Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat untuk menunjukkan kelakuan baik masyarakat. Warga yang pernah melakukan tindakan kriminal tentu saja tidak akan mendapatkan SKCK sejak dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek). SKCK biasnaya jadi syarat untuk melamar kerja.
Meski mantan kriminal atau napi tetap mendapatkan SKCK, namun ada catatan di dalamnya bahwa yang bersangkutan pernah memiliki riwayat jeratan hukum.
Namun demikian, eks kriminal ternyata tetap bisa jadi wakil rakyat alias nyalon DPR dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Alasannya, hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal 240 Ayat 1 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa calon anggota DPR tidak pernah pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dari pasal tersebut, diketahui bahwa apabila calon anggota DPR membuat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana, maka hanya dengan membuat pernyataan terbuka, orang tersebut tetap dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPU memang akan membuat peraturan detail mengenai syarat pencalonan dalam pemilu dua tahun mendatang. Namun, peraturan tersebut tentu saja tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada.
Sebenarnya pada 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang menyebutkan bahwa koruptor atau narapidana tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilu.
Namun, peraturan tersebut justru ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hasilnya, 49 calon anggota legislatif baik di tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi merupakan mantan narapidana korupsi.
Untuk diketahui, pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang pihak terkait, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
Syarat Membuat SKCK
SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang.
Biasanya, SKCK dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank, Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.
Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa persyaratan yang persyaratan yang harus anda penuhi sebelumnya, berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus anda ketahui:
1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Berita Terkait
-
KPK Geledah Gedung Rektorat Unila Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Bisnis Haram Rektor Unila: Kantongi Ratusan Juta Agar Loloskan Calon Mahasiswa
-
Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ketua Kadin dan Rekanan Proyek di Sidang Kasus Suap yang Menyeret Ade Yasin
-
Sudah Jadi Tersangka Suap, KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Kasus Pencucian Uang
-
Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar