Suara.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sanksi itu dijatuhkan karena Ferdy Sambo dinilai melanggar sejumlah kode etik Polri dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu.
Dengan penjatuhan PTDH tersebut, dengan sendirinya Ferdy Sambo dipecat dari jabatannya di institusi kepolisian.
Meski demikian, sebelum sidang KKEP digelar, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri terlebih dahulu.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu lalu (24/8/2022).
Lalu apakah perbedaannya antara mengundurkan diri dan dipecat? Ternyata ada signifikan antara anggota polisi yang mengundurkan diri dan dipecat. Berikut adalah ulasannya.
Pemberhentian Atas Permintaan Sendiri (APS)
Permintaan atas permintaan sendiri adalah istilah lain dari mengundurkan diri. Mengenai pengunduran diri anggota kepolisian, aturannya tercantuk dalam Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian RI.
Dalam pasal 33 atay 3 peraturan itu disebutkan, jika seorang anggota kepolisian mengajukan pemberhentian APS, maka hal tersebut masuk dalam kategori Pemberhentian Dengan Hormat (PDH).
Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
Sementara APS PDH ini ada dua macam, yakni APS PDH dengan hak pensiun dan APS PDH dengan tanpa hak pensiun.
Untuk APS PDH tanpa hak pensiun artinya perwira polisi yang mengundurkan diri tersebut memilih untuk tidak mendapatkan apapun dari Polri usai dirinya mengundurkan diri.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)
Berbeda dengan Pemberhentian Dengan Hormat, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat adalah suatu kondisi dimana seorang perwira polisi diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Polri.
Sanksi ini dijatuhkan kepada seorang perwira polisi melalui Sidang Komite Kode Etik Profesi (KKEP). Dan PTDH merupakan sanksi administratif terberat yang bisa diberikan kepada anggota Polri.
Mengenai PTDH, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpol itu disebutkan, seorang anggota Polri dijatuhi sanksi PTDH jika melanggar KKEP dan Komisi Etik Polri.
Adapun jenis-jenis pelanggaran yang bisa dijatuhi sanksi PTDH adalah:
- Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
- Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota Polri.
- Melakukan usaha atau perbuatan yang nyata bertujuan mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan, atau melakukan perbuatan yang menentang negara.
- Melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah jabatan dan/atau KEPP.
- Meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
- Melakukan perbuatan dan berperilaku yang dapat merugikan dinas kepolisian, antara lain.
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan dan tuntutan hukum atau meninggal dunia sebagai akibat tindak pidana yang dilakukannya.
- Menjadi anggota atau pengurus partai politik yang diketahui kemudian telah menduduki jabatan atau menjadi anggota partai politik dan setelah diperingatkan masih tetap mempertahankan statusnya itu
- Dijatuhi hukuman disiplin lebih dari tiga kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota Polri Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH.
- Dan jika seorang perwira Polri dikenakan sanksi PTDH, maka secara otomatis ia dipecat secara tida terhormat. Dan dalam kondisi ini, ia dipastikan tidak akan mendapatkan hak pensiun.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Dipecat Tidak Hormat sebagai Anggota Porli, Ferdy Sambo: Saya Mohon
-
Warga Pekanbaru Diciduk Polisi karena Buat Konten tentang Ferdy Sambo, Pengacara Sebut Penangkapan Cacat Prosedur
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat
-
Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif