Suara.com - Upah minimum tahun 2023 naik, hal ini dapat dipastikan usai Menaker Ida Fauziyah menegaskan hal itu dan menyinggung UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) lalu.
"Melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," sambung dia.
Selain itu, Menaker juga menyoroti perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi sebagai salah satu faktor dalam menyesuaikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurut dia, ada 20 data dari BPS yang menjadi pertimbangan Kemenaker dalam penentuan UMP dan UMK.
Menaker mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada Gubernur di Indonesia sebelum akhirnya mempersiapkan segala hal untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.
Pemerintah berjanji, menerima aspirasi dari berbagai pihak, terutama Dewan pengupahan sebagaimana dijelaskan dalam PP 36 Tahun 2021.
"Masukan ini, seperti yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil," kata menaker.
Menaker juga turut membahas kepastian hukum terkait gugatan upah minimum Tahun 2022 yang terjadi di sejumlah daerah.
Tidak hanya dari sisi buruh, pihaknya juga menerima masukan dari para pengusaha yang meminta upah minimum mengacu pada PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ngeri, 10.765 Kasus PHK Terjadi di September 2022
Menurut Menaker, usulan pengusaha sangat berlawanan dengan usulan dari serikat buruh yang sangat menolak PP 36/2021.
Sehingga, Menaker dalam kesempatan yang sama berharap adanya dialog antara pengusaha dan serikat buruh guna menemukan titik temu terkait pengupahan.
Berita Terkait
-
500 Ribu Buruh Terancam PHK dan Dirumahkan Akibat Penurunan Permintaan Pabrik Tekstil
-
Harga Sandal Karet Nagita Slavina Setara 2 Bulan Gaji UMR Buruh di Jakarta
-
UMK Kota Bekasi Tertinggi di Indonesia, Apa Alasan Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 13 Persen?
-
Tuntut Kenaikan Upah hingga 13 Persen, Buruh Kota Bekasi Geruduk Disnaker
-
Ngeri, 10.765 Kasus PHK Terjadi di September 2022
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan
-
Asuransi Astra Rayakan Eksistensi 70 Tahun dengan ACTION! dan Apresiasi Pewarta 2026
-
RUU P2SK Disepakati, Besok Dibawa ke Paripurna
-
Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
-
Punya Lisensi, WSKT Mulai Garap Proyek Infrastruktur di Arab Saudi
-
IHSG Anjlok Karena Investor Ragukan Kredibilitas Kebijakan Pemerintah
-
Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
-
Strategi Bertahan di Tengah Rupiah yang Semakin Jatuh ke Jurang