Suara.com - Viral atau tersebar luas dan cepat di internet telah menjadi kata sehari-hari di jagad digital. Viral dapat menghasilkan banyak keuntungan dan meraup banyak cuan. Namun, ada norma dan aturan yang harus dipegang teguh tanpa melanggar kesusilaan untuk memviralkan sesuatu.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Melek Literasi Digital: Menjadi Viral Tanpa Hilang Moral” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditulis Rabu (23/11/2022).
Ketua PMI Kota Makassar Syamsu Rizal dalam paparannya menjelaskan bahwa beraktivitas di ruang digital juga membutuhkan etika layaknya di dunia nyata.
Etika yang dimaksud adalah etika digital, yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Sayangnya, di ruang digital kerap orang meninggalkan etika demi alasan viral semata. Misalnya, pelaku perundungan yang viral atau tingkah laku aneh yang melanggar sopan santun maupun melanggar hukum hanya karena biar viral,” ucap Syamsu.
Padahal, lanjut Syamsu, untuk viral tak harus meninggalkan etika dan melupakan sopan santun. Viral bisa bermula dari prestasi, seperti lewat film nasional atau aksi solidaritas untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19.
Hadirnya internet lanjut dia membawa banyak perubahan pada dunia ibarat dua sisi mata uang. Jika digunakan secara bijak, dapat membawa nilai positif bagi pengguna.
"Sebaliknya, ketika digunakan secara tidak bijak, maka dapat memberikan dampak negatif dan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan internet itu sendiri," katanya.
Masifnya penggunaan media sosial dan internet akan semakin mempercepat penyebaran informasi dan konten buruk apabila tidak dicegah dengan menjadi warganet yang bijak di dalam dunia digital.
Guna mencegah konten yang melanggar etika dan norma hukum meluas, menurut Syamsu Rizal, pemerintah berupaya keras hal itu bisa diminimalkan atau dicegah sama sekali. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan melapor ke situs Kementerian Komunikasi dan Informatika atau melapor ke kanal patroli siber.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Rupiah Tembus Rp17.679, Gelombang PHK Massal Menanti di Depan Mata
-
Dasco Harap Tanggal 29 Mei Ada Kejutan di Bursa Saham
-
Dasco Optimistis IHSG Menguat Setelah 29 Mei, Ada Strategi Rahasia
-
IHSG Semakin Ancur ke Level 6.300 pada Sesi I
-
Arus Petikemas IPC TPK Tembus 1,15 Juta TEUs, Priok Melejit 36 Persen
-
Pemerintah Mau Ubah Sampah Lama di TPA Diubah Jadi BBM Lewat Teknologi Pirolisis
-
Minyak Hampir USD120 per Barel, Dunia Masuk Era Suku Bunga Tinggi Lebih Lama
-
Dari Purbaya Effect ke Purbaya Pretext: Ketika Optimisme Pasar Mulai Goyah
-
Kali Kedua Dasco Sambangi Bursa Efek Indonesia, Minta Investor Jangan Kabur
-
Purbaya Gelontorkan Rp 2 Triliun per Hari demi Selamatkan Nilai Tukar Rupiah