"Dalam situasi ini, warga harus mendapat persuasi dengan baik, kiranya bukan hanya persoalan pemahaman tentang manfaat atau peruntukan uang pajak, tapi juga sekaligus motivasi kolektif dalam partisipasi penerimaan pajak yang semakin besar, terutama pada kelompok yang termasuk dalam kriteria wajib pajak," katanya.
Sementara sebanyak 53,7 persen warga tahu tentang manfaat yang diberikan dari uang pajak, seperti BLT, penyelenggaraan pendidikan di sekolah negeri, membayar gaji aparatur negara, penanggulangan bencana, bantuan iuran jaminan sosial dan subsidi pupuk.
"Namun hampir semua warga tidak tahu beda pajak daerah dan pajak pusat, terlebih soal mekanisme transfer pusat dan daerah," ucapnya.
Dari sisi sanksi, sebanyak 66.1 persen masyarakat setuju dengan pemberian sanksi bagi penunggak pajak, agar membuat warga lebih patuh pajak.
"Mayoritas atau sekitar 57 persen warga juga setuju bahwa pengemplang pajak harus dikenai sanksi pidana," tuturnya.
Diketahui, integrasi penggunaan NIK sebagai NPWP diluncurkan pada 14 Juli 2022 lalu sebagai langkah optimalisasi penerimaan pajak yang merupakan salah satu sumber pendapatan negara untuk melakukan pembangunan.
Terobosan guna memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak ini, meski sudah mulai diberlakukan, namun format lama masih tetap berlaku, hingga akhir Desember 2023, lantaran belum seluruh layanan administrasi dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru ini.
Berita Terkait
-
Pajak Reklame di DKI Jakarta Berubah, Berikut Cara Menghitungnya
-
Bantu Warga Wajib Pajak, Ini Daftar Lokasi 14 Gerai Samsat Kelilingi Jabodetabek
-
Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame
-
Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame
-
Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
BRI Peduli Berdayakan Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan dan Pemagangan Strategis
-
Harga Minyak Melandai: Antara Krisis Iran dan Ekspor Baru Venezuela
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah