Suara.com - Pengamat pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menyoroti keseriusan pemerintah dalam mendorong peningkatan gula dalam negeri guna memenuhi target swasembada.
Menurut dia, hingga saat ini aturan terkait gula dari hulu hingga hilir, mulai dari Undang-Undang Cipta Kerja hingga Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian hingga Menteri Pertanian sama sekali belum ada aturan tersendiri untuk swasembada gula.
"Peraturan soal pergulaan di Indonesia ini sudah sangat banyak sekali, bahkan over regulated, kebanyakan dari Undang-Undang Perkebunan 2004 lalu direvisi 2014 dalam Undang-Undang Cipta Kerja, ada PP nya juga, belum lagi Kemenperin keluarin aturan, Kemendag, Kementan semuanya mengeluarkan aturan, sebentar lagi rencananya ada Perpres Percepatan Swasembeda Gula, terlalu banyak aturan dan target swasembada tidak kunjung tercapai," kata dia, Jumat (21/10/2022).
Saat ini, Pemerintah memang sudah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) percepatan swasembada gula konsumsi 2025 dan gula rafinasi 2030.
Meski demikian, menurut Khudori, Perpres tersebut hanya fokus pada impor gula alih-alih berisi tentang langkah teknis dan tahapan per tahapan untuk mencapai target swasembada.
Ia mengatakan, dalam Perpres tersebut, PTPN hanya ditugaskan untuk menambah area perkebunan dan membentuk anak usaha dengan investor.
"Kondisinya 11 pabrik gula rafinasi di Indonesia itu semuanya milik swasta, tidak ada yang BUMN, di Perpres itu tidak ada melibatkan mereka (swasta). Lalu mau nambah produksi gula rafinasi, dari mana lahan kebunnya, karena 11 pabrik gula rafinasi itu adanya di dekat pelabuhan, panen gulanya di pelabuhan yang artinya sejak awal di bangun, pabrik-pabrik ini memang untuk panen gula impor," ungkap dia.
Padahal, kata dia, permasalahan utama gula nasional adalah lahan yang terbatas dan bahkan saling berebut dengan tanaman pokok lainnya seperti padi (beras), jagung dan kedelai.
"Lahan tebu kita terbatas dan sebagian besar merupakan lahan persawahan, jadi kalau menanam tebu tidak menguntungkan, maka sama petani ditanam padi atau jagung atau kedelai, lahannya jadi satu. Sementara petani sejak 2016 dipatok keuntungan mereka dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dari 2016 dan baru naik lagi sebesar Rp12.500 per kilogram. Bertahun-tahun tidak pernah naik, sementara kebutuhan pokok, upah dan BBM naik terus," lanjut dia.
Baca Juga: Jokowi Minta Swasembada Kedelai: BUMN Beli Kedelai Lokal, Petani Diminta Tanam Bibit Unggul
Ia mengaku pesimis pembentukan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) atau SugarCo dapat mencapai target swasembada.
SugarCo dibentuk pada 17 Agustus 2021 yang merupakan anak usaha Holding Perkebunan Nusantara, gabungan dari tujuh anak perusahaan pengelolaan perkebunan tebu yakni PTPN II, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII serta PTPN XIV.
Khudori menjelaskan, SugarCo hanya sekadar konsolidasi perusahaan gula BUMN yang mana sebagian besar pabrik gulanya tua dengan teknologi yang ketinggalan zaman serta tidak efisien.
Terlebih, SugarCo juga tidak memasukkan PT Rajawali Nusantara (RNI) yang mengelola beberapa pabrik gula di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Takyat Indonesia (Aptri) Soemitro Samadikun menilai pembentukan SugarCo juga akan menimbulkan masalah baru terutama bagi para petani. Menurutnya, para petani sama sekali tidak diajak bicara soal pembentukan SugarCo.
Sumitro juga mengkhawatirkan pencanangan swasembada gula di 2025 justru akan membuka lebar keran impor gula. Apalagi, lanjutnya, tugas percepatan swasembada gula diserahkan ke PTPN III lewat skema penunjukan langsung.
Berita Terkait
-
BUMN PTPN X Pecahkan Rekor Jumlah Tebu Digiling
-
Asosiasi Petani Tebu Khawatirkan Dampak Rancangan Perpres Swasembada Gula Jika Nanti Diterapkan
-
Tolak Rancangan Perpres Swasembada Gula, Petani Tebu: Akal-akalan untuk Impor
-
Luncurkan 3 Smartphone Baru, ZTE Kembali Jajal Pasar Indonesia
-
Jokowi Minta Swasembada Kedelai: BUMN Beli Kedelai Lokal, Petani Diminta Tanam Bibit Unggul
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Upah Magang Nasional Tahap 1 Cair, Airlangga: Alhamdulillah Sudah Dibayar!
-
Prabowo Disebut Lagi Bersih-bersih Konglomerat Hitam Migas, Mau Rebut Kendali Sumber Daya
-
WIKA Bicara Keuntungan Jika BUMN Karya Jadi Merger
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Shell Akan Kembali Garap 5 Blok Migas Indonesia
-
Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR Senilai Rp147,2 Triliun
-
Impor Pertalite Capai 60 persen dari Kebutuhan 39 Juta kl per Tahun
-
Apindo Nilai Janji 19 Juta Lapangan Kerja dari Prabowo Tidak Realistis
-
CORE: Ekonomi Indonesia 2026 Resilien, Tapi Akselerasi Tertahan
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas