Suara.com - Petugas dari Polres Jombang mengungkap jaringan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram yang isinya dimasukkan ke tabung elpiji non subsidi ukuran 50 kilogram.
Disampaikan oleh Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidaya, petugas mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut dengan cara petugas menggerebek rumah pelaku di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto.
"Ini modus-nya dengan cara membeli tabung elpiji subsidi tiga kilogram di toko-toko kecil atau pengecer," kata dia.
Polisi mengamankan dua orang dalam kasus ini. Keduanya yakni GS (39), warga Kabupaten Jombang dan AW (39), warga Kabupaten Tuban.
Mereka berdua diketahui sudah melancarkan aksinya sekitar lima bulan. Hingga kini, kurang lebih 4.500 tabung elpiji bersubsidii dibeli dan isinya dipindahkan ke tabung elpiji ukuran 50 kilogram.
"Kurang lebih dari lima bulan ini, sudah sekitar 4.500 tabung kecil, isinya dipindahkan ke tabung ukuran 50 kilogram," kata dia.
Sementara itu, dari hasil penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut pelaku menjual barangnya ke Surabaya.
"Dijual ke Surabaya, nanti kami ke sana, ke Surabaya. Apakah harganya sesuai atau seperti apa," ujar dia.
Sementara itu, lanjut Kapolres, dari keterangan sejumlah tetangga kondisi rumah itu selalu tertutup, namun banyak kegiatan keluar dan masuk kendaraan mengangkut tabung elpiji. Warga akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca Juga: Satu Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Rumah di Wanayasa Purwakarta
Rumah itu juga diketahui menyewa, sedangkan pemilik rumah tidak mengetahui aktivitas di rumah tersebut.
"Setelah diinterogasi, ternyata menyewa dengan sewa Rp1 juta per bulan. Pemilik rumah tidak mengetahui (aktivitas di dalam rumah)," kata Kapolres.
Selain meringkus dua orang dari lokasi penggerebekan, polisi juga mengamankan enam selang gas, 11 tabung elpiji ukuran 50 kilogram, serta 252 tabung elpiji ukuran 3 kilogram yang masih terisi.
Polisi juga mengamankan 116 tabung elpiji 3 kilogram yang sudah tidak terisi, satu kompor, satu panci, satu timbangan digital, dan sebuah mobil pikap dengan nomor polisi S 9492 WJ.
Saat ini, kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Jombang. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Sodomi Pejabat Kejaksaan Bojonegoro, 4 Orang Mengaku Jadi Korban
-
Terungkap! Mayat Wanita Misterius yang Tewas Telanjang di Jombang Diketahui Warga Kediri
-
Gerebek Tempat Pengoplosan Elpiji Bersubsidi di Jombang
-
Pejabat Pemkab Jombang Meninggal Mendadak Saat Mengemudi Mobil
-
Satu Orang Alami Luka Bakar Akibat Kebakaran Rumah di Wanayasa Purwakarta
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Cara Menghasilkan Uang dari HP untuk Menambah Pemasukan Keluarga
-
Dukung Kompetensi Jurnalisme, Pegadaian Kembali Gelar UKW untuk Ratusan Wartawan Indonesia
-
Impor Migas Indonesia Meroket 70 Persen, Tembus Rp 70 Triliun Lebih dalam Sebulan
-
Harga Emas Lokal Diprediksi Makin Merana Pekan Ini
-
Syarat dan Cara Driver Ojol Ajukan Pinjaman KUR, Bisa Dapat Ratusan Juta
-
B50 Resmi Diterapkan, Gapki Sebut Tak Ada Kendala Pasokan CPO
-
Dana SAL Mau Ditarik, Bos BSI Ingatkan Jangan Mendadak agar Pasar Tak Bergejolak
-
Musim Masuk Sekolah Bikin Ritel Bergairah, Penjualan Sepatu Meningkat
-
Bukannya Senang, Driver Ojol Justru Kecewa Kebijakan Potongan 8%
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun