Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengingatkan agar tidak ada intervensi asing dalam merevisi regulasi.
Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Yusuf menilai, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan tidak bisa serta-merta dijalankan.
Pasalnya, dampaknya akan menekan ekosistem industri, apalagi dengan kuatnya intervensi asing dalam mendorong revisi jadi alasan. Menurut dia, rencana revisi PP 109/2012 perlu dikaji secara komprehensif.
"Tembakau ini perlu mendapatkan perhatian karena mencakup kesejahteraan masyarakat banyak, khususnya petani tembakau. Pemerintah juga telah mendeklarasikan tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014," ujar Edy di Jakarta yang ditulis, Rabu (26/10/2022).
Alih-alih melakukan revisi, Edy melihat justru pengawasan implementasi regulasinya yang harus diperketat. Dia menjelaskan, sepanjang regulasi yang ada diimplementasi dan diawasi dengan baik, maka kekhawatiran terhadap kesehatan masyarakat dapat diminimalisir.
Memang, bilang Edy, terdapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Akan tetapi, menurut dia, perlu dilihat bahwa industri hasil tembakau (IHT) berkontribusi positif terhadap sosial dan ekonomi.
"Yang penting adalah pengawasan. Misalnya, larangan rokok bagi anak-anak, ini harus ditegakkan. Kita perlu sadar bahwa kita perlu mendudukkan pada regulasi yang ada. Perlunya kebijakan yang menyeimbangkan antara aspek ekonomi, industri, dan kesehatan," jelas Edy.
Sementara, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar (Mintegar) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo menyatakan keberatannya atas rencana revisi PP 109/2012 karena berpotensi menekan ruang gerak IHT.
Menurutnya, PP 109/2012 yang saat ini berlaku masih relevan dan telah mengatur IHT secara komprehensif.
"Kebijakan yang diatur dalam PP 109/2012 sudah cukup baik, komprehensif, dan meletakkan berbagai kepentingan mulai dari ekonomi, kesehatan, penyerapan tenaga kerja pada titik yang optimal," pungkas dia.
Baca Juga: Apa itu LKPP? Lembaga yang Kini Dikepalai oleh Politisi PDIP Hendrar Prihadi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Maaf dari Trans7 Belum Cukup, Alumni Ponpes Lirboyo Ingin Bertemu PH Program Xpose Uncensored
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
Pilihan
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
-
Prabowo Mau Beli Jet Tempur China Senilai Rp148 Triliun, Purbaya Langsung ACC!
Terkini
-
NHM Hadirkan Sinergi Hulu ke Hilir Ekosistem Produksi Emas di Minerba Convex 2025
-
Menkeu Purbaya Restui Pembangunan Ponpes Al Khoziny dari APBN, Tunggu Arahan Cak Imin
-
Menkeu Purbaya Ancam Tarik Anggaran Kementerian PU, Sorot hingga Akhir Oktober
-
Rosan Pamer Realisasi Investasi Jumbo Hingga September 2025, Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja
-
Petani Menjerit, Kebijakan Kemasan Rokok Seragam Ancam Keberlangsungan Hidup
-
Pendaftaran WHV Australia 2025: Syarat Lengkap dan Cara Daftar
-
Purbaya Duga Petugas Bea Cukai Terlibat Lindungi Cukong Rokok Ilegal
-
Harga Perak Melesat! Saatnya Investasi atau Justru Hindari? Cek Dulu Faktanya
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
Menteri Keuangan Puji Penyerapan Anggaran Kementerian PU