SuaraSumedang.id - Masril, warga Pekanbaru diciduk polisi diduga karena mengunggah sebuah video terkait Ferdy Sambo yang kemudian viral di media sosial TikTok.
Masril ditangkap di rumahnya, Jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau, Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
Melansir dari suarariau.id, sebagaimana dikutip dari Riauonline, kuasa hukum Masril, Suroto mengaku keberatan atas ditangkapnya Masril oleh Polda Metro Jaya karena unggahan video tentang Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, penangkapan Masril itu dilakukan berdasarkan laporan seorang anggota Polri Muhammad Ilham Afdillah bernomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.
Terkini, Masril ditahan di Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana melanggar Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Suroto menuding penangkapan Masril itu cacat prosedur karena tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Suroto menerangkan Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup sesuai putusan Mahkaman Konstitusi nomor:21/PUU-XII/2014, yakni minimal 2 alat bukti.
"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat," ujar Suroto, Kamis (25/8/2022).
Suroto menjelaskan penangkapan kliennya itu cacat prosedur karena tidak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli terlebih dahulu.
Baca Juga: BI Rate Naik, Bagaimana Nasib Suku Bunga Kredit?
"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu?" ujarnya.
Suroto mendesak polisi agar segera melepaskan Masril sehingga bisa mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Berita Terkait
-
Lihat Menu Harga Rp18 Juta, Warganet Ini Auto Ngelus Dada Pas Makan di Warteg
-
Pemberhentian Ferdy Sambo dari Polri hanya Bisa Dilakukan Presiden Jokowi
-
Dapat Surat dari Orang Misterius Tukang Tambal Ban Ini Langsung Sujud Syukur, Ternyata Isinya Ini
-
Rekayasa Kasus hingga Bohong, IPW Sebut Pemecatan ke Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat dari Polri Sudah Tepat
-
Profil Johan Budi, Anggota Komisi III DPR yang 'Skakmat' Kapolri
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Tim Favorit Justru Paling Tertekan di Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Sinopsis Film Sihir Tanah Kubur: Teror Mistis Menggugat Iman dan Keluarga
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia