Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sanksi itu dijatuhkan karena Ferdy Sambo dinilai melanggar sejumlah kode etik Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dengan penjatuhan PTDH tersebut, dengan sendirinya Ferdy Sambo dipecat dari jabatannya di institusi kepolisian.
Meski demikian, sebelum sidang KKEP digelar, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu lalu (24/8/2022).
Lalu apakah perbedaannya antara mengundurkan diri dan dipecat? Ternyata ada signifikan antara anggota polisi yang mengundurkan diri dan dipecat. Berikut adalah ulasannya.
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)
Permintaan atas permintaan sendiri adalah istilah lain dari mengundurkan diri. Mengenai pengunduran diri anggota kepolisian, aturannya tercantuk dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian RI.
Dalam pasal 33 atay 3 peraturan itu disebutkan, jika seorang anggota kepolisian mengajukan pemberhentian APS, maka hal tersebut masuk dalam kategori Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
Sementara APS PDH ini ada dua macam, yakni APS PDH dengan hak pensiun dan APS PDH dengan tanpa hak pensiun.
Untuk APS PDH tanpa hak pensiun artinya perwira polisi yang mengundurkan diri tersebut memilih untuk tidak mendapatkan apapun dari Polri usai dirinya mengundurkan diri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Berbeda dengan Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah suatu kondisi dimana seorang perwira polisi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri.
Sanksi ini dijatuhkan kepada seorang perwira polisi melalui Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP). Dan PTDH merupakan sanksi administratif terberat yang bisa diberikan kepada anggota Polri.
Mengenai PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
-
Warga Pekanbaru Diciduk Polisi karena Buat Konten tentang Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Penangkapan Cacat Prosedur
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat
-
Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla
-
Kejagung Lelang Koleksi Harvey Moeis: Tas Mewah Hari Ini, Mobil dan Apartemen Menyusul
-
Duduk Perkara Kasus Chromebook: Kenapa Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara?
-
Menolak Lupa! 28 Tahun Reformasi, Aliansi Perempuan: Jangan Jadikan Tubuh Kami Sasaran Kekerasan
-
Suara Lantang di Depan Kantor Komnas HAM: Perempuan RI Menolak Lupa pada Luka Sejarah Kelam Bangsa
-
Film Pesta Babi Viral, Haedar Nashir Wanti-wanti soal Dominasi Politik di Papua
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
APJII: Penetrasi Internet Indonesia 2026 Capai 81,72 Persen, Jawa Masih Mendominasi