Suara.com - Saat ini, tak sedikit anak-anak di bawah umur yang sudah punya penghasilan sendiri. Tak hanya artis, tapi juga youtuber atau bahkan gamer. Bahkan tak sedikit di antara mereka yang penghasilannya di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak), lho.
Pertanyaannya kini adalah, apakah anak-anak di bawah umur yang berprofesi sebagai artis, youtuber, atau gamer dengan penghasilan mungkin di atas Rp10 juta per bulan, harus membayar pajak?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, besar PTKP wajib pajak orang pribadi adalah sejumlah Rp54.000.000. Namun, syarat seseorang untuk memiliki NPWP atau kartu identitas Wajib Pajak adalah berusia minimal 18 tahun. Jadi, bagaimana?
Mengutip laman Pajakku, disebutkan bahwa setiap orang yang memenuhi syarat Objektif dan Subjektif wajib untuk melaksanakan kewajiabn perpajakannya. Syarat Subjektif adalah jika orang tersebut telah lahir ke dunia dan bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Lalu syarat Objektifnya adalah jika seseorang tersebut memiliki penghasilan di atas PTKP.
Nah, jadi, jika seorang anak berumur 10 tahun dan telah menandatangani kontrak untuk bermain film dengan proses syuting lebih dari 6 bulan dan dibayar sejumlah Rp10 juta per bulannya, tentunya jumlah penghasilannya sudah terhitung menjadi penghasilan wajib pajak.
Menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 7, dikatakan bahwa "Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama.”
UU PPh yang sama dengan Pasal 8 juga menyebutkan, “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Akan tetapi, dalam kasus tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Purbaya Mengaku Belum Diajak Bicara Istana soal Bayar Utang Kereta Cepat Pakai APBN
-
Apindo Berharap Perjanjian Dagang RI-AS Pangkas Tarif Industri Padat Karya
-
PNM Raih Apresiasi Internasional, Komitmen Perluas Pemberdayaan Perempuan Lewat Orange Bonds
-
Pajak Kendaraan Jateng Naik Drastis, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal