Suara.com - Jika tidak ada aral melintang, rencananya pemerintah akan mulai menggelontorkan anggaran bantuan sosial (bansos) berupa Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran sebesar Rp18,4 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan dana yang disiapkan dari 2 program bansos tersebut terdiri dari Rp11,2 triliun untuk Kartu Sembako dan Rp7,2 triliun untuk program PKH.
“Jadi insya Allah, mulai Senin (pekan depan) nanti akan mulai didistribusikan untuk yang periode Oktober, November dan Desember," ucap Isa dalam media di Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Lebih lanjut Isa menjabarkan bahwa setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan bansos senilai Rp600 ribu untu 3 bulan periode Oktober, November dan Desember 2022.
Adapun penyalurannya, sama dengan mekanisme pemberian bansos yang sudah pernah dilakukan pemerinta,h yakni lewat Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Lebih lanjut, ia merinci soal realisasi bansos reguler keduanya. Untuk bansos Kartu Sembako pihaknya secara keseluruhan telah menyediakan dana Rp45,12 triliun untuk 18,8 juta KPM. Dengan nilai realisasi pada Januari sampai September sebesar Rp33,41 triliun atau 74 persen dari target.
Sementara untuk bansos PKH yang ditargetkan disalurkan kepada 10 juta KPM dengan total anggaran sebesar Rp28,71 triliun. Dengan realisasi pada triwulan I sampai sebesar Rp 21,33 triliun atau 74,3 persen.
Berbeda dengan kartu sembako, Isa menyebut nilai bantuan PKH diberikan dalam jumlah berbeda untuk setiap penerima.
Dalam komponen kesehatan, dia menyebut dikhususkan bagi KPM yang memiliki anggota keluarga bayi di bawah lima tahun (balita) dan ibu hamil. Mereka berhak menerima bantuan tambahan sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 per triwulan.
Baca Juga: Presiden Wanti-wanti Warga Manfaatkan Bansos untuk Kebutuhan: Jangan untuk Beli HP!
Lalu, komponen Pendidikan diperuntukkan bagi KPM yang memiliki anggota keluarga yang masih sekolah tingkat SD hingga SMA. Masing-masing mendapat Rp900 ribu per tahun, Rp1,5 juta per tahun dan Rp2 juta per tahun per keluarga.
Sedangkan, komponen kesejahteraan diperuntukkan bagi KPM lansia di atas 60 tahun dan disabilitas. Masing-masing sebesar Rp600 per triwulan atau Rp2,4 juta per tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Rupiah Menguat, Dolar Melemah Setelah Pidato Kenegaraan Trump yang Kontroversial
-
Telkom Solution Perkuat Sinergi Lintas Industri, Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Berbasis Digital
-
Wamen Investasi Klaim Perjanjian Tarif dengan AS Tak Ganggu Kemandirian Indonesia
-
Ignasius Jonan Resmi Jadi Komisaris SOHO, Manajemen Ungkap Alasan Perombakan
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Indonesia Terbitkan Obligasi Euro dan Yuan, Gangdeng Tiga Bank Terkemuka
-
Produsen Mie Sedaap Bantah Ada PHK Jelang Lebaran 2026
-
Toko Perhiasan Impor Kadali Pemerintah Lewat 'Barang Spanyol', Negara Tekor Triliunan Rupiah
-
PPRO Lepas Gembok, Ini Daftar Pemegang Sahamnya
-
Bonus Hari Raya Ojol Diumumkan Bareng SE THR Pekerja