Suara.com - Dua pemeran 'video porno kebaya merah' kini resmi ditetapkan jadi tersangka. Kepolisian Daerah Jawat Timur sudah mengamankan keduanya untuk penyidikan lebih lanjut.
"(Dua orang pemeran video porno kebaya merah) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kepala Subdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Komisaris Polisi Harianto Rantesalu kepada wartawan, pada Senin (7/11/2022).
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes M Farman pada Selasa (8/11/2022) lalu mengungkapkan, dua pemeran video Kebaya merah itu sudah membuat 92 video porno.
“ACS dan AH telah membuat 92 video asusila dan 100 foto telanjang dengan berbagai tema. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka,” ujar dia.
Ia menjelaskan, 92 video porno yang diproduksi sepanjang tahun 2022 dan diduga dijual tidak hanya kepada pembeli di Indonesia namun juga luar negeri.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman menambahkan, keduanya membuat video porno tersebut dengan skenario sesuai permintaan atau pesanan dengan harga Rp750 ribu.
Terkait sosok yang memesan video mesum tersebut, Farman mengungkapkan, berasal dari sebuah akun Twitter yang belum diungkap identitasnya. Sang pemesan meminta video porno yang diperankan perempuan berkebaya layaknya resepsionis hotel.
"AH menerima sebuah DM (direct message) dari akun Twitter, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema resepsionis hotel yang dengan pembayaran sejumlah Rp750," ujar dia.
Polisi hingga kini masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Pihak berwajib juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Baca Juga: Pemeran Video Porno Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video dan 100 Foto Telanjang
Kedua tersangka yakni ACS dan AH dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam hukuman lebih dari 5 tahun.
Berita Terkait
-
5 Kasus Video Porno yang Pernah Gegerkan Publik, Salah Satunya Masih Dibawah Umur
-
Pasal Berlapis untuk Pemeran Video Syur Kebaya Merah, Kasus Skandal Ariel Noah Jadi Contoh
-
Ternyata Sepasang Kekasih! Penyebar Video Porno Kebaya Merah Bisa Dipenjara 6 Tahun
-
Video Panas Kebaya Merah Bikin Geger, Dua Tersangka Mengakui Ada Permintaan dari Sebuah Akun Twitter
-
Pemeran Video Porno Kebaya Merah Sudah Buat 92 Video dan 100 Foto Telanjang
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Vivo Akui Stok Sudah Habis, Tapi BBM Pertamina Punya Kandungan yang Tak Bisa Diterima
-
BRI Buka Akses Global untuk UMKM di Halal Indo 2025
-
Purbaya Mau Temui CEO Danantara usai 'Semprot' Pertamina Malas Bangun Kilang Minyak
-
Pemerintah Tambah Stimulus Ekonomi Kuartal IV 2025, Sasar 30 juta Keluarga Penerima Manfaat
-
Purbaya Ngotot Sidak Acak Rokok Ilegal di Jalur Hijau: Kalau Ketahuan, Awas!
-
Program Magang Nasional Dibuka 15 Oktober, Pemerintah Jamin Gaji UMP
-
Bos Danantara Akui Patriot Bond Terserap Habis, Dibeli Para Taipan?
-
Dari Meja Makan ke Aksi Nyata: Wujudkan Indonesia Bebas Boros Pangan
-
Pemerintah Andalkan Dialog Rumuskan Kebijakan Ekonomi Kerakyatan
-
VIVO dan BP-AKR Batalkan Pembelian BBM dari Pertamina, Kandungan Etanol Jadi Biang Kerok