Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sanksi itu dijatuhkan karena Ferdy Sambo dinilai melanggar sejumlah kode etik Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dengan penjatuhan PTDH tersebut, dengan sendirinya Ferdy Sambo dipecat dari jabatannya di institusi kepolisian.
Meski demikian, sebelum sidang KKEP digelar, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu lalu (24/8/2022).
Lalu apakah perbedaannya antara mengundurkan diri dan dipecat? Ternyata ada signifikan antara anggota polisi yang mengundurkan diri dan dipecat. Berikut adalah ulasannya.
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)
Permintaan atas permintaan sendiri adalah istilah lain dari mengundurkan diri. Mengenai pengunduran diri anggota kepolisian, aturannya tercantuk dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian RI.
Dalam pasal 33 atay 3 peraturan itu disebutkan, jika seorang anggota kepolisian mengajukan pemberhentian APS, maka hal tersebut masuk dalam kategori Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
Sementara APS PDH ini ada dua macam, yakni APS PDH dengan hak pensiun dan APS PDH dengan tanpa hak pensiun.
Untuk APS PDH tanpa hak pensiun artinya perwira polisi yang mengundurkan diri tersebut memilih untuk tidak mendapatkan apapun dari Polri usai dirinya mengundurkan diri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Berbeda dengan Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah suatu kondisi dimana seorang perwira polisi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri.
Sanksi ini dijatuhkan kepada seorang perwira polisi melalui Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP). Dan PTDH merupakan sanksi administratif terberat yang bisa diberikan kepada anggota Polri.
Mengenai PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
-
Warga Pekanbaru Diciduk Polisi karena Buat Konten tentang Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Penangkapan Cacat Prosedur
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat
-
Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kejar Target 3 Juta Hunian, Presiden Prabowo Siapkan Lembaga Percepatan Pembangunan Perumahan
-
Masyarakat Apresiasi Gerak Cepat Bina Marga Pulihkan Jembatan Lawe Mengkudu 1
-
Komitmen Dukung Konektivitas, Bina Marga Telah Pulihkan 10 Titik Jembatan Terdampak di Aceh
-
Bicara Progres Penanganan Bencana, Ini Ultimatum Prabowo ke Pelanggar Hukum
-
Duduk Bareng Warga Batang Toru di Malam Tahun Baru, Prabowo Pesan 'Tidak Boleh Merusak Alam'
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru