Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atau FS, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi dipecat dari institusi Polri.
Setelah diberhentikan dengan tidak hormat, FS mengajukan banding ke pengadilan. Konsekuensi lainnya, akan ada perbedaan antara uang pensiun mengundurkan diri dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai, tercatat ketentuan khusus jika seorang pegawai negeri, termasuk yang berasal dari institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat.
Dalam sub-bab Penjelasan undang-undang tersebut, disebutkan bahwa untuk mendapatkan hak atas jaminan hari tua, seorang PNS harus memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat diberhentikan dengan hormat. Jika PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, yang bersangkutan tidak berhak atas dana pensiun.
Hal tersebut tidak terlepas dari tujuan utama Undang-undang Pokok Kepegawaian untuk menyusun dan memelihara aparatur negra yang berdaya-guna sebagai alat revolusi nasional dan organisasi harus terisi dengan korps pegawai negeri yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian salah satunya kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila.
Sementara bagi pegawai negeri yang memasuki usia pensiun atau dengan kata lain diberhentikan dengan hormat, besarnya uang pensiun adalah 2,5% dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun. Jika pegawai yang bersangkutan meninggal dunia, uang pensiun juga berhak diberikan kepada pasangan.
Kriteria pemberian pensiun kepada pegawai negeri adalah sebagai berikut.
1. Telah mencapai usia minimal 50 tahun dan mempunyai masa-kerja untuk pensiun minimal 20 tahun;
2. Berdasarkan peraturan tentang pengujian kesehatan, pegawai negeri dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun karena alasan jasmani dan rohani dengan masa kerja minimal empat tahun;
3. Penghapusan jabatan, perubahan dalam susunan pegawai, penertiban aparatur negara atau karena alasan-alasan dinas lainnya yang menyebabkan seorang PNS tidak dapat dipekerjakan kembali. PNS tersebut akan diberhentikan dengan hormat jika telah berusia minimal 50 tahun dan memiliki masa kerja minimal 10 tahun.
Seperti diketahui, setelah dinyatakan dipecat dengan tidak hormat, FS menyatakan permintaan maaf yang disampaikan secara langsung di hadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Jumat (26/8/2022) dini hari WIB.
"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," kata Ferdy Sambo.
Dia mengaku dari lubuk hatinya yang terdalam merasa bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Kasus Sambo, Ini Perbedaan Mendasar Antara Dipecat dan Mengundurkan Diri di Kepolisian
-
Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
-
Warga Pekanbaru Diciduk Polisi karena Buat Konten tentang Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Penangkapan Cacat Prosedur
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Disegel dan Jadi Penyebab Banjir, PTPN III Ternyata Berniat Tambah 59 Ribu Hektar Lahan Sawit
-
Mandat Digitalisasi Negara: BUMN Ini Dianggap Punya 'Privilege' Bisnis Masa Depan!
-
Tambang Emas Terafiliasi ASII di Sumut Disegel, KLH Soroti Potensi Pidana
-
DEWA dan BUMI Meroket, IHSG Menguat ke Level 8.693 dengan Transaksi 19 Triliun
-
4 Tahun Beruntun, Bank Mandiri Raih Lagi Juara 1 pada ARA 2024 atas Transparansi Laporan Tahunan
-
Mengenal Teras BRI Kapal, Bank Terapung yang Dinanti Masyarakat Kepulauan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi Sumatera Barat
-
Duh! Kesepakatan Dagang RIAS Terancam Batal, Trump Sebut Prabowo Mengingkari?