Suara.com - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun atau memasuki masa pensiun. Aturan ini mulai berlaku pada pertengahan 2022 kemarin.
Cara klaim JHT pun cukup mudah, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan situs online untuk melakukan klaim dana ini. JHT diperuntukkan bagi mereka yang berhenti bekerja, terkena pemutusan kontrak atau PHK, dan pindah ke luar negeri sehingga tidak bisa lagi berkarier di Indonesia.
Jika anda ingin melakukan klaim JHT maka syarat-syarat yang bisa dipenuhi adalah sebagai berikut.
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku Tabungan (no rekening aktif)
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan (suket) Berhenti Kerja, Surat Perjanjian Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial)
6. NPWP (jika ada)
Baca Juga: BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
7. Foto diri terbaru
8. Surat Keterangan Pensiun bagi peserta yang masuk usia pensiun
Setelah semua syarat terpenuhi lakukan langkah-langkah berikut untuk klaim JHT.
1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
Berita Terkait
-
BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu
-
Perluas Akses Layanan Kesehatan, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Masyarakat Adat
-
Kepala Desa Sangian Bangga, 97% Warganya Terdaftar Program JKN
-
Pengusaha Startup Percayakan JKN sebagai Jaminan Kesehatan Para Karyawannya
-
BSU Tahap 3 Segera Cair, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima Bantuan Rp600 Ribu
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Target Swasembada Garam 2027 Dinilai Sulit Tercapai Tanpa Reformasi Impor
-
BUMN Logistik Baru Mulai Terbentuk, Merger dari 7 Perusahan
-
Vonis Nadiem Makarim Jadi Sorotan Media Internasional: Investor Asing Semakin Tak Percaya
-
Tujuh BUMN Logistik Resmi Melebur di bawah PT Multi Terminal Indonesia
-
Dilema B50 vs Ekspor CPO, Kebijakan Ini Bisa Jadi Pedang Bermata Dua?
-
Pemadaman Listrik Hambat Industri Manufaktur di Juni 2026
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Status Pasar Modal RI Tak 'Digantung' MSCI, OJK Tegaskan Tetap Emerging Market
-
Bukan Karena Pidato Prabowo, OJK Ungkap Penyebab Saham Anjlok
-
Industri Semakin Pesimistis, Permintaan Domestik Melemah