Suara.com - Viral atau tersebar luas dan cepat di internet telah menjadi kata sehari-hari di jagad digital. Viral dapat menghasilkan banyak keuntungan dan meraup banyak cuan. Namun, ada norma dan aturan yang harus dipegang teguh tanpa melanggar kesusilaan untuk memviralkan sesuatu.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Melek Literasi Digital: Menjadi Viral Tanpa Hilang Moral” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditulis Rabu (23/11/2022).
Ketua PMI Kota Makassar Syamsu Rizal dalam paparannya menjelaskan bahwa beraktivitas di ruang digital juga membutuhkan etika layaknya di dunia nyata.
Etika yang dimaksud adalah etika digital, yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Sayangnya, di ruang digital kerap orang meninggalkan etika demi alasan viral semata. Misalnya, pelaku perundungan yang viral atau tingkah laku aneh yang melanggar sopan santun maupun melanggar hukum hanya karena biar viral,” ucap Syamsu.
Padahal, lanjut Syamsu, untuk viral tak harus meninggalkan etika dan melupakan sopan santun. Viral bisa bermula dari prestasi, seperti lewat film nasional atau aksi solidaritas untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19.
Hadirnya internet lanjut dia membawa banyak perubahan pada dunia ibarat dua sisi mata uang. Jika digunakan secara bijak, dapat membawa nilai positif bagi pengguna.
"Sebaliknya, ketika digunakan secara tidak bijak, maka dapat memberikan dampak negatif dan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan internet itu sendiri," katanya.
Masifnya penggunaan media sosial dan internet akan semakin mempercepat penyebaran informasi dan konten buruk apabila tidak dicegah dengan menjadi warganet yang bijak di dalam dunia digital.
Guna mencegah konten yang melanggar etika dan norma hukum meluas, menurut Syamsu Rizal, pemerintah berupaya keras hal itu bisa diminimalkan atau dicegah sama sekali. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan melapor ke situs Kementerian Komunikasi dan Informatika atau melapor ke kanal patroli siber.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Fundamental Kuat dan Prospektif, BRI Siapkan Buyback Saham
-
LRT Jabodebek Bisa Tap In dengan QRIS NFC Android, iPhone Kapan Nyusul?
-
Harga Emas Dunia Diramal Bertahan di Atas US$ 4.000, Emas Lokal Bakal Terdampak?
-
6.000 Karyawan Kena PHK, CEO Microsoft Lebih Berminat Gunakan AI
-
Tol Padaleunyi Terapkan Contraflow Selama 10 Hari Pemeliharaan Jalan, Cek Jadwalnya
-
4 Bansos Disalurkan Bulan November 2025: Kapan Mulai Cair?
-
Dukung FLOII Expo 2025, BRI Dorong Ekosistem Hortikultura Indonesia ke Pasar Global
-
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT via HP, Semua Jadi Transparan
-
Puluhan Ribu Lulusan SMA/SMK Jadi Penggerak Ekonomi Wong Cilik Lewat PNM
-
Gaji Pensiunan PNS 2025: Berapa dan Bagaimana Cara Mencairkan