Suara.com - Viral atau tersebar luas dan cepat di internet telah menjadi kata sehari-hari di jagad digital. Viral dapat menghasilkan banyak keuntungan dan meraup banyak cuan. Namun, ada norma dan aturan yang harus dipegang teguh tanpa melanggar kesusilaan untuk memviralkan sesuatu.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Melek Literasi Digital: Menjadi Viral Tanpa Hilang Moral” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditulis Rabu (23/11/2022).
Ketua PMI Kota Makassar Syamsu Rizal dalam paparannya menjelaskan bahwa beraktivitas di ruang digital juga membutuhkan etika layaknya di dunia nyata.
Etika yang dimaksud adalah etika digital, yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Sayangnya, di ruang digital kerap orang meninggalkan etika demi alasan viral semata. Misalnya, pelaku perundungan yang viral atau tingkah laku aneh yang melanggar sopan santun maupun melanggar hukum hanya karena biar viral,” ucap Syamsu.
Padahal, lanjut Syamsu, untuk viral tak harus meninggalkan etika dan melupakan sopan santun. Viral bisa bermula dari prestasi, seperti lewat film nasional atau aksi solidaritas untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19.
Hadirnya internet lanjut dia membawa banyak perubahan pada dunia ibarat dua sisi mata uang. Jika digunakan secara bijak, dapat membawa nilai positif bagi pengguna.
"Sebaliknya, ketika digunakan secara tidak bijak, maka dapat memberikan dampak negatif dan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan internet itu sendiri," katanya.
Masifnya penggunaan media sosial dan internet akan semakin mempercepat penyebaran informasi dan konten buruk apabila tidak dicegah dengan menjadi warganet yang bijak di dalam dunia digital.
Guna mencegah konten yang melanggar etika dan norma hukum meluas, menurut Syamsu Rizal, pemerintah berupaya keras hal itu bisa diminimalkan atau dicegah sama sekali. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan melapor ke situs Kementerian Komunikasi dan Informatika atau melapor ke kanal patroli siber.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery