Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin sepekan lalu (5/9/2022) terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Alasan suap dan gratifikasi ini masih diselidiki lebih lanjut oleh KPK. Dana Rp1 miliar itu digunakan Lukas Untuk berobat ke Singapura. Izin pengobatan yang diajukan Lukas ke Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Agustus 2022 sampai 26 September 2022.
Kendati demikian, Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyayangkan penangkapan KPK terhadap kliennya lantaran tidak memenuhi peraturan harus menyertakan minimal dua alat bukti.
Menurutnya, duit tersebut berasal dari dana pribadi Lukas yang memang sudah berencana berobat ke Singapura. Dana kemudian dikirimkan pada Mei 2020 karena Gubernur Papua tersebut memang akan berobat, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai tindakan kriminal atau gratifikasi.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Lukas dilakukan Senin (12/9/2022) kemarin di Mako Brimob Polda Papua. Namun, dirinya absen dalam agenda tersebut dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk. Lukas diketahui mengalami bengkak kaki sehingga sulit berjalan, ditambah pita suara yang terganggu. Alhasil persidangan Lukas diwakilkan kepada tim kuasa hukum.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus yang juga hadir dalam pemeriksaan menambahkan bahwa dirinya mengenal Lukas Enembe. Lukas berpesan bahwa dalam sepuluh tahun menjadi Gubernur Papua dirinya tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pihak lain, penggunaan APBD juga selalu sesuai dengan peruntukannya.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, juga angkat bicara terkait Lukas yang berobat hingga ke Singapura.
Ia mengatakan, izin yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak berhubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK, termasuk penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan Kemendagri tidak ikut campur dengan proses hukum yang sampai saat ini tengah dijalani Lucas. Walau demikian, yang jelas isi surat izin sudah sesuai dengan ketentuan dan melewati prosedur formal sehingga Gubernur Papua tersebut bisa terbang ke Negeri Singa.
Baca Juga: KPK Duga Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
Setelah penetapannya sebagai tersangka, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Lukas Enembe bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram setelah dikonfirmasi.
"Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata I Nyoman Gede Surya melalui keterangannya, Senin (12/9/2022).
Permintaan pencekalan terhadap Lukas Enembe diminta oleh KPK pada Rabu (7/9/2022) lalu. Sehingga, Lukas akan dilarang ke luar negeri sampai 7 Maret 2023.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Mantan KSAU Agus Supriatna
-
KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Untuk eks KSAU Agus Supriatna Soal Korupsi Helikopter AW-101
-
Jadi Otak Korupsi Bantuan Usaha Ternak, Eks Kadinsos Bondowoso Segera Ditahan
-
Kasus eks Walkot Haryadi Suyuti, KPK Telisik Dugaan Transaksional Pengurusan Izin oleh Oknum Pemkot Yogyakarta
-
KPK Duga Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
Danantara dan BP BUMN Turunkan 1.000 Relawan untuk Bencana Sumatra, Diawali dari Aceh
-
Komitmen Nyata BUMN Peduli, BRI Terjunkan Relawan ke Daerah Bencana Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf