Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang melakukan praktik shadow bank akan diberi pilihan migrasi jadi bank atau dibubarkan, jika tidak memenuhi aturan koperasi.
“Kami baru saja melakukan pembahasan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari solusi jangka panjang karena ada banyak praktek KSP yang melakukan shadow bank dan ini yang menyulitkan kami untuk melakukan pengawasan, sehingga nanti kami akan cari solusi bersama,” kata Teten Masduki saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (6/9/2022).
Hingga Agustus 2022 pembayaran tagihan Rp26,1 triliun dari delapan KSP dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) baru terbayar Rp2,7 triliun atau sebesar 10,5 persen.
Masalah utama tersendatnya pembayaran sesuai hasil homologasi, ditenggarai karena adanya aset atas nama entitas lain/badan hukum PT dan perorangan yang terafilisasi dengan koperasi.
Kemudian, asset based resolution (pengambilan dana simpanan anggota koperasi) yang dijadikan dasar untuk melakukan pembayaran belum sesuai harapan, karena nilai aset tak sebanding dengan kewajiban yang harus dibayar oleh koperasi, aset-aset bukan atas nama koperasi, dan aset-aset sedang berproses hukum/sita Polri serta Kejaksaan, sehingga tak bisa dicairkan.
“Selanjutnya penyaluran pinjaman kepada anggota sebagian besar dalam keadaan macet. Terakhir, rendahnya penawaran aset oleh pembeli karena komoditi pasar properti yang lesu sehingga koperasi enggan melepas aset yang akan dijual,” kataTeten Masduki.
Guna menangani hal ini, kata dia, solusi jangka pendek yang dilakukan, antara lain mendorong pelaksanaan tahapan pembayaran sesuai homologasi, melakukan pemantauan pelaksanaan putusan homologasi setiap minggu, lalu melakukan mediasi antara anggota dengan pengurus koperasi terkait hambatan pembayaran kepada anggota.
Selain itu juga mendorong pelaksanaan rapat anggota sebagai forum pengambilan keputusan untuk menjelaskan rencana kerja (business plan) dalam rangka proses pembayaran, dan melakukan pendampingan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Sedangkan untuk solusi jangka panjang yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM ialah merumuskan perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perizinan Usaha Simpan Pinjam Koperasi.
Baca Juga: Janji Manis Dua Menteri Jokowi kepada Nelayan di Tengah Naiknya Harga BBM
“Ini sudah kami lakukan,” ujar Teten Masduki.
Secara afirmatif, katanya, telah dilakukan pengetatan pengajuan izin usaha KSP/KSPPS (Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah), fit and proper test bagi pengurus dan pengawas, dan perubahan modal awal berdasarkan wilayah keanggotaan dari Rp15 juta tingkat kabupaten/kota, Rp75 juta tingkat provinsi, dan Rp375 juta tingkat nasional, menjadi paling sedikit Rp500 juta kabupaten/kota, Rp1 miliar tingkat provinsi, dan Rp2 miliar tingkat nasional.
“Kedua penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang berfungsi sebagai regulasi payung/induk dalam penyusunan regulasi turunannya. Perubahan paradigma mendasar dalam muatan materi RUU adalah mengenai pembentukan lembaga penjamin simpanan koperasi dan pengaturan pidana untuk delik perkoperasian,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menteri Teten Jamin Koperasi Nelayan Bisa Dapat Pasokan BBM
-
Viral Moeldoko Salat di dalam Gerbong Kereta Api, Warganet: Ini Pemimpin Kami
-
Lewat Program SOLUSI, Menteri BUMN dan MenkopUKM Bantu Nelayan
-
Kementerian Koperasi dan UKM dan WhatsApp Luncurkan Chatbot Jagowan
-
Janji Manis Dua Menteri Jokowi kepada Nelayan di Tengah Naiknya Harga BBM
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Konsumsi Pertamax Melonjak 20 Persen Sepanjang 2025, BBM Ramah Lingkungan Makin Diminati
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Aset Pengguna Tokocrypto Tembus Rp5,8 Triliun, Diaudit Teknologi Canggih!
-
Harga Pangan Nasional Terus Melandai, Cabai hingga Bawang Merah Kompak Turun
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram