Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghadirkan saksi untuk lima terdakwa dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Namun saksi yang dihadirkan tak mampu membuktikan adanya manipulasi DMO, kerugian negara dan justru memberikan kesaksian bahwa proses tersebut telah sesuai prosedur.
Seperti dikatakan Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir. Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut telah memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) alias kewajiban pemenuhan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri. Sehingga mendapatkan izin ekspor.
Praktisi hukum Hotman Sitorus mengatakan, jika proses pengurusan PE CPO telah sesuai dengan prosedur, maka dugaan korupsi dalam pengurusan PE CPO tidak terpenuhi.
"Tanpa ada pebuatan melawan hukum maka tidak ada korupsi. Tanpa ada kerugian keuangan negara juga tidak ada korupsi. Tanpa ada memperkaya diri sendiri atau orang lain juga tidak ada korupsi. Ketiga unsur haruslah diuraikan secara jelas dan terang dan kemudian dibuktikan di depan pengadilan," kata Hotman dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (27/9/2022).
Jadi, lanjutnya, setelah mendengarkan kesaksian para saksi, bisa dikatakan ketiga unsur kabur. Tidak terdapat hubungan sebab akibat, antara satu unsur dengan unsur lain.
Tidak terdapat hubungan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan kerugian keuangan negara.
"Sehingga, tidak terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian keuangan negara dengan memperkaya perusahaan," kata Hotman.
Hotman menjelaskan, unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didakwakan adalah menggunakan dokumen yang dimanipulasi dalam pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) melalui aplikasi INATRADE dalam kurun waktu 01 Februari 2022 s.d.16 Maret 2022.
Baca Juga: Kemendag: 300 Ribu Ton Sawit Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Agar Harga Minyak Goreng Stabil
"Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana mungkin para terdakwa dalam jabatan yang berbeda-beda ada yang sebagai Dirjen, sebagai General Affair, sebagai konsultan, sebagai Senior Manajer, Komisaris dari perusahaan yang berbeda-beda pula bertanggung jawab atas kebenaran data permohonan PE melalui aplikasi INATRADE? Bukankah pemasukan data melalui aplikasi dilakukan oleh para data operator," kata Hotman.
Kemudian mengenai unsur yang kedua, yakni Kerugian Keuangan Negara atau Kerugian Perekonomian Negara. Dia menjelaskan, jika besarnya kerugian keuangan negara yang didakwa sebesar Rp6,19 triliun yang diatribusikan kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda.
Besaran kerugian keuangan Negara yang merupakan total anggaran pengeluaran pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada 20,5 juta keluarga yang masuk dalam Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) dan Program keluarga Harapan serta 2,5 juta Pedagang kaki lima yang berjualan makanan gorengan sebesar Rp100.000 per bulan diberikan selama 3 bulan untuk April, Mei, Juni dibayar dimuka pada bulan April 2022 sebesar Rp300,000.
Meskipun pemberian BLT berdasarkan arahan Presiden tanggal 01 April 2022 yang ditindaklanjuti Menteri Sosial dengan Keputusan Menteri Sosial tanggal 7 April nomor : 54/HUK/2022 tentang Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Bulan April, Mei, Juni yang kemudian dengan petunjuk teknis dari Direktur Penanganan Fakir Miskin Nomor : 41/6/SK/HK.01/4/2022 dengan total anggaran BLT khusus minyak goreng sebesar Rp6,19 triliun namun demikian didalilkan sebagai kerugian keuangan negara.
"Dengan kata lain, kerugian keuangan negara muncul karena ada BLT. Tidak ada BLT maka tidak ada kerugian keuangan negara. Sehingga, jika tidak ada kerugian keuangan negara maka tidak ada korupsi. Kalau memang BLT adalah kerugian keuangan negara mengapa pemerintah menyalurkan BLT," kata Hotman.
Selain kerugian keuangan negara, jaksa mendalilkan juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp12,3 triliun yang juga diatribusi kepada tiga grup perusahaan dengan jumlah yang berbeda yang merupakan hasil kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (FEB UGM) tanggal 15 Juli 2022 yang dihitung selama periode 15 Februari s.d. 30 Maret 2022.
"Pertanyaannya adalah sejauh mana validitas hasil kajian ini. Menarik untuk diuji di pengadilan, sebelum dijadikan referensi untuk menentukan kerugian perekonomian negara,' katanya.
Selanjutnya yang ketiga, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. Hal ini terlihat para Terdakwa tidak memperkaya diri sendiri. Tetapi jika ada yang diperkaya adalah perusahaan dalam bentuk keuntungan sebagai akibat tidak menyalurkan kewajiban DMO.
"Ini bisa gampang dilihat dilaporan keuangan perusahaan, apakah benar mereka diperkaya," tanya Hotman.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Eks Dirjen Kemendag Bantah Beri Arahan Khusus Izin Ekspor Ekspor Minyak Sawit Mentah
-
DMO dan DPO Hambat Ekonomi, Pemerintah Disarankan Pakai Instrumen Pungutan Ekspor dan BK
-
Kemendag: 300 Ribu Ton Sawit Kebutuhan Dalam Negeri Harus Dipenuhi Agar Harga Minyak Goreng Stabil
-
Kebijakan DMO Sebagai Persetujuan Ekspor Dituding Jadi Biang Keladi Mahalnya Minyak Goreng
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Debut Gemilang Mitchell Baker, Cetak Hattrick untuk Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Agustiar Sabran Resmi Pimpin PB Percasi 2026-2030, Ini Targetnya
-
Usut Etik Kasat Narkoba Tangsel, Polda Metro Tegaskan AKP Pardiman Tak Terkait Kasus Etomidate
-
Bukan Sekadar Angkat Beban, Ini Wajah Baru Tren Gym Modern yang Wajib Kamu Tahu!
-
Komplotan Buzzer Diciduk Polda Metro Jaya, Rp220 Juta Hasil Pembayaran Disita
-
Hasil Babak Pertama: Mitchell Baker Gemilang, Timnas Indonesia Unggul 3-0
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor
-
Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Airlangga Tak Ambil Pusing: Yang Penting Institusi Berjalan
-
Kronologi Komplotan Curanmor Bersenpi di Gandus Terbongkar, Satu Ditangkap dan Dua Masih Buron
-
Kenapa John Herdman Tak Berada di Bench Timnas Indonesia? Disamakan dengan Luis Enrique