Suara.com - Presiden Joko Widodo meninjau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2022 bagi para pekerja, yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Saat berdialog dengan para penerima BSU, Jokowi mengimbau mereka untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJamsostek.
“Kenapa kita ambil dari BPJS Ketenagakerjaan? Karena datanya jelas, di BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah ingin memberikan semuanya (pekerja), oleh sebab itu, teman-temannya didorong untuk masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang didahulukan yang masuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Presiden.
Kehadiran Presiden didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo. Mereka ingin memastikan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah tersebut telah diterima dan digunakan oleh para pekerja untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.
"Kita kembali menyampaikan Bantuan Subsidi Upah dan juga BLT BBM, dan sampai hari ini, BLT BBM telah tersalur 99,7%, hampir selesai. Ini tinggal menyisir yang belum- belum. Kemudian untuk Bantuan Subsidi Upah sudah tersalurkan 72%, sisanya terus akan kita kebut. Kita harap, dengan bantuan ini, maka komsumsi masyarakat bisa terjaga, daya beli terjaga, sehingga akan mempengaruhi growth pertumbuhan ekonomi negara kita," ungkap Jokowi.
Selanjutnya Anggoro mengucapkan terima kasih atas kepercayaan pemerintah yang kembali menunjuk BPJamsostek sebagai mitra penyedia data calon penerima BSU sejak 2020. Ia menjelaskan, untuk Kaltim, total peserta aktif BPJamsostek mencapai 572 ribu orang. Dari jumlah tersebut, 83 persen atau 475 ribu peserta memenuhi kriteria dan 251ribu diantaranya telah menerima BSU.
"Secara nasional hingga saat ini, kami telah menyerahkan 15,6 juta data kepada Kemnaker. Data ini kami serahkan secara bertahap sejak September, karena mengedepankan kehati-hatian dan keakuratan. BPJamsostek terus berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam mencapai target penyaluran BSU,"terang Anggoro.
Seperti yang diketahui, sesuai Permenaker nomor 10 tahun 2022, salah satu kriteria penerima BSU adalah pekerja yang menjadi peserta aktif BPJamsostek. Hal ini dapat dikatakan bahwa program ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pemberi kerja yang telah mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
Anggoro mengingatkan kepada para pekerja untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap segala bentuk permintaan data pribadi yang mengatasnamakan BPJamsostek maupun BSU. Bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah ia layak sebagai calon penerima BSU, dapat dilakukan dengan mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Perluas Perlindungan Pekerja, BPJamsostek Kolaborasi dengan APHTN-HAN
Selain manfaat tambahan seperti BSU, dengan menjadi peserta BPJamsostek, pekerja akan lebih produktif karena terlindungi oleh 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mampu memberikan rasa aman dari risiko kecelakaan kerja, kematian serta memiliki hari tua yang sejahtera.
"Semoga tujuan diselenggarakannya BSU ini dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh pekerja Indonesia, dan seperti yang disampaikan Pak Presiden Jokowi barusan, kita mendorong kepada seluruh pemberi kerja untuk memastikan para pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, serta tertib dalam melaporkan besaran upah dan pembayaran iuran. Sehingga apabila nantinya ada program lanjutan dari pemerintah, para pekerjanya bisa mendapatkan bantuan subsidi upah atau bantuan lainnya yang berdasarkan data kepesertaan BPJamsostek," pungkas Anggoro.
Berita Terkait
-
Pemkab Pasaman Jamin BPJamsostek Guru dan Tenaga Kependidikan
-
Rayakan Harpelnas, Ketua Dewas BPJamsostek Dorong Pekerja Indonesia Tumbuh dan Kuat
-
BPJamsostek Rayakan Hari Pelanggan Nasional Bersama Ratusan Siswa SD
-
BPJamsostek Tingkatkan Produktivitas Pekerja Lewat Gerakan Sejuta Langkah
-
BPJamsostek Sosialisasikan Pentingnya Jaminan Sosial Bagi Atlet
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Sama dengan Indonesia, Malaysia Kantongi Tarif 19 Persen dari Amerika Serikat
-
BPJS Kesehatan Luncurkan Gerak Sehat Prolanis: Dorong Masyarakat Aktif Cegah Penyakit Kronis
-
ASEAN dan China Upgrade FTA Versi 3.0, Hapus Hambatan Non-Tarif dan Buka Akses UMKM
-
Potensi EBT Melimpah, Pemerintah Sinkronisasi Aturan Soal Transisi Energi
-
Mau Lepas Ketagihan Impor LPG, Bahlil Mulai Proyek Hilirisasi Batu Bara Jadi DME pada 2026
-
Rupiah Dibuka Stagnan Pada Awal Pekan Ini
-
Ancaman Tarif AS Kian Nyata! BI Waspada, Aliran Modal Asing dari Emerging Market Terus Berfluktuasi
-
OJK Umumkan 5 Bank Telah Gulung Tikar
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
SPBU Pertamina Diminta Perbanyak Improvisasi Layanan, dari Toilet hingga Fasilitas Instagramable