Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya melindungi investor dan harus menjadi prioritas utama dalam upaya pengembangan pasar modal di Tanah Air.
"Kalau kita ingin mengembangkan pasar modal, perlindungan investor harus diutamakan. Dan ternyata isu tentang perlindungan konsumen, perlindungan investor itu semakin mengemuka bahkan di seluruh dunia," kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month (IPM) 2022 di Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Sosok yang akrab dipanggil Kiki itu juga menyampaikan, salah satu tujuan utama pembentukan OJK adalah untuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Forum-forum internasional seperti G20, OECD, dan World Bank juga selalu mengedepankan isu-isu perlindungan konsumen dan telah menjadi gerakan yang luar biasa di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Kiki menjelaskan, ada banyak sekali kasus-kasus yang dihadapi oleh konsumen dan masyarakat Indonesia, salah satunya terkait prudensial.
Dalam hal itu, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pengawas, baik pengawas pasar modal, perbankan, maupun industri keuangan non bank (IKNB).
"Sementara itu, ada juga permasalahan terkait market conduct, seperti sales yang menjual tidak seperti yang ditawarkan, permasalahan klaim, dan sebagainya. Intinya, mari kita terus bersama-sama menggiatkan perlindungan investor dari segala sisi," ujar Kiki.
Di pasar modal Indonesia, ada sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk memberikan perlindungan atas aset investor melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yaitu Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF).
Kehadiran Indonesia SIPF diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia. Perlindungan atas aset investor diperlukan karena adanya ketergantungan kepada perusahaan efek yang bertindak untuk kepentingannya dalam berinvestasi.
Baca Juga: Investor China Paling Gencar Bangun Industri Olahan di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
Perusahaan atau lembaga efek yang merupakan anggota dari DPP memiliki kewenangan untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, transfer, menggunakan, maupun melaporkan transaksi aset investor dalam rangka aktivitas transaksi untuk kepentingan investor.
Namun, perusahaan efek juga dapat menggunakan efek tersebut untuk kepentingan perusahaan atau pegawai, yang dikategorikan sebagai fraud (penipuan).
Oleh karena itu, Indonesia SIPF melalui program DPP hadir untuk menjadi sebuah lembaga perlindungan dalam mengatasi masalah investasi yang hilang akibat penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal domestik.
"SIPF ini punya sejarah yang selalu ada di hati saya. Dulu sebelum saya jadi direktur bursa, saya kerjaannya keliling dari Aceh sampai Papua untuk mempromosikan pasar modal Indonesia. Ada dua hal waktu itu saya lihat kenapa pasar modal waktu itu kurang bisa berkembang, salah satunya adalah masalah perlindungan investor itu sendiri. Jadi waktu itu setiap kami promosikan pasar modal orang pasti bertanya "dijamin nggak?", "aman nggak?'", seperti itu," kata Kiki.
Berita Terkait
-
WJIS 2022, Tawarkan Banyak Investasi Hijau kepada Investor
-
Yuk Ngeteh! Cara Pemerintah JabarTarik Investor
-
Resesi Ekonomi Diprediksi Terjadi Tahun Depan, Ridwan Kamil Minta Daerah di Jabar Buka Karpet Merah bagi Investor
-
Belajar dari Kasus Kim Kardashian, Investor Harus Hati-hati dengan Kripto yang Ditawarkan Influencer
-
Investor China Paling Gencar Bangun Industri Olahan di Kawasan Ekonomi Khusus Bitung
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
-
PT BSA Logistic Indonesia Segera IPO, yang Pertama di 2026
-
Purbaya Pastikan Indonesia Aman dari Status Darurat Energi, Beda dari Filipina
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Jasamarga: Volume Kendaraan Masuk Jakarta Naik 41,8 Persen
-
Disetujui Prabowo, Purbaya Sebut Bea Keluar Batu Bara Bisa Berlaku 1 April 2026
-
Menkeu Purbaya: Kebijakan Wajib WFH Segera Diumumkan
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan