Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo. Peraturan ini membawa dampak royalti batu bara terhadap saham terkait. Peraturan ini diperkirakan berlaku efektif mulai 15 September 2022.
Pasalnya, aturan baru mencatatkan tarif royalti batu bara yang lebih tinggi ketimbang peraturan sebelumnya. Dalam aturan baru, disebutkan tarif royalti batu bara naik menjadi maksimal 13,5% dari sebelumnya 7%.
Royalti yang meningkat ini berpotensi meningkatkan beban emiten, kemudian mempersempit margin emiten batu bara kendati harga acuan cukup tinggi.
Golongan-golongan emiten batu-bara yang paling terdampak adalah batu bara dengan proporsi ekspor tinggi, dan juga produsen batu bara dengan kalori tinggi.
Dampak aturan baru ini membuat harga saham beberapa emiten batu bara menurun. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan berdagangan awal pekan ini menunjukkan saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) turun 3,08 persen atau 100 poin ke Rp3.150, saham PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) turun 2,61 persen atau 110 poin ke Rp4.100, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) turun 550 poin atau 1,47 persen ke Rp36.950, dan saham PT Harum Energy Tbk. (HRUM) turun 5,11 persen atau 85 poin ke Rp1.580.
Isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022
PP Nomor 26 Tahun 2022 menetapkan royalti untuk batu bara dengan tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari USD 70 dipatok 5% dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari USD 90 royalti yang ditetapkan adalah 8% dari harga.
Kemudian, tarif royalti batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari USD 70 adalah 7% dari harga. Untuk batu bara dengan HBA sama atau lebih dari USD 90, royaltinya adalah 10,5% dari harga.
Untuk batu bara dengan kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA sama atau kurang dari USD 70, royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, terakhir untuk bara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari USD 90, royaltinya adalah 13,5% dari harga.
Walaupun nilai royalti meningkat, batu bara masih menunjukkan tren positif dalam kebutuhan utama dunia. Salah satunya berkat perang Rusia dan Ukraina yang membuat sejumlah negara Eropa memboikot pasokan batu bara dari negara yang dipimpin Vladimir Putin tersebut. Dampaknya, pasar Eropa untuk migas terbuka lebar bagi negara-negara Asia termasuk dari Indonesia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Limbah Batu Bara Penuhi Pantai Batu Bintang Sukabumi
-
Dorong Tanjung Enim Jadi Kota Wisata, Museum Batu Bara Resmi Dibuka
-
Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
-
Pelaporan Pada Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dinilai Tidak Punya Etika Bisnis
-
Salah Satu Tantangan Implementasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Tanah Air: Masih Ada yang Gunakan Energi Batu Bara
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
MUTU Umumkan Private Placement Rp 29,9 Miliar, Incar Ekspansi Bisnis Karbon
-
Daftar Marketplace yang Bakal Beri Diskon Biaya Layanan 50 Persen
-
Asosiasi E-commerce hingga Pengusaha Dukung Purbaya Tarik Pajak Marketplace
-
Pegadaian Praya Dukung Infrastruktur Sekolah dan Edukasi Investasi Emas bagi Siswa
-
Berlaku Agustus 2026, DJP Klaim Pungutan ke Marketplace Bukan Pajak Baru
-
IHSG Akhirnya Perkasa ke Level 5.695 Hari Ini
-
Harga Tiket Pesawat Turun Setelah BBM Avtur Melemah?
-
B50 Resmi Berlaku, INDEF Beberkan Ancaman Kenaikan Harga Minyak Goreng
-
BI Rate Naik, Kemenperin Sebut Kepercayaan Industri Melambat
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini