"Kenaikannya rata-rata Rp1.000-2.000 di setiap trayeknya," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Arif Bijaksana Maryugo, kepada Antara, di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan, pihaknya memutuskan untuk langsung menaikkan tarif angkutan umum setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga BBM.
Sebelumnya pemerintah memutuskan untuk menaikkan harga pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp10.000, dan solar dari Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter.
Kabupaten Bekasi
Organda Kabupaten Bekasi mengusulkan tarif angkutan umum naik sebesar 15 persen untuk seluruh trayek operasional daerah itu sebagai imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
"Saat ini usulan kami soal penyesuaian tarif angkutan umum sedang dibahas oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi," kata Sekretaris DPC Organda Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi, Selasa (6/9/2022).
Hingga kini, belum ada kabar keberlanjutan dari usulan ini. Namun, Organda memastikan mereka menginginkan kenaikan tarif angkot.
Kota Bandung
Kepala Terminal Cicaheum Roni Hermanto mengatakan, tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang beroperasi di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, naik berkisar Rp30 ribu hingga Rp40 ribu setelah pemerintah menaikkan harga BBM.
Baca Juga: Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Transportasi Online, Driver Ojol Harap Upah Juga Naik
"Itu untuk AKAP ya, bus malam. Kalau untuk AKDP (antarkota dalam provinsi) naiknya berkisar Rp10 ribu sampai Rp15 ribu, tapi ada juga PO bus yang tidak menaikkan," kata Roni.
Dari total 35 PO bus yang beroperasi di Terminal Cicaheum, menurutnya hampir semuanya menaikkan tarif penumpang. Kenaikan tarif itu guna menanggulangi biaya operasional setelah harga BBM naik.
Kabupaten Bogor
Organda Kabupaten Bogor, sepakat menaikkan tarif angkutan umum secara beragam, sesuai jarak tempuh mulai dari Rp1.000 hingga Rp2.000.
Sekretaris Organda Kabupaten Bogor, Haryandi mengatakan, kenaikan tarif jarak dekat naik sebesar Rp1.000, jarak sedang naik Rp1.500 dan tarif jarak jauh naik Rp2.000.
Menurutnya, Organda Kabupaten Bogor terpaksa ikut menaikkan tarif angkutan umum karena adanya kenaikan harga BBM pada 3 September lalu.
Berita Terkait
-
Ini Tarif Ojol Terbaru Setelah Harga BBM Naik
-
Tok, Tarif Ojek Online Resmi Naik Berlaku Pada Tanggal 10 September
-
Subsidi BBM Dikurangi, Menko Luhut Klaim Indonesia Bisa Tambah Kuat
-
Tarif Ojek Online Resmi Naik, Segini Perubahannya
-
Tok! Pemerintah Resmi Naikkan Tarif Transportasi Online, Driver Ojol Harap Upah Juga Naik
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
SIG Bukukan Laba Rp80 Miliar pada Kuartal I 2026, Penjualan Semen Naik di Tengah Tekanan Industri
-
Harga Emas Pegadaian Hari Ini 2 Mei 2026: Antam Melonjak, UBS Turun, Galeri24 Naik Tipis
-
Indef Nilai KUR Bunga 5 Persen Yang Dicanangkan Presiden Prabowo Efektif Bantu UMKM
-
Titah Sultan HB IX untuk Mbah Carik, Terbukti Jadi Rezeki Anak Cucu
-
Rencana KUR Bunga 5 Persen, Presiden Probowo Diingatkan Tak Salah Sasaran
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare