Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Senin sepekan lalu (5/9/2022) terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar.
Alasan suap dan gratifikasi ini masih diselidiki lebih lanjut oleh KPK. Dana Rp1 miliar itu digunakan Lukas Untuk berobat ke Singapura. Izin pengobatan yang diajukan Lukas ke Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Agustus 2022 sampai 26 September 2022.
Kendati demikian, Koordinator Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyayangkan penangkapan KPK terhadap kliennya lantaran tidak memenuhi peraturan harus menyertakan minimal dua alat bukti.
Menurutnya, duit tersebut berasal dari dana pribadi Lukas yang memang sudah berencana berobat ke Singapura. Dana kemudian dikirimkan pada Mei 2020 karena Gubernur Papua tersebut memang akan berobat, sehingga tidak tepat jika disebut sebagai tindakan kriminal atau gratifikasi.
Pemeriksaan lanjutan terhadap Lukas dilakukan Senin (12/9/2022) kemarin di Mako Brimob Polda Papua. Namun, dirinya absen dalam agenda tersebut dengan alasan kondisi kesehatan yang memburuk. Lukas diketahui mengalami bengkak kaki sehingga sulit berjalan, ditambah pita suara yang terganggu. Alhasil persidangan Lukas diwakilkan kepada tim kuasa hukum.
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus yang juga hadir dalam pemeriksaan menambahkan bahwa dirinya mengenal Lukas Enembe. Lukas berpesan bahwa dalam sepuluh tahun menjadi Gubernur Papua dirinya tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pihak lain, penggunaan APBD juga selalu sesuai dengan peruntukannya.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, juga angkat bicara terkait Lukas yang berobat hingga ke Singapura.
Ia mengatakan, izin yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak berhubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK, termasuk penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.
Bahkan Kemendagri tidak ikut campur dengan proses hukum yang sampai saat ini tengah dijalani Lucas. Walau demikian, yang jelas isi surat izin sudah sesuai dengan ketentuan dan melewati prosedur formal sehingga Gubernur Papua tersebut bisa terbang ke Negeri Singa.
Baca Juga: KPK Duga Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
Setelah penetapannya sebagai tersangka, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Lukas Enembe bepergian keluar negeri selama enam bulan ke depan. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram setelah dikonfirmasi.
"Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi," kata I Nyoman Gede Surya melalui keterangannya, Senin (12/9/2022).
Permintaan pencekalan terhadap Lukas Enembe diminta oleh KPK pada Rabu (7/9/2022) lalu. Sehingga, Lukas akan dilarang ke luar negeri sampai 7 Maret 2023.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
KPK Layangkan Panggilan Kedua ke Mantan KSAU Agus Supriatna
-
KPK Kirim Surat Panggilan Kedua Untuk eks KSAU Agus Supriatna Soal Korupsi Helikopter AW-101
-
Jadi Otak Korupsi Bantuan Usaha Ternak, Eks Kadinsos Bondowoso Segera Ditahan
-
Kasus eks Walkot Haryadi Suyuti, KPK Telisik Dugaan Transaksional Pengurusan Izin oleh Oknum Pemkot Yogyakarta
-
KPK Duga Haryadi Suyuti Intervensi Tiap Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemkot Yogyakarta
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis
-
Krisis Energi, Amerika Serikat Cabut Sanksi untuk Minyak Iran