilih menjual batu bara ke luar negeri daripada memenuhi kebutuhan nasional meskipun terancam sanksi pelanggaran domestic market obligation (DMO).
Di samping itu, PLN juga perlu memenuhi kebutuhan listrik nasional yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun ini peningkatan kebutuhan listrik diprediksi sebesar 5,3 TWH on top. Untuk itu dibutuhkan tambahan pasokan batu bara 7,7 juta MT.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan sejumlah pengusaha batu bara Indonesia lebih memilih untuk membayar denda ketimbang memenuhi peraturan Domestic Market Obligation (DMO) atau wajib pasok kebutuhan dalam negeri sebelum impor.
Denda jika pengusaha batu bara tak pasok kebutuhan dalam negeri dihitung dengan selisih harga jual ke luar negeri yang dikurangi harga patokan batu bara dan dikalikan volume penjualan ke luar negeri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2022.
Baca Juga: PLN Masih Jadi Pengguna Batu Bara Kelistrikan Terbesar di Indonesia
Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021 sanksi lain yang dapat dikenakan kepada pengusaha yang melanggar DMO adalah penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 hari kalender serta pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Harga Batu Bara Naik Nyaris 7%
-
Bupati Pandeglang Sebut Rp38 Miliar untuk Beli Sepeda Listrik RT/RW Kecil: Tiap Hari Mereka Bantu Kita
-
Detik-detik Mencekam Truk Tabrak Tiang Listrik di Jalan Sunggal Gegara Rem Blong
-
Truk Tabrak Tiang Listrik hingga Roboh di Medan, Begini Kejadiannya
-
PLN Masih Jadi Pengguna Batu Bara Kelistrikan Terbesar di Indonesia
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
USS Jakarta 2025 x BRI: Nikmati Belanja Fashion, Sneakers dan Gaya Hidup Urban dengan Promo BRI
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Dapat Tax Holiday, Bahlil Pastikan PT Lotte Chemical Indonesia Perluas Pabrik di Cilegon
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
Menperin Agus Sumringah: Proyek Raksasa Lotte Rp65 Triliun Bakal Selamatkan Keuangan Negara!
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
-
Presiden Prabowo Guyur KAI Rp5 T, Menperin Agus: Angin Segar Industri Nasional!
-
Selain Pabrik Raksasa Lotte, Prabowo Pacu 18 Proyek Hilirisasi Lain: Apa Saja Targetnya?
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
Harga Pupuk Subsidi Turun, Menko Pangan Apresiasi Pupuk Indonesia