Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapati banyak pemangku kepentingan di sektor pasar modal yang melanggar aturan. OJK pun telah memberi sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan pemangku kepentingan tersebut.
Deputi Komisioner Pengasawas Pasar Modal OJK Djustini Septiana mencatat, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 901 surat sanksi kepada para pelanggar.
Rinciannya, 1 sanksi pembatalan STTD Profesi, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 794 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp115 miliar.
"OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor OJK, Jumat (14/10/2022).
Dalam hal ini, tutur Djustini, OJk akan mengeluarkan kebijakan sebagai penguatan pengawasan di Industri pasar modal. Kebijakan ini juga untuk memastikan perlindungan para investor di pasar modal.
Kebijakan itu di antaranya, penerbitan regulasi terkait dengan Perlakuan Akuntansi Transaksi Pendanaan Perusahaan Efek dan Perlakuan Akuntansi Jual Beli Obligasi dan Saham oleh Perusahaan Efek.
"Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh Perusahaan Efek sesuai dengan accounting framework," ucap dia.
Kemudian OJK akan mengeluarkan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Selanjutnya, menerbitkan regulasi terkait Tata Cara Pengajuan Permohonan Pernyataan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Perusahaan Efek.
"Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan dapat mendorong para Pihak Utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan Perusahaan Efek agar melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel, dan mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan PKPU," pungkas Djustini.
Baca Juga: Alasan OJK Pede Indonesia Mampu Bertahan Hadapi Resesi dan Krisis Ekonomi Global
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Selat Hormuz Membara, Emiten BABY Buka-bukaan Nasib Bisnis Pakaian Anak
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Incar Dana Global, Merdeka Gold Resources (EMAS) Mau Listing di Bursa Hong Kong
-
Bos BlackRock Wanti-wanti Harga Minyak US$ 150, Dunia Diambang Resesi Hebat?
-
PT KAI: Arus Balik Belum Capai Puncaknya
-
Tiket KA Lebaran Nyaris Ludes, Penjualan Tembus 96,5 Persen Saat Arus Balik Menguat
-
IHSG Masih Kuat di Sesi I, 554 Saham Melonjak
-
Arus Balik Bali-Jawa Lesu di H+2 Lebaran, Jumlah Penumpang dan Kendaraan Justru Turun
-
Jumlah Motor Sebrangi Bakauheni Meroket, Naik 85 Persen di H+2 Lebaran
-
Arus Balik Membludak, 128 Ribu Orang Menyeberang dari Sumatera ke Jawa di H+2 Lebaran 2026