Suara.com - Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) kucurkan anggaran Subsidi Ongkos Angkut (SOA) barang sebesar Rp8,62 miliar yang diperuntukkan ke 14 titik lokasi wilayah perbatasan dan pedalaman Kaltara.
"Tiap tahun berlanjut, dan mungkin tahun depan (2023) polanya akan kita revisi lagi, bukan lagi lelang per barang tetapi ada mekanisme lain seperti sewa/kontrak pesawat," kata Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.
Dengan SOA barang, ia mengharapkan subsidi transportasi ini dapat menekan tingginya harga kebutuhan pokok di wilayah Perbatasan.
Adapun 14 titik lokasi yang mendapatkan kebijakan SOA barang diantaranya Kecamatan Mentarang Hulu, Kecamatan Sungai Tubu, Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Pujungan, Kecamatan Bahau Hulu dan Kecamatan Lumbis Hulu.
Kemudian Kecamatan Lumbis Pansiangan, Kecamatan Lumbis Ogong, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Sei Menggaris, Kelurahan Sebakis, Daerah Krayan, Kecamatan Sungai Boh dan Kecamatan Kayan Hilir.
"Saya minta agar barang yang sudah disubsidi angkut jangan terlalu mahal, karena untuk menekan inflasi," kata Zainal, dikutip dari Antara.
Kebijakan SOA barang menjadi langkah solutif dalam menekan disparitas harga di wilayah perbatasan dan pedalaman di Provinsi Kaltara.
Pada 2022, Pemprov Kaltara kembali melaksanakan Program SOA barang ke wilayah perbatasan Kaltara. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya program SOA barang rute Tarakan-Krayan di Terminal VIP, Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Sabtu (24/9/2022).
"Sesuai dengan program yang kita rencanakan, kita ingin membantu masyarakat di perbatasan dan pedalaman yang jauh dari jangkauan. Kita ingin harga barang di perbatasan sama dengan harga yang ada di Tarakan atau Bulungan," katanya.
Baca Juga: Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
Gubernur mengatakan, kepedulian ini untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kaltara yang wilayahnya sulit dijangkau sehingga diperlukannya moda transportasi udara untuk menjangkaunya.
"Pemprov Kaltara sangat peduli atas kebutuhan sembako masyarakat perbatasan, sehingga melalui APBD Kaltara, SOA barang dianggarkan untuk membantu transportasinya," pungkas Zainal.
Berita Terkait
-
Karena BBM, Tarif Angkot di Balikpapan Juga Ikut Naik, Ditetapkan Secara Resmi Berdasarkan SK
-
Rugi Beroperasi, Gapasdap Kurangi Jumlah Kapal Penyebrangan Merak-Bakauheni
-
Pengusaha Kapal Ancam Mogok Beroperasi Jika Tarif Baru Tidak Diberlakukan Pemerintah
-
Bansos Sembako Polres Solok Kepada Pengemudi Angkutan Umum dan Ojek Terdampak Kenaikan BBM
-
Dominan Diekspor ke India, Batu Bara Sumsel Mulai Menjajal Pasar Italia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen