Suara.com - Kementerian ESDM yang membawahi Pertamina jadi sorotan usai Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, BBM Revvo 89 harus menyesuaikan harga dengan Pertalite yang baru saja naik menjadi Rp10.000 per liter. Lalu, apakah Pertamina bisa dituntut karena melanggar UU Anti Monopoli atas pernyataan ini?
Seperti diketahui, SPBU Vivo yang menjual BBM jenis Revvo 89 tersebut viral lantaran hanya mematok harga Rp8.900 per liter, atau jauh di bawah harga Pertalite.
Penetapan harga tersebut dianggap menyalahi aturan lantaran harga BBM swasta seharusnya lebih mahal dari Pertamina.
Alasannya menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, pihak swasta perlu mematuhi kebijakan untuk menekan selisih atau disparitas harga bagi masyarakat. Tutuka Ariadji kemudian menyatakan bahwa SPBU Vivo akan segera menyesuaikan harga produk-produknya dengan harga di Pertamina.
Padahal dalam Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Kemudian, pada Pasal 8 juga disebutkan pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang membuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak akan menjual atau memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya, dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Jika Pertamina terbukti membuat apalagi memaksa perjanjian dengan pihak Vivo terkait batas harga BBM maka perusahaan pelat merah tersebut bisa dituntut pidana akibat melanggar undang-undang.
Dalam cuitan di Twitter, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) menilai perintah menaikkan harga BBM kepada Vivo sangat berbahaya dan bisa melanggar UU Anti Monopoli, “Larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, antara lain praktek kolaborasi menentukan harga tertentu, atau price fixing? Hukumannya adalah pidana?” tulis Anthony.
Australian Competition and Consumer Commission juga menuliskan bahwa price fixing atau bentuk kerja sama untuk menetapkan harga, perilaku membatasi persaingan, serta mengurangi pilihan bagi konsumen adalah tindakan ilegal.
Baca Juga: Cara Lapor Bansos Tidak Tepat Sasaran, Awas BLT BBM Malah Diterima Si Kaya
Ketetapan ini berlaku baik dalam bentuk perjanjian tertulis atau lisan, baik dalam situasi formal atau nonformal karena dapat memicu persaingan yang tidak sehat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Gelar Pasar Murah Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Pemkot Depok: Bentuk Perhatian Pak Wali Kota
-
Ancam Mogok Nasional jika Harga BBM Tak Turun, Presiden Partai Buruh: Setop Produksi, Lumpuh Ekonomi
-
Demo Kenaikan BBM, Ketua DPR RI Puan Maharani Dicari Buruh
-
Murka BBM Naik, Pekik Innalilahi Menggelegar saat Massa Mahasiswa Bakar Ban di Dekat Istana Jakarta
-
Cara Lapor Bansos Tidak Tepat Sasaran, Awas BLT BBM Malah Diterima Si Kaya
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025