Suara.com - Saat ini, tak sedikit anak-anak di bawah umur yang sudah punya penghasilan sendiri. Tak hanya artis, tapi juga youtuber atau bahkan gamer. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lho.
Pertanyaannya kini adalah, apakah anak-anak di bawah umur yang berprofesi sebagai artis, youtuber, atau gamer dengan penghasilan mungkin di atas Rp10 juta per bulan, harus membayar pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak orang pribadi adalah sejumlah Rp54.000.000. Namun, syarat seseorang untuk memiliki NPWP atau kartu identitas Wajib Pajak adalah berusia minimal 18 tahun. Jadi, bagaimana?
Mengutip laman Pajakku, disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib untuk melaksanakan kewajiabn perpajakannya. Syarat Subjektif adalah jika orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Lalu syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan di atas PTKP.
Nah, jadi, jika seorang anak berumur 10 tahun dan telah menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari 6 bulan dan dibayar sejumlah Rp10 juta per bulannya, tentunya jumlah penghasilannya sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.
Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7, dikatakan bahwa "Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.”
UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan, “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah."
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Dinilai Wajar Naik, Perbandingan Harga BBM RI dengan Negara Tetanga
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
IHSG Masih Merosot Hari Ini, Saham-saham Energi Membara
-
B-LOG Bukukan Kinerja Positif di 2025, Perkuat Arah Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Purbaya Ungkap Alasan Coretax Eror, Ada Pegawai Pajak Nakal Sengaja Dibuat Rumit
-
Purbaya Ungkap Prabowo Mau Bikin Kawasan Ekonomi Khusus Baru buat Tarik Investor Asing