Suara.com - Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan wajib dibayarkan oleh peserta setiap bulan. Namun, apakah iuran tersebut bisa dicairkan jika tidak pernah digunakan? Jawabannya adalah tidak.
Pasalnya, skema BPJS Kesehatan yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah berbasis gotong royong. Itu artinya, iuran yang selama ini dibayarkan namun tidak dipakai oleh peserta yang bersangkutan maka akan digunakan untuk mensubsidi peserta lain.
Namun, peserta BPJS semestinya tak perlu merasa rugi dengan sistem ini lantaran mereka juga berhak atas fasilitas kesehatan jika menderita sakit hanya dengan BPJS tanpa perlu membayar biaya pengobatan lainnya.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan. Bagi peserta dengan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) iuran dibagi dalam tiga kelas, yakni kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000.
Sementara bagi pegawai kantor, iuran BPJS bagi individu yang bersangkutan beserta keluarganya ditanggung oleh perusahaan. Besarnya 5% upah, dengan 4% di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% sisanya oleh pekerja.
Cara Daftar BPJS Kesehatan
Pemerintah mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi yang belum menjadi peserta jaminan kesehatan tersebut, anda cukup mendownload aplikasi lewat ponsel pintar kemudian melakukan pendaftaran melalui aplikasi tersebut. Langkahnya sebagai berikut seperti dilansir bpjs-kesehatan.go.id.
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
Baca Juga: Kunjungi Blitar, Dirut BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC dan Donasi Peserta Menunggak
2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.
4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.
6. Masukan kode captcha yang tertera.
7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter umum dan dokter gigi.
10. Masukan alamat email aktif untuk mengirimkan pemberitahuan dan kode verifikasi.
11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.
12. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile.
13. Peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket dan supermarket.
14. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Program JKN-KIS Bantu Pasien Gagal Ginjal Kronis untuk Cuci Darah
-
Terpopuler: Pasien Protes Gegara Operasi Dibatalkan Sepihak Oleh Perawat, Bocah SD Dikeluarkan dari Barisan Gerak Jalan
-
Dukung Bakat Farel Prayoga, BPJS Kesehatan Berikan Perlindungan Melalui Program JKN
-
Viral Pasien Protes Gegara Operasi Dibatalkan Sepihak oleh Perawat, Diduga Akibat Pakai BPJS
-
Kunjungi Blitar, Dirut BPJS Kesehatan Berikan Penghargaan UHC dan Donasi Peserta Menunggak
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek
-
Kantongi Sertifikat, Pertamina Bisa Jual Avtur dari Minyak Jelantah Secara Global
-
RI-India Mau Kembangkan Industri Logam
-
Nasib THR Ojol Akan Ditentukan Selasa Pekan Depan
-
MKBD Tembus Rp 1 Triliun, KISI Perkuat Fundamental di Tengah Persaingan Sekuritas
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?