Suara.com - Upah minimum tahun 2023 naik, hal ini dapat dipastikan usai Menaker Ida Fauziyah menegaskan hal itu dan menyinggung UU Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi," kata Menaker dalam Raker bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022) lalu.
"Melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022," sambung dia.
Selain itu, Menaker juga menyoroti perkembangan inflasi dan kondisi ekonomi sebagai salah satu faktor dalam menyesuaikan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Menurut dia, ada 20 data dari BPS yang menjadi pertimbangan Kemenaker dalam penentuan UMP dan UMK.
Menaker mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan hal ini kepada Gubernur di Indonesia sebelum akhirnya mempersiapkan segala hal untuk menetapkan upah minimum tahun 2023.
Pemerintah berjanji, menerima aspirasi dari berbagai pihak, terutama Dewan pengupahan sebagaimana dijelaskan dalam PP 36 Tahun 2021.
"Masukan ini, seperti yang kami peroleh dari Dewan Pengupahan. Upah minimum dengan dasar PP 36 2021 dipandang tidak adil," kata menaker.
Menaker juga turut membahas kepastian hukum terkait gugatan upah minimum Tahun 2022 yang terjadi di sejumlah daerah.
Tidak hanya dari sisi buruh, pihaknya juga menerima masukan dari para pengusaha yang meminta upah minimum mengacu pada PP 36/2021 aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ngeri, 10.765 Kasus PHK Terjadi di September 2022
Menurut Menaker, usulan pengusaha sangat berlawanan dengan usulan dari serikat buruh yang sangat menolak PP 36/2021.
Sehingga, Menaker dalam kesempatan yang sama berharap adanya dialog antara pengusaha dan serikat buruh guna menemukan titik temu terkait pengupahan.
Berita Terkait
-
500 Ribu Buruh Terancam PHK dan Dirumahkan Akibat Penurunan Permintaan Pabrik Tekstil
-
Harga Sandal Karet Nagita Slavina Setara 2 Bulan Gaji UMR Buruh di Jakarta
-
UMK Kota Bekasi Tertinggi di Indonesia, Apa Alasan Buruh Tuntut Kenaikan Upah hingga 13 Persen?
-
Tuntut Kenaikan Upah hingga 13 Persen, Buruh Kota Bekasi Geruduk Disnaker
-
Ngeri, 10.765 Kasus PHK Terjadi di September 2022
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Bunga Acuan Sudah Turun 5 Kali, BI Minta Perbankan Cepat Turunkan Bunga
-
7 Ide Usaha Modal 1 Juta, Anti Gagal dan Auto Cuan
-
Cara Daftar WiFi Internet Rakyat, Surge Buka Akses Biaya Rp100 Ribu per Bulan
-
Operasikan 108 Kapal, PIS Angkut Energi 127,35 juta KL Sepanjang Tahun 2025
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Kilang Minyak Indonesia Tetap Relevan di Tengah Pergeseran ke EBT
-
Blockchain Dianggap Mampu Merevolusi Pengelolaan Data Nasional, Benarkah?
-
Dukung Kemajuan Industri Sawit, BRI Fasilitasi Sindikasi Pembiayaan Rp5,2 Triliun bagi PT SSMS
-
Perlukah BBM Bobibos Lakukan Pengujian Sebelum Dijual, Begini Kata Pakar
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi