Suara.com - Rencana pemerintah menaikkan target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2023 dikhawatirkan akan memberikan dampak negatif kepada industri hasil tembakau, terutama segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya. Padahal, SKT merupakan sumber penghidupan para pekerja yang didominasi dengan pendidikan dan ekonomi terbatas.
Akademisi IPB, Prima Ghandi mengatakan, pemerintah perlu mempertimbangkan kehidupan pekerja SKT sebelum memutuskan kebijakan kenaikan cukai segmen tersebut. Menurutnya, untuk melindungi para pekerja dari jeratan pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah situasi ekonomi saat ini, maka kenaikan cukai SKT tidak perlu dilakukan.
“Perlu ada riset sosial ekonomi terkait pekerja pelinting,” katanya.
Apalagi, mayoritas pekerja pelinting merupakan perempuan dengan masa kerja panjang dan tidak memiliki pendidikan formal.
“Kenaikan cukai SKT dapat menimbulkan krisis sosial apabila perusahaan memutuskan mengurangi pekerja. Pekerja itu adalah salah satu faktor produksi,” katanya.
Belum lagi, di masa pemulihan ekonomi, dunia kini tengah dihantui dengan beragam krisis dari, krisis energi, krisis pangan, hingga krisis keuangan.
Laporan Kementerian Ketenagakerjaan RI menyebutkan bahwa sebagian pekerja, yang sebelumnya terkena dampak pandemi COVID-19, telah kembali bekerja. Kondisi inilah yang perlu terus dijaga agar tidak lagi terjadi PHK.
Anggota DPR RI Komisi VII Mukhtarudin mengatakan bahwa industri hasil tembakau belum sepenuhnya pulih seperti sebelum pandemi. Itulah sebabnya kebijakan cukai harus berpihak sektor padat karya yang menjadi sumber penghidupan ratusan ribu tenaga kerja SKT.
“Tenaga kerja ini perlu dilindungi karena mayoritas adalah perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Banyak yang hanya lulusan SD dan SMP, sedangkan para suaminya banyak yang terkena PHK imbas pandemi,” ujarnya.
Baca Juga: Sebabkan Ekonomi Sulit, 59 Ormas Tuntut Harga Rokok Mahal Biar tak Terjangkau Masyarakat
Mukhtarudin mengatakan, sektor SKT juga perlu diberikan program-program yang tepat untuk meningkatkan kapasitas para tenaga kerja.
“Dalam industri manapun, yang menjadi concern utama adalah kepastian usaha melalui kebijakan jangka menengah dan panjang. Kebijakan ini perlu dirumuskan dengan melibatkan semua pihak. Dengan demikian, keberlangsungan industrinya dapat terjaga,” katanya.
“SKT ini sektor padat karya, harusnya tidak dibebani kebijakan yang membahayakan tenaga kerja seperti kenaikan cukai. Harus ada perbedaan kebijakan untuk perlindungan para pekerja ini.” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
BTN Kucurkan Kredit Rp1,5 Triliun ke Pindad, Sokong Produksi Maung MV3 Hingga Amunisi
-
Rupiah Sekarat Menuju Rp18.000: Kebijakan BI Dinilai Terlambat Jinakkan Bom Waktu Fiskal dan Global
-
Sindir Jakarta Sibuk Urus IHSG, Andi Widjajanto: Di Jogja Kami Mikir Republik!
-
Harga Kakao Melonjak Tajam Efek Selat Hormuz Ditutup, Kemendag Rilis Patokan Baru
-
IHSG Loyo, Investor Asing Kabur Massal Rp53 Triliun dari Bursa Saham
-
Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Tembus Rp82.450 per Kg, Telur Ayam Rp30.500 per Kg
-
Harga Sawit Anjlok Usai Ekspor Satu Pintu, Petani Terdampak! Pemerintah Tegur 139 PKS
-
5 Trik Jitu Naikin Limit Aplikasi Buy Now PayLater ke 50 Juta
-
Harga Emas Hari Ini Naik, Antam Sentuh Rp2,88 Juta per Gram
-
Link Download PP 20 Tahun 2026 PDF, Aturan Pajak Baru yang Soroti Suap hingga UMKM