Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu syarat untuk menunjukkan kelakuan baik masyarakat. Warga yang pernah melakukan tindakan kriminal tentu saja tidak akan mendapatkan SKCK sejak dari tingkatan Kepolisian Sektor (Polsek). SKCK biasnaya jadi syarat untuk melamar kerja.
Meski mantan kriminal atau napi tetap mendapatkan SKCK, namun ada catatan di dalamnya bahwa yang bersangkutan pernah memiliki riwayat jeratan hukum.
Namun demikian, eks kriminal ternyata tetap bisa jadi wakil rakyat alias nyalon DPR dalam Pemilihan Umum 2024 mendatang. Alasannya, hal tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Dalam pasal 240 Ayat 1 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa calon anggota DPR tidak pernah pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Dari pasal tersebut, diketahui bahwa apabila calon anggota DPR membuat pernyataan bahwa dirinya pernah dipidana, maka hanya dengan membuat pernyataan terbuka, orang tersebut tetap dapat mencalonkan diri dalam Pemilu 2024 mendatang.
KPU memang akan membuat peraturan detail mengenai syarat pencalonan dalam pemilu dua tahun mendatang. Namun, peraturan tersebut tentu saja tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang ada.
Sebenarnya pada 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang menyebutkan bahwa koruptor atau narapidana tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilu.
Namun, peraturan tersebut justru ditolak Mahkamah Agung (MA) lantaran bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hasilnya, 49 calon anggota legislatif baik di tingkat kabupaten/ kota maupun provinsi merupakan mantan narapidana korupsi.
Untuk diketahui, pernah atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana bukan persyaratan untuk mendapatkan SKCK. SKCK justru merupakan surat keterangan resmi Kepolisian yang memuat hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang pihak terkait, termasuk pernah atau tidaknya melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
Syarat Membuat SKCK
SKCK merupakan salah satu dokumen yang dikeluarkan secara resmi oleh Polri yang diberikan kepada pemohon atau masyarakat sebagai sebuah bukti bahwa tidak adanya catatan buruk baik dalam bentuk kriminalitas maupun kejahatan lain yang dimiliki seseorang.
Biasanya, SKCK dibutuhkan bagi seseorang yang ingin melamar pekerjaan maupun melakukan pinjaman kepada bank, Dokumen SKCK berlaku dalam jangka waktu 6 bulan. Salah satu kemudahan yang dapat kita rasakan melalui perkembangan zaman seperti saat ini adalah kita kini dapat membuat SKCK secara online.
Untuk mendapatkan SKCK ada beberapa persyaratan yang persyaratan yang harus anda penuhi sebelumnya, berikut adalah syarat membuat SKCK yang harus anda ketahui:
1. Fotokopi KTP dan KTP Asli
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Berita Terkait
-
KPK Geledah Gedung Rektorat Unila Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Bisnis Haram Rektor Unila: Kantongi Ratusan Juta Agar Loloskan Calon Mahasiswa
-
Jaksa KPK Hadirkan Saksi Ketua Kadin dan Rekanan Proyek di Sidang Kasus Suap yang Menyeret Ade Yasin
-
Sudah Jadi Tersangka Suap, KPK Buka Peluang Jerat Rektor Unila Karomani Kasus Pencucian Uang
-
Rektor Unila Ditangkap KPK: Ini Praktik Lama yang Simbiosis Mutualisme
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih