Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2014 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Kepariwisataan resmi ditetapkan Presiden Joko Widodo. Peraturan ini membawa dampak royalti batu bara terhadap saham terkait. Peraturan ini diperkirakan berlaku efektif mulai 15 September 2022.
Pasalnya, aturan baru mencatatkan tarif royalti batu bara yang lebih tinggi ketimbang peraturan sebelumnya. Dalam aturan baru, disebutkan tarif royalti batu bara naik menjadi maksimal 13,5% dari sebelumnya 7%.
Royalti yang meningkat ini berpotensi meningkatkan beban emiten, kemudian mempersempit margin emiten batu bara kendati harga acuan cukup tinggi.
Golongan-golongan emiten batu-bara yang paling terdampak adalah batu bara dengan proporsi ekspor tinggi, dan juga produsen batu bara dengan kalori tinggi.
Dampak aturan baru ini membuat harga saham beberapa emiten batu bara menurun. Data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada penutupan berdagangan awal pekan ini menunjukkan saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk. (ADRO) turun 3,08 persen atau 100 poin ke Rp3.150, saham PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) turun 2,61 persen atau 110 poin ke Rp4.100, saham PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) turun 550 poin atau 1,47 persen ke Rp36.950, dan saham PT Harum Energy Tbk. (HRUM) turun 5,11 persen atau 85 poin ke Rp1.580.
Isi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022
PP Nomor 26 Tahun 2022 menetapkan royalti untuk batu bara dengan tingkat kalori <4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari USD 70 dipatok 5% dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari USD 90 royalti yang ditetapkan adalah 8% dari harga.
Kemudian, tarif royalti batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari USD 70 adalah 7% dari harga. Untuk batu bara dengan HBA sama atau lebih dari USD 90, royaltinya adalah 10,5% dari harga.
Untuk batu bara dengan kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA sama atau kurang dari USD 70, royalti yang ditetapkan adalah 9,5% dari harga, terakhir untuk bara pada tingkat kalori dengan HBA lebih dari USD 90, royaltinya adalah 13,5% dari harga.
Walaupun nilai royalti meningkat, batu bara masih menunjukkan tren positif dalam kebutuhan utama dunia. Salah satunya berkat perang Rusia dan Ukraina yang membuat sejumlah negara Eropa memboikot pasokan batu bara dari negara yang dipimpin Vladimir Putin tersebut. Dampaknya, pasar Eropa untuk migas terbuka lebar bagi negara-negara Asia termasuk dari Indonesia.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Limbah Batu Bara Penuhi Pantai Batu Bintang Sukabumi
-
Dorong Tanjung Enim Jadi Kota Wisata, Museum Batu Bara Resmi Dibuka
-
Museum Batu Bara di Sumsel Resmi Dibuka, Ini Koleksi yang Dipamerkan
-
Pelaporan Pada Istri Mantan Menteri ATR/BPN Dinilai Tidak Punya Etika Bisnis
-
Salah Satu Tantangan Implementasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Tanah Air: Masih Ada yang Gunakan Energi Batu Bara
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Libur Lebaran 2026: Wisata Lokal Banjir Pengunjung, Pendapatan Daerah Naik
-
Menkeu Purbaya Bantah Indonesia Terancam Resesi: Di Semua Tempat Pada Belanja!
-
Prabowo Bertemu Ray Dalio, Bahas Proyek Energi hingga Danantara
-
Riset NEXT: Daya Beli Masyarakat Meningkat di Lebaran 2026, Uang Beredar Tembus Rp 1.370 T
-
Kapal Pertamina Terjebak di Tengah Perang Iran, Ini Nasib Pasokan BBM Indonesia
-
Perum Bulog Percepat Penyaluran Bantuan Pangan ke Wilayah Kepulauan Pasca Idul Fitri
-
Menteri Bahlil Pilih Berhati-hati Soal Pajak Ekspor Batu Bara
-
THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan
-
Gejolak Global Meningkat, Perbankan Nasional Perkuat Prinsip Kehati-hatian
-
Ketahanan Energi RI Diuji, Naikkan BBM atau Tambah Subsidi?