Suara.com - Pedagang pasar dan ritel terus mengkhawatirkan kenaikan harga berbagai bahan pokok dan barang konsumsi lainnya yang dapat mempengaruhi penurunan daya beli masyarakat dan mengurangi omzet secara signifikan.
Sejauh ini, tingkat inflasi tahunan sampai Juli 2022 sudah mencapai 4,94%, melampaui asumsi APBN 2022 yang diperkirakan sebesar 2%-4%. Inflasi diperkirakan akan terus naik pada bulan-bulan mendatang sehingga berpotensi menggerus daya beli konsumen.
Oleh karena itu, para pedagang pasar dan ritel meminta dukungan dan bantuan dari pemerintah untuk memberikan kebijakan yang dapat melindungi kesejahteraan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Don Mudzakir menyoroti kenaikan harga berbagai bahan pokok dan barang lainnya, di pasar, dapat memicu penurunan daya beli masyarakat. Harga kebutuhan bahan pokok seperti cabai, daging, bawang merah, dan bawang putih sedang mengalami kenaikan secara drastis yang berimbas pada turunnya omzet pedagang.
“Konsumen itu bukannya tidak membeli bahan pokok, tetapi menurunkan konsumsinya. Contohnya konsumen yang biasanya membeli cabai sebanyak satu ons sekarang menjadi setengah ons. Fenomena ini yang membuat omzet pedagang pasar menurun,” tuturnya.
Mudzakir melanjutkan, selain kenaikan pada berbagai bahan pokok tersebut, kenaikan harga juga terjadi di produk rokok yang juga merupakan penyumbang penting omzet para pedagang pasar.
Kenaikan harga rokok ini didorong oleh kenaikan cukai tiap tahunnya, di mana beban para pedagang pasar menjadi semakin besar untuk berjualan. Kenaikan harga–harga tersebut juga mendorong turunnya omzet para pedagang.
“Salah satu modal terbesar pedagang ada di rokok. Perputaran penjualan rokok itu cepat dan kontribusinya juga besar ke omzet, jadi sangat terpengaruh oleh kenaikan cukai. Oleh karena itu, kita berharap bahwa pemerintah, mengkaji ulang kebijakan kenaikan cukai rokok karena ekonomi nasional harus stabil dulu. Jangan dinaikkan dulu cukainya karena kita harus lihat apakah daya beli masyarakat sudah membaik atau belum,” tegas Mudzakir.
Data Badan Pusat Statistik mencatat, pada bulan Juli 2022 terjadi inflasi sebesar 0,64%. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar dengan tingkat kenaikan indeks harga konsumen sampai 1,16%. Selama ini, pemerintah masih menempatkan inflasi sebagai salah satu ancaman terbesar karena melemahkan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Pedagang Pasar Maricaya Makassar Akan Gelar Lomba Tangkap Ayam Meriahkan HUT RI ke-77
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi juga mengatakan bahwa kenaikan cukai rokok merugikan pelaku industri baik dari sisi hulu maupun hilir termasuk pedagang ritel.
Menurut Anang, rokok merupakan penyumbang pendapatan terbesar di tingkat pedagang ritel sehingga kenaikan cukai rokok sangat berdampak bagi omzetnya. Ia juga mengatakan kenaikan cukai rokok tidak efektif untuk menurunkan konsumsi rokok karena adanya pergeseran konsumsi ke rokok yang lebih murah.
“Kenaikan cukai yang berlebihan tidak berdampak pada penurunan prevalensi, hanya menggeser perokok memilih rokok lebih murah. Jadi tidak efektif kalau malah banyak rokok ilegal” ungkapnya.
Anang mengungkapkan, pemerintah sebaiknya mengambil langkah yang bijak dalam menentukan besaran tarif cukai tahun depan. Cukai rokok sebaiknya menyesuaikan dengan angka inflasi yang sedang terjadi, sehingga kenaikannya tidak memberatkan seluruh pihak.
“Pemerintah harus bisa mengambil langkah yang bijaksana. Misalnya melihat dari tingkat inflasi yang sedang terjadi. Kalau bisa tidak perlu diberlakukan kenaikan cukai pada rokok,” ungkapnya.
Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto memberikan sinyal kenaikan cukai hasil tembakau tahun 2023. Padahal, tahun ini pemerintah telah menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok rata-rata 12%.
Adapun sesuai dengan dokumen Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan, pada 2023, pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor cukai sebesar Rp 245,45 triliun. Jika dibandingkan dengan target kenaikan cukai pada tahun lalu, besaran target penerimaan cukai 2023 tumbuh 9,5%.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Asisten Raffi Ahmad Duduk di Kursi Komisaris Krakatau Posco, Siapa Mufli Budi Ananda?
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong