Suara.com - Viral atau tersebar luas dan cepat di internet telah menjadi kata sehari-hari di jagad digital. Viral dapat menghasilkan banyak keuntungan dan meraup banyak cuan. Namun, ada norma dan aturan yang harus dipegang teguh tanpa melanggar kesusilaan untuk memviralkan sesuatu.
Demikian yang menjadi pembahasan dalam webinar bertema “Melek Literasi Digital: Menjadi Viral Tanpa Hilang Moral” yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ditulis Rabu (23/11/2022).
Ketua PMI Kota Makassar Syamsu Rizal dalam paparannya menjelaskan bahwa beraktivitas di ruang digital juga membutuhkan etika layaknya di dunia nyata.
Etika yang dimaksud adalah etika digital, yakni kemampuan individu dalam menyadari, mencontohkan, menyesuaikan diri, merasionalkan, mempertimbangkan, dan mengembangkan tata kelola etika dalam kehidupan sehari-hari.
“Sayangnya, di ruang digital kerap orang meninggalkan etika demi alasan viral semata. Misalnya, pelaku perundungan yang viral atau tingkah laku aneh yang melanggar sopan santun maupun melanggar hukum hanya karena biar viral,” ucap Syamsu.
Padahal, lanjut Syamsu, untuk viral tak harus meninggalkan etika dan melupakan sopan santun. Viral bisa bermula dari prestasi, seperti lewat film nasional atau aksi solidaritas untuk membantu warga di tengah pandemi Covid-19.
Hadirnya internet lanjut dia membawa banyak perubahan pada dunia ibarat dua sisi mata uang. Jika digunakan secara bijak, dapat membawa nilai positif bagi pengguna.
"Sebaliknya, ketika digunakan secara tidak bijak, maka dapat memberikan dampak negatif dan menyebabkan terjadinya penyalahgunaan internet itu sendiri," katanya.
Masifnya penggunaan media sosial dan internet akan semakin mempercepat penyebaran informasi dan konten buruk apabila tidak dicegah dengan menjadi warganet yang bijak di dalam dunia digital.
Guna mencegah konten yang melanggar etika dan norma hukum meluas, menurut Syamsu Rizal, pemerintah berupaya keras hal itu bisa diminimalkan atau dicegah sama sekali. Beberapa cara yang bisa dilakukan adalah dengan melapor ke situs Kementerian Komunikasi dan Informatika atau melapor ke kanal patroli siber.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Semester II-2026 Penuh Tekanan, Investor Saham Diminta Bersiap
-
Sinar Mas Land dan 2 Universitas Terkemuka Perluas Akses Pendidikan Global di BSD City
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Pasar Kripto RI Makin Dilirik, BTSE Indonesia Kini Jadi Pemain Baru
-
Transformasi Industri Rendah Karbon Digenjot demi Target Net Zero Emission 2050
-
Ratusan Santri Antusias Ikuti Beragam Aktivitas di Junior Miners Fun Fest 2026
-
Negara di Eropa Mendadak Jor-joran Belanja Militer, Ada Isu Perang Besar?
-
Manajemen dan Komunitas Gim Digital di Indonesia Mulai Dilirik Investor