Suara.com - Sekretaris Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Sesmenkop UKM) Republik Indonesia, Arif Rahman menemui massa aksi yang terdiri dari 1.200 pelaku usaha Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan unjuk rasa terkait dengan RUU PPSK.
Sebagai informasi, aksi unjuk rasa yang dilakukan pelaku usaha koperasi simpan pinjam ini ditujukan untuk menolak keterlibatan serta intervensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan koperasi, karena bertentangan dengan prinsip serta jatidiri koperasi.
"Kami berterima kasih atas masukan serta dukungan dari bapak-ibu semuanya, yang arahnya kita ingin membangun koperasi yang kuat dan modern," ucap Arif Rahman pada saat menemui massa aksi di depan Kantor Kemenkop-UKM, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dia mengaku, pihak Kementerian Koperasi dan UMKM siap untuk mengakomodir seluruh tuntutan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam. Utamanya tentang tata kelola usaha sektor keuangan koperasi simpan pinjam tidak akan berada dibawah pengawasan OJK.
"Pengaturan tata usaha yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, atau Undang-Undang tentang Perkoperasian yang baru," tuturnya.
Disisi lain Ketua Forum Gerakan Koperasi Indonesia, Robby Ferliansyah meminta kepada pihak Kemenkop-UKM agar bisa secara jelas menjabarkan sektor-sektor usaha koperasi yang berada dalam ranah pengawasan Kementerian maupun OJK.
Menurutnya, rencana awal Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, agar ada kompartemen koperasi didalam OJK yang akan diatur dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), mendapatkan kritikan dari pelaku usaha koperasi simpan pinjam.
"Ininya arahnya dari Kementerian sudah sejalan dengan yang kita inginkan. Artinya poin keterlibatan OJK dalam pengawasan koperasi simpan pinjam dihapuskan," ungkap Robby Ferliansyah.
Adapun terdapat lima poin tuntutan yang telah disepakati antara FGKI bersama dengan Kemenkop-UKM yaitu:
1. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi oleh OJK dalam RUU PPSK dicabut;
2. Pengaturan tata kelola sektor keuangan koperasi dikembalikan pada UU Perkoperasian;
3. Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan termasuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang bisa berbadan hukum koperasi dicabut;
4. Pengaturan sektor usaha keuangan koperasi untuk melayani masyarakat non anggota diberikan waktu kesempatan satu tahun untuk berbadan hukum koperasi atau berbadan hukum lembaga jasa keuangan diluar koperasi. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5. Penyusunan serta pembuatan RUU Perkoperasian wajib melibatkan serta menampung aspirasi seluruh gerakan koperasi Indonesia.
Baca Juga: UMKM Makin Tangguh, BRI Rampungkan 54,5% Restrukturisasi Kredit Covid-19
Disamping itu, dia menyebutkan bahwa asal mula usulan pelibatan OJK dalam Koperasi simpan pinjam disebabkan oleh beberapa oknum lembaga keuangan "mengatasnamakan" koperasi yang mengalami gagal bayar sehingga menimbulkan kerugian nasabahnya.
Menurutnya, Kemenkop-UKM yang seharusnya bisa memberikan landasan hukum yang jelas terkait kelembagaan Koperasi Simpan Pinjam seolah-olah memilih melempar tanggungjawab pengawasannya kepada OJK.
"Ketika itu terjadi, Kementerian seolah-olah membuat konsep adanya close loop dan open loop, yang seolah-olah membenarkan adanya penyelewengan terhadap Koperasi itu. Harusnya kementerian menghukum oknum-oknum yang menyalahgunakan koperasi. Yang dalam beroperasi tidak sesuai dengan prinsip koperasi," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Serbu Promo Superindo Weekend, Ada Beli 1 Gratis 1 Minyak Goreng sampai Produk Bayi
-
Harga Minyak Terus Naik, DEN: Pembatasan BBM Akan Berdasarkan CC dan Jenis Kendaraan
-
Pasar Properti Ditopang Rumah Kecil dan Menengah
-
Dari Piutang hingga Tata Kelola, Ini PR Besar Perusahaan Sebelum IPO
-
Tarif Listrik Tak Naik sejak 2022, Kok Tagihan Bisa Membengkak?
-
QRIS Masuk Sektor Logistik, UMKM Agen Paket Ikut Kecipratan Manfaat
-
India Akhirnya Naikkan Harga BBM Setelah 4 Tahun Bertahan
-
Begini Ramalan Nilai Tukar Rupiah dalam Waktu Dekat, Bisa Tembus Rp 20.000?
-
Pemerintah Klaim Potensi Resesi RI Lebih Rendah dari AS, Jepang, dan Kanada
-
Bukan Belanja Pemerintah, Purbaya Klaim Konsumsi Rumah Tangga Dorong Ekonomi Tumbuh 5,61%