Suara.com - Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan kasus minyak goreng sudah dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (20/10/2022), dengan hadirnya seluruh Terlapor.
Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) itu sebelumnya ditunda akibat tidak hadirnya empat dari 27 Terlapor pada persidangan Senin, 17 Oktober 2022 lalu.
Disampaikan oleh Kepala Panitera Akhmad Muhari, investigator penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan Terlapor dalam kasus tersebut.
"Investigator menyebut para Terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode bulan Maret 2022 hingga Mei 2022," kata dia, Jumat (21/10/2022).
Tidak hanya itu, para Terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022.
Ia menambahkan, setelah pembacaan LDP oleh Investigator, Majelis Komisi memberikan waktu bagi para Terlapor untuk mempelajari laporan tersebut.
"Para Terlapor selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar Tanggapan dari Para Terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Siapa yang Dirugikan dengan Kebijakan Minyak Goreng yang Berubah-Ubah?
-
Akademisi: Kebijakan Minyak Goreng Berubah-Ubah Bikin Pelaku Usaha dan Petani Dirugikan
-
Modus Mahasiswi Tipu Bisnis Minyak Goreng Murah: Korban Alami Kerugian Puluhan Juta
-
Mahasiswi Ditangkap Gara-gara Jual Minyak Goreng Via WhatsApp, Ini Ceritanya
-
SN Ditangkap Polisi, Nekad Gasak 27 Tabung Gas 3 Kg dan 24 Botol Migor di Balikpapan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Presiden Prabowo Akan Bentuk Pusat Finansial Khusus di Bali, Tarik Investasi Asing
-
Marak Investor Bodong, SIPF Ingin Perluas Kewenangan dan Jaga Dana Pemodal
-
Tak Cukup Satu Gaji, Fenomena 'Side Hustle' Picu Geliat Bisnis Franchise di FLEI 2026
-
BI : Uang Primer Tumbuh Melambat Jadi Rp2.386,5 Triliun Akhir Maret 2026
-
Bidik Sektor Strategis, Anthony Leong Siap Tarung di Bursa Calon Ketum HIPMI
-
Bahlil Sebut Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi Masih Dikalkulasi
-
BRI Life Incar Pasar Kesehatan Premium
-
Kejar Target Modal dari Bank Indonesia, CASH Siapkan Rights Issue Rp237,2 Miliar
-
Prabowo Keliling ke Banyak Negara untuk Amankan Pasokan Minyak Indonesia
-
Konflik Iran-AS Mereda, Wall Street Terus Melejit