Suara.com - Upah minimum tahun 2023 naik, hal ini dapat dipastikan usai Menaker Ida Fauziyah menegaskan hal itu dan menyinggung UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) lalu.
"Melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," sambung dia.
Selain itu, Menaker juga menyoroti perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi sebagai salah satu faktor dalam menyesuaikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurut dia, ada 20 data dari BPS yang menjadi pertimbangan Kemenaker dalam penentuan UMP dan UMK.
Menaker mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada Gubernur di Indonesia sebelum akhirnya mempersiapkan segala hal untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.
Pemerintah berjanji, menerima aspirasi dari berbagai pihak, terutama Dewan pengupahan sebagaimana dijelaskan dalam PP 36 Tahun 2021.
"Masukan ini, seperti yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil," kata menaker.
Menaker juga turut membahas kepastian hukum terkait gugatan upah minimum Tahun 2022 yang terjadi di sejumlah daerah.
Tidak hanya dari sisi buruh, pihaknya juga menerima masukan dari para pengusaha yang meminta upah minimum mengacu pada PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ngeri, 10.765 Kasus PHK Terjadi di September 2022
Menurut Menaker, usulan pengusaha sangat berlawanan dengan usulan dari serikat buruh yang sangat menolak PP 36/2021.
Sehingga, Menaker dalam kesempatan yang sama berharap adanya dialog antara pengusaha dan serikat buruh guna menemukan titik temu terkait pengupahan.
Berita Terkait
-
500 Ribu Buruh Terancam PHK dan Dirumahkan Akibat Penurunan Permintaan Pabrik Tekstil
-
Harga Sandal Karet Nagita Slavina Setara 2 Bulan Gaji UMR Buruh di Jakarta
-
UMK Kota Bekasi Tertinggi di Indonesia, Apa Alasan Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 13 Persen?
-
Tuntut Kenaikan Upah hingga 13 Persen, Buruh Kota Bekasi Geruduk Disnaker
-
Ngeri, 10.765 Kasus PHK Terjadi di September 2022
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Cara Andi Hakim Tilap Dana Nasabah Rp28 Miliar, Modus 'BNI Deposito Investment'
-
Viral Gerakan Tutup Rekening, BNI Janji Kembalikan Dana Gereja di Aek Nabara
-
Skandal Dana Umat di Aek Nabara, BNI Janji Dana Gereja Dikembalikan Sepenuhnya
-
Iran Kembali Tutup Selat Hormuz Sampai Waktu yang Tak Ditentukan, Gegara Ulah Trump
-
Pemerintah Segera Tutup Praktik Open Dumping di Seluruh TPA
-
Pemerintah Mulai Kaji Kereta Papua, Rute Sentani-Kota Jayapura Jadi Proyek Awal
-
Harga BBM Naik, Ini Warga RI yang 'Halal' Beli Bensin Subsidi
-
Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar
-
Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?
-
Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan