Suara.com - Keputusan Kementerian Perhubungan (Kepmenhub) nomor 677 tahun 2022 yang menaikkan tarif ojol (ojek online) dengan kisaran 6-13 persen di tiga zona, atau 9 persen secara nasional, dinilai sudah cukup tepat.
Kenaikan tarif tersebut dinilai pengamat sudah sejalan dengan usaha pengendalian inflasi yang telah mencapai 4,69 persen pada Agustus 2022.
Direktur Center for Policy and Public Management Sekolah Bisnis dan Manajemen Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) Yudo Anggoro mengapresiasi langkah Kemenhub sebagai bagian dari upaya untuk mengendalikan inflasi di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Bahkan Yudo memprediksi pemerintah akan berusaha untuk menekan agar inflasi tidak melebihi 5 persen.
“Memang saat ini situasinya sedang sulit, mengingat adanya kenaikan harga BBM, kemudian berlanjut ke kenaikan transportasi online. Biasanya nanti juga akan disusul dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. Tapi saya rasa pemerintah akan terus berusaha menekan agar laju inflasi tidak lebih dari 5 persen,” kata Yudo, Selasa (13/9/2022).
Kenaikan tarif ojol ini memang diharapkan Yudo bisa menambah pendapatan dari mitra driver. Namun ia juga melihat ada kekhawatiran demand atau permintaan masyarakat untuk menggunakan ojol menurun. Jika hal itu terjadi, pendapatan mitra driver justru akan mengalami penurunan.
“Saya yakin aplikator akan berpikir untuk mengusahakan kesejahteraan bagi mitra driver ojol. Yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan inovasi atau diskon maupun program menarik. Dengan demikian, konsumen akan dimudahkan, mitra pengemudi juga dimudahkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa pengamat ekonomi juga menyarankan Kemenhub untuk menekan kenaikan tarif ojol agar menjaga harga keekonomian layanan ojol. Harga keekonomian ini harus menyeimbangkan daya beli masyarakat dengan kebutuhan operasional dan kesejahteraan para pengendara ojol.
Piter Abdullah, dari CORE Indonesia, sebelumnya merekomendasikan perhitungan kenaikan tarif ojol dengan hati-hati.
Baca Juga: Meski Harga BBM Hingga Pangan Melambung, Sri Mulyani Klaim Inflasi Indonesia Terkendali
"Angka wajar menurut saya itu ya 10 persen," tuturnya, merespon tingkat kenaikan tarif ojol.
Pendapat senada diungkapkan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Adiningsih.
Menurut Sri, kenaikan tarif ojol menjadi keniscayaan, namun ia menekankan tingkat kenaikan yang tidak terlalu tinggi.
“Mudah-mudahan naiknya tidak tinggi, tetapi bertahap. Kalau tarif ojol tidak naik, driver yang jumlahnya 3 jutaan juga kasihan," ujar Sri merespon kenaikan tarif ojol sebelumnya lewat KP 566 tahun 2022, sebelum direvisi oleh KP 677 tahun 2022.
Berita Terkait
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.887
-
Jelang Panen Raya, KBI Perkuat Sistem Resi Gudang untuk Tahan Harga Gabah
-
IHSG Mulai Menghijau Selasa Pagi, Cek Saham-saham Pilihan
-
Harga Emas Pegadaian Turun Signifikan Hari Ini
-
Ishizuka Maspion Resmi Operasikan PLTS Atap di Surabaya
-
Bank Jago Sulap Tirai Warteg Ramadan Jadi Lahan Cuan UMKM
-
Purbaya Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik: Saya Cukup Pintar Kok!
-
Bursa Saham AS Berbalik Menguat di Tengah Anjloknya Harga Minyak Dunia
-
Cara Hemat Pulang Kampung Tanpa Bikin Dompet Bolong
-
Bank BPR Koperindo Dicabut Izinnya, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah hingga Juli 2026